Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
Perancangan Peraturan Negara
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
Judul Materi 1 Menu Materi 1 Materi 2 Materi 3 Materi 4 Materi 5
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan Renja Perubahan
BAB 1 ANATOMI KARYA ILMIAH
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BOGOR
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
SE-56/PJ/2010. Faktur Pajak Lama Formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan PKP pada saat PER-13/PJ./2010 berlaku.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PROPOSAL KEGIATAN DONOR DARAH
Materi Ke-9: Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PENULISAN LAPORAN Susunan penulisan laporan hasil penelitian :
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kode Unit Kerja dan Penggunaannya
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENULISAN LAPORAN PENELITIAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
PI, Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Kamus istilah Komputer menggunakan JAVA J2ME for further detail, please visit
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Transcript presentasi:

Fakultas Hukum Universitas Indonesia PENCABUTAN PERAT. PER-UU-AN SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui-ppn/2011

Bentuk2 Pencabutan Bentuk2 pencabutan yang bisa dilakukan atas suatu perat. per- uu-an meliputi: pencabutan tanpa penggantian; dan pencabutan dengan penggantian. smarticle/fhui-ppn/2011

Pencabutan Tanpa Penggantian Pencabutan tanpa penggantian adalah pernyataan ketidak- berlakuan suatu perat. per-uu-an melalui pencabutan perat. per- uu-an tersebut tanpa menggantinya dengan perat. per-uu-an yang baru yang mengatur materi yang sama. Pencabutan tanpa penggantian dilakukan apabila lembaga terkait menilai tidak diperlukannya lagi pengaturan atas materi yang diatur dalam perat. per-uu-an yang dicabut tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011

… Struktur Perat. Per-uu-an Pencabutan Tanpa penggantian Bagian Judul Setelah keterangan tentang jenis, nomor, dan tahun pembentukan, dilanjutkan dengan penyebutan tentang judul perat. per-uu-an yang dicabut. smarticle/fhui-ppn/2011

… Bagian Pembukaan Di dalam konsiderans dikemukakan alasan2 empirik dilakukannya pencabutan tanpa penggantian atas suatu perat. per-uu-an yang mendorong pembentukan perat. per-uu-an pencabutan tersebut. Berbeda dengan perubahan, perat. per-uu-an yang dicabut tidak bisa dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan perat. per-uu- an pencabutan tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011

… Bagian Batang Tubuh Batang Tubuh perat. per-uu-an pencabutan tanpa penggantian hanya terdiri atas dua pasal yang ditulis dengan angka latin, yaitu: Pasal 1 memuat ketentuan mengenai pencabutan atas suatu perat. per-uu-an dengan diawali penyebutan perat. per-uu-an dimaksud. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlakunya perat. per-uu-an pencabutan tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011

Pencabutan Dengan Penggantian Pencabutan dengan penggantian adalah pernyataan ketidak- berlakuan suatu perat. per-uu-an melalui pencabutan perat. per-uu-an tersebut dan menggantinya dengan perat. per-uu-an baru yang mengatur materi yang sama. Pencabutan dengan penggantian dilakukan apabila lembaga terkait menilai diperlukannya pengaturan yang baru atas materi yang telah diatur oleh perat. per-uu-an yang dicabut tersebut. smarticle/fhui-ppn/2011

… Struktur perat. per-uu-an pencabutan dengan penggantian sama dengan struktur lazim perat. per-uu-an. Pembedanya adalah terdapatnya ketentuan mengenai pencabutan atas perat. per-uu-an yang lama. smarticle/fhui-ppn/2011

… Dua cara pencabutan dengan penggantian, yaitu: Ketentuan pencabutan diletakkan dalam Bagian Pembukaan Pencabutan ini, selain mengakibatkan tercabutnya suatu perat. per-uu-an juga menjadikan seluruh perat. pelaksanaan perat. per-uu-an tersebut ikut tercabut. smarticle/fhui-ppn/2011

… Ketentuan pencabutan diletakkan dalam Ketentuan Penutup Pencabutan ini, walaupun mengakibatkan tercabutnya suatu perat. per-uu-an, namun tidak menjadikan perat.2 pelaksanaaannya ikut tercabut. smarticle/fhui-ppn/2011

Pencabutan Perat. Per-uu-an Menurut UU 10/2004 Lampiran UU 10/204 memberikan pedoman mengenai pencabutan perat. per-uu-an dalam Bab I Nomor 8, dan Bab II Nomor 183-191. Berdasarkan pada Lampiran tersebut, terdapat dua bentuk pencabutan, yaitu: Pencabutan dengan penggantian dimana ketentuan pencabutannya diletakkan dalam Ketentuan Penutup (lihat Pedoman Nomor 183 dan 187); dan smarticle/fhui-ppn/2011

… Pencabutan tanpa penggantian, baik atas perat. per-uu-an yang sudah diundangkan tapi belum mulai berlaku maupun atas perat. per-uu-an yang sudah berlaku (lihat Pedoman Nomor 188 dan 189). smarticle/fhui-ppn/2011

… UU 10/2004 tidak menyebutkan adanya pencabutan dengan penggantian dimana ketentuan pencabutannya diletakkan dalam Bagian Pembukaan. Memang implikasinya menyulitkan, namun dalam praktek, bentuk pencabutan ini kadang dilakukan terutama atas jenis2 perat. per-uu-an tingkat rendah. smarticle/fhui-ppn/2011