BAHASA INDONESIA SURAT KUASA SURAT PERJANJIAN
SURAT KUASA Surat kuasa » pemberian kuasa kepada seseorang untuk menyelesaikan suatu urusan. Misalnya: menjualkan tanah/rumah mengambilkan wesel/tabungan menandatangani akte jual-beli mewakili sidang di pengadilan
Isi surat kuasa: identitas pemberi kuasa identitas penerima kuasa urusan yang harus diselesaikan batas-batas kewenangan, jika dipandang perlu masa berlakunya surat kuasa, tanda tangan kedua belah pihak
Persyaratan: ditulis di atas kertas bermaterai atau kertas bersegel jika dipergunakan sesuai dengan fungsinya perlu dilengkapi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa disahkan notaris atau pejabat berwenang (jika dipandang perlu)
Contoh: SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini: nama : Rina Kusumastuti alamat : Jl. Siaga No. 19 Bekasi umur : 17 tahun pekerjaan : Pelajar SMA N 2 No. KTP : 10.5509.161993
dengan ini memberi kuasa kepada: nama : Reiza Damayanti alamat : Jl. Pembina No. 16 Bekasi umur : 21 tahun pekerjaan : Mahasiswi UI jurusan arsitektur No. KTP : 10. 2983.190990
Untuk mengambilkan uang kiriman via poswesel sebesar Rp 500 Untuk mengambilkan uang kiriman via poswesel sebesar Rp 500.000,00 dengan pengirim: nama : Ir. Sauki alamat : Jl. Parangtritis 57 Yogyakarta Surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Bekasi, 1 Maret 2006 Yang diberi kuasa Pemberi kuasa Reiza Damayanti Rina Kusumastuti
Surat Perjanjian Surat perjanjian » dibuat oleh dua pihak yang telah sepakat untuk suatu urusan.
Macam surat perjanjian: perjanjian jual beli perjanjian sewa beli perjanjian sewa-menyewa perjanjian pemborongan perjanjian pinjaman uang perjanjian kerja
Yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian: dibuat di atas kertas segel atau kertas bermaterai rumuskan pasal-pasalnya secara cermat dan adil disahkan notaris atau pejabat, misalnya lurah atau camat
Guna surat perjanjian: bukti otentik adanya ikatan kedua belah pihak menghindari persengketaan
Surat Perjanjian Jual Beli Memuat: judul identitas pihak pertama (pemilik/penjual) identitas pihak kedua (pembeli) pasal-pasal yang menjadi kesepakatan tempat dan tanggal tanda tangan masing-masing pihak dan saksi saksi
Pasal-pasal yang perlu disepakati meliputi: Objek yang diperjualbelikan Harga dan cara pembayaran Penyerahan Kewajiban-kewajiban penjual
5. Kewajiban-kewajiban pembeli 6. Penanggung biaya jual beli, misal biaya balik nama, saksi, materai, dll. 7. Penutup: - perjanjian dibuat rangkap dua - perjanjian dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun
8. Pasal tambahan (sebelum pasal penutup): - kuasa kepada pihak kedua untuk menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT - arbitrase (cara penyelesaian jika terjadi perselisihan, misal: akan diusahakan semaksimal mungkin secara kekeluargaan)
Contoh: SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Pada hari ini, … tanggal … kami yang bertanda tangan di bawah ini, 1. nama : umur : alamat : Selanjutnya disebut pihak pertama atau penjual
2. nama : umur : alamat : Selanjutnya disebut pihak kedua atau pembeli. Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Pihak pertama menjual kepada pihak kedua sebagaimana pihak kedua membeli kepada pihak pertama tanah seluas…di…, sertifikat nomor… dengan batas sebelah barat…, timur…, utara…, selatan…. dalam jual beli ini termasuk bangunan di atasnya.
Pasal 2 Perjanjian ini diadakan dengan harga sebesar…, akan dibayarkan kepada penjual…(mis.: saat penandatanganan perjanjian ini) Pasal 3 Penyerahan tanah dan bangunan akan dilaksanakan…(kapan)
Pasal 4 Sejak penyerahan, segala risiko dan kewajiban terhadap tanah dan bangunan seperti pajak, dll. menjadi tanggungan pihak kedua. Segala kewajiban/tunggakan sampai saat penyerahan, tetap merupakan tanggungan pihak pertama.
Pasal 5 Pihak pertama menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani dengan hipotek atau hal lain yang bersifat benda Pasal 6 Pihak pertama dengan suka rela dan sepenuh hati membantu proses penyertifikatan (balik nama) kepada pihak kedua Pasal 7 Biaya jual beli ditanggung oleh…
Pasal 8 Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, ditendatangani oleh kedua pihak dan saksi- saksi tanpa tekanan dari pihak mana pun, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. ………..,……….2006 Pihak kedua Pihak pertama …………… ………………. Saksi III Saksi II Saksi I ………. ……….. ……….
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Memuat: judul identitas pihak pertama (pemilik) identitas pihak kedua (penyewa) pasal-pasal yang menjadi kesepakatan tempat dan tanggal tanda tangan masing-masing pihak dan saksi-saksi
Pasal-pasal yang perlu disepakati, misalnya dalam perjanjian sewa-menyewa rumah: objek yang dipersewakan tujuan sewa misal: tempat tinggal, usaha, atau kantor 3. harga sewa 4. jangka waktu sewa larangan-larangan bagi penyewa misal: mengubah bentuk bangunan, mengalihkan pada pihak ketiga
6. kewajiban penyewa, misal: mengadakan pemeliharaan, membayar telepon/listrik 7. kewajiban pemilik, misal: mengadakan perbaikan besar, membayar PBB 8. syarat pengembalian » sehabis masa sewa rumah dikembalikan dalam keadaan seperti semula
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH Contoh: PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama….pekerjaan….tinggal di….selanjutnya disebut pihak kesatu, dan Nama….pekerjaan….tinggal di….selanjutnya disebut pihak kedua. Menerangkan bahwa kedua belah pihak telah mengadakan persetujuan bahwa pihak
kesatu dengan ini menyewakan dan pihak kedua dengan ini menyewa dan menerima baik persewaan sebuah rumah tinggal dari tembok, atap genting, lantai ubin, milik pihak kesatu yang beralamat di Jl. Siliwangi No. 57 Cirebon. Sewa menyewa ini telah terjadi dan diterima baik dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Pihak kedua mengetahui dan mengaku, bahwa rumah yang disewa ini telah ditunjuk pihak kesatu sebagai rumah tinggal. Pasal 2 Rumah yang disewakan pihak kesatu akan dipergunakan oleh pihak kedua menurut sifatnya sebagai rumah tinggal sejak tanggal 1Januari 2005 sampai 31 Desember 2005.
Pasal 3 Harga sewa yang harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak kesatu sebesar Rp……(…..rupiah) setahun.
Pasal 4 Rumah yang disewakan pihak kesatu kepada pihak kedua adalah dalam jangka waktu satu tahun. Jika akan diperpanjang maka akan dibuat ketentuan baru. Pasal 5 Selama menyewa pihak kedua dilarang mengubah bentuk rumah atau mengalihkan penyewaan rumah pada pihak ketiga.
Pasal 6 Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara rumah serta membayar rekening listrik dan telepon selama menempati rumah yang disewa sesuai dengan perjanjian. Pasal 7 Pihak kesatu berkewajiban mengadakan perbaikan yang sifatnya besar dan membayar PBB untuk tahun yang sedang berjalan.
Pasal 8 Pihak kedua berkewajiban mengembalikan rumah yang disewa seperti keadaan semula jika masa sewa sudah habis waktunya. ……….,……………2006 Pihak kesatu Pihak kedua ……………. ……………. Saksi-saksi 1. …………. 2. …………
CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN
1. Semua hal yang tertulis di bawah ini harus dicantumkan dalam surat kuasa, kecuali… a. nama, alamat, umur, pekerjaan, dan nomor KTP pihak yang memberi kuasa b. nama, alamat, umur, pekerjaan, dan nomor KTP pihak yang diberi kuasa
c. gelar dan susunan keluarga yang diberi kuasa d. lamanya surat kuasa berlaku e. urusan yang harus diselesaikan
Kunci: c Pembahasan: Dalam surat kuasa tidak perlu dicantumkan susunan keluarga baik dari pihak yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa.
2. Pernyataan-pernyataan di bawah ini merupakan penjelasan tentang surat kuasa, kecuali… a. Ditulis di atas kertas bermaterai. b. Memuat identitas pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
c. Adanya batas kewenangan bagi yang diberi kuasa. d. Jika dipandang perlu dapat disahkan notaris. e. Perlu menggunakan alamat yang dituju.
Kunci: e Pembahasan: Dalam surat kuasa tidak perlu menggunakan alamat yang dituju.
3. Dalam surat perjanjian hal yang tidak perlu dicantumkan adalah… a. alasan pembuatan surat perjanjian b. nama pihak yang mengadakan perjanjian
c. nama-nama orang yang dijadikan saksi d. hak dan kewajiban pihak yang mengadakan perjanjian e. tempat dan tanggal pembuatan
Kunci: a Pembahasan: Hal yang tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian adalah alasan pembuatan surat perjanjian.
4. Semua keterangan tentang surat perjanjian di bawah ini benar, kecuali… a. surat perjanjian harus ditulis di atas kertas bermaterai b. surat perjanjian jual beli tanah disahkan oleh notaris c. surat perjanjian jual beli rumah ditandatangani juga oleh saksi-saksi
d. surat perjanjian di bawah tangan mencantumkan tanda tangan camat atau lurah e. surat perjanjian jual beli antara lain terdiri atas pasal-pasal tentang hak dan kewajiban penjual dan pembeli
Kunci: d Pembahasan: Surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan tidak mencantumkan tanda tangan camat atau lurah karena perjanjian tersebut tidak diketahui atau disahkan oleh pejabat tersebut.
5. Hal yang tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli tanah adalah: a. luas tanah b. harga satuan c. cara pembayaran d. siapa yang menanggung beban balik nama e. disahkan pejabat camat setempat
Kunci: b Pembahasan: Dalam surat perjanjian jual beli tanah yang dicantumkan bukan harga satuan tetapi harga per meter atau harga keseluruhan dari tanah tersebut.
6.Surat perjanjian jual beli berisi hal-hal berikut, kecuali … a. identitas penjual dan pembeli b. objek yang diperjualbelikan c. harga dan cara pembayaran d. sumber dana untuk membayar e. hak dan kewajiban penjual dan pembeli
Kunci: d Pembahasan: Sumber dana untuk membayar objek yang dibeli tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli.
7. Di antara hal-hal berikut yang tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli ialah… a. nama barang yang diperjualbelikan b. harga barang yang diperjualbelikan
c. bilamana penjual menyerahkan barang kepada pembeli d. bagaimana pembayaran harus dilakukan oleh pembeli kepada penjual e. bilamana dilakukan penyelesaian di pengadilan
Kunci: e Pembahasan: Upayakan jika terjadi perselisihan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan tidak langsung ke Pengadilan.
8. Apabila kita membuat perjanjian jual beli barang, unsur yang tidak perlu dicantumkan dalam surat perjanjian tersebut adalah… a. identitas orang yang mengadakan perjanjian b. objek yang diperjanjiakan
c. harga barang yang diperjanjikan d. kapan pembayaran/penyerahan barang yang diperjanjikan e. besarnya uang komisi untuk para pialang
Kunci: e Pembahasan: Besarnya uang komisi untuk para pialang (pengantara jual beli, makelar) tidak perlu dicantumkan karena itu hanya perlu diketahui oleh penjual dan pialang.
Kalimat surat perjanjian kredit sepeda motor yang adil adalah… a. Pihak debitur harus menjamin keaslian surat-surat kendaraan yang telah diterima. b. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan jual beli kredit sepeda motor dengan agunan sepeda motor itu sendiri.
c. Setelah pembayaran lunas, BPKB menjadi hak pihak kreditur. d. Perjanjian ini diadakan dengan harga Rp 10.000.000,00 dengan uang muka Rp 2.00.000,00 dan sisanya diangsur tanpa batas waktu. e. Atas keterlambatan pembayaran angsuran per bulan, pihak debitur dikenai denda sebesar 0,05% per hari.
Kunci: c Pembahasan: Kalimat yang adil adalah c karena jika kredit sudah dilunasi maka bukti kepemilikan (BPKB) menjadi hak kreditur.
10. Yang bertanda tangan di bawah ini kami … Kedua pihak membuat kesepakatan sebagai berikut: (1) Pihak pertama mengontrakkan rumah di Jalan Brotojoyo Raya 1 Semarang terhitung sejak tanggal 1 Januari 2002 sampai 31 Desember 2004 dengan harga sewa sebesar Rp 1.000.000,00 per tahun secara tunai. (2) …
Untuk melengkapi surat perjanjian kontrak rumah pada butir (2), kalimat yang berisi pengungkapan perjanjian yang adil bagi kedua belah pihak ialah… a. Pihak pertama memberi mandat kepada pihak kedua untuk menempati rumah tersebut pada butir (1) sampai habis masa kontraknya.
b. Pihak pertama menerima uang pembayaran kontrak tersebut untuk digunakan bagi kebutuhan keluarga. c. Pihak kedua dapat memperpanjang masa kontraknya jika masih merasa perlu menempati rumah yang tersebut pada butir (1).
d. Pihak kedua menyerahkan uang kontrakan sebesar Rp 3.000.000,00 untuk masa kontrak 3 tahun secara tunai. e. Pihak pertama dapat memutus kontrak di atas jika pihak pertama sangat memerlukan rumah yang masih dalam masa kontrakan pihak kedua.
Kunci: a Pembahasan: Perjanjian yang paling adil bagi kedua belah pihak pihak pertama memberikan mandat pada pihak kedua untuk menempati rumah sampai habis masa kontraknya.
11. Pernyataan-pernyataan di bawah ini merupakan penjelasan tentang surat perjanjian, kecuali… a. Surat perjanjian dibuat sebanyak- banyaknya untuk arsip. b. Surat perjanjian disusun tanpa paksaan dari pihak mana pun.
c. Surat perjanjian merupakan bukti otentik adanya ikatan antara kedua belah pihak. d. Surat perjanjian disusun untuk menghindari persengketaan. e. Rumusan pasal-pasal dalam surat perjanjian harus cermat dan adil.
Kunci: a Pembahasan: Surat perjanjian dibuat rangkap dua yakni untuk pihak pertama dan pihak kedua. Keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.