FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

REGISTRASI KEPABEANAN
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PRESS CONFERENCE Januari 2013
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
SUPPLY CHAIN MANAGEMENT
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
FILOSOFI PEMUNGUTAN CUKAI
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Pajak Penghasilan Final
Tata cara Penanaman Modal
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pembiayaan proyek infrastruktur
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
ajustment/opinion/deal
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
KRITERIA PEMBERIAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Saat dan tempat pajak terutang
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Jakarta, 25 Agustus 2011

Dasar Hukum PASAL 26 AYAT (1) HURUF A. UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 JO. NOMOR 128/PMK.011/2009

PMK Nomor 176/PMK.011/2009 PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL SUBJEK: PERUSAHAAN YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG: INDUSTRI YG MENGHASILKAN BARANG; DAN/ATAU INDUSTRI YG MENGHASILKAN JASA: PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN; TRANSPORTASI/ PERHUBUNGAN (UNTUK JASA TRANSPORTASI PUBLIK); PELAYANAN KESEHATAN PUBLIK; PERTAMBANGAN; KONSTRUKSI; INDUSTRI TELEKOMUNIKASI; KEPELABUHAN.

PMK Nomor 176/PMK.011/2009 OBJEK: MESIN, BARANG DAN BAHAN: BELUM DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI; SUDAH DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI NAMUN BELUM MEMENUHI SPESIFIKASI YG DIBUTUHKAN; SUDAH DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI NAMUN JUMLAHNYA BELUM MENCUKUPI KEBUTUHAN INDUSTRI. PERMOHONAN DIAJUKAN KEPADA KEPALA BKPM, DILAMPIRI DENGAN: AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN; SURAT PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL; NPWP; NIK; API/APIT/API-P; DAFTAR MESIN URAIAN PROSES PRODUKSI/ KEGIATAN USAHA

PMK Nomor 154/PMK.011/2008 jo. Nomor 128/PMK.011/2009 PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM SUBJEK: PT. PLN (PERSERO); BADAN USAHA PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA; BADAN USAHA PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI KONTRAK DENGAN PT. PLN (PERSERO); BADAN USAHA PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI KONTRAK DENGAN PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA. OBJEK: BARANG MODAL, YAITU MESIN, PERALATAN DAN PERALATAN PABRIK BAIK DALAM KEADAAN TERPASANG MAUPUN TERLEPAS, TIDAK TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PEMELIHARAAN, DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH BADAN USAHA UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

PMK Nomor 154/PMK.011/2008 jo. Nomor 128/PMK.011/2009 PERMOHONAN DIAJUKAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI U.P. DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN, DILAMPIRI DENGAN: PERJANJIAN/KONTRAK DENGAN PT. PLN (PERSERO); PERJANJIAN/KONTRAK DENGAN BADAN USAHA PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA; IUKU; RENCANA IMPOR BARANG YANG TELAH DISETUJUI DAN DITANDASAHKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL; AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA; NIK

TERIMAKASIH http://www.beacukai.go.id