FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Jakarta, 25 Agustus 2011
Dasar Hukum PASAL 26 AYAT (1) HURUF A. UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 JO. NOMOR 128/PMK.011/2009
PMK Nomor 176/PMK.011/2009 PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN DAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL SUBJEK: PERUSAHAAN YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG: INDUSTRI YG MENGHASILKAN BARANG; DAN/ATAU INDUSTRI YG MENGHASILKAN JASA: PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN; TRANSPORTASI/ PERHUBUNGAN (UNTUK JASA TRANSPORTASI PUBLIK); PELAYANAN KESEHATAN PUBLIK; PERTAMBANGAN; KONSTRUKSI; INDUSTRI TELEKOMUNIKASI; KEPELABUHAN.
PMK Nomor 176/PMK.011/2009 OBJEK: MESIN, BARANG DAN BAHAN: BELUM DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI; SUDAH DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI NAMUN BELUM MEMENUHI SPESIFIKASI YG DIBUTUHKAN; SUDAH DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI NAMUN JUMLAHNYA BELUM MENCUKUPI KEBUTUHAN INDUSTRI. PERMOHONAN DIAJUKAN KEPADA KEPALA BKPM, DILAMPIRI DENGAN: AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN; SURAT PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL; NPWP; NIK; API/APIT/API-P; DAFTAR MESIN URAIAN PROSES PRODUKSI/ KEGIATAN USAHA
PMK Nomor 154/PMK.011/2008 jo. Nomor 128/PMK.011/2009 PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM SUBJEK: PT. PLN (PERSERO); BADAN USAHA PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA; BADAN USAHA PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI KONTRAK DENGAN PT. PLN (PERSERO); BADAN USAHA PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI KONTRAK DENGAN PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA. OBJEK: BARANG MODAL, YAITU MESIN, PERALATAN DAN PERALATAN PABRIK BAIK DALAM KEADAAN TERPASANG MAUPUN TERLEPAS, TIDAK TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PEMELIHARAAN, DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH BADAN USAHA UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
PMK Nomor 154/PMK.011/2008 jo. Nomor 128/PMK.011/2009 PERMOHONAN DIAJUKAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI U.P. DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN, DILAMPIRI DENGAN: PERJANJIAN/KONTRAK DENGAN PT. PLN (PERSERO); PERJANJIAN/KONTRAK DENGAN BADAN USAHA PEMEGANG IUKU YANG MEMILIKI DAERAH USAHA; IUKU; RENCANA IMPOR BARANG YANG TELAH DISETUJUI DAN DITANDASAHKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL; AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA; NIK
TERIMAKASIH http://www.beacukai.go.id