POTENSI KERAWANAN PEMILU Oleh: Ahsanul Minan Disampaikan dalam Training Jurnalisme Pengawasan Pemilu Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
PERSPEKTIF KERAWANAN PEMILU LEGAL COMPLIANCE SECURITY / CONFLICT PELANGGARAN BUKAN PELANGGARAN Konflik antar Peserta Pemilu / antar pendukung (horizontal conflict) Pidana Pemilu Sengketa Pemilu Konflik antara peserta pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (KPU / Pengawas) vertical conflict Administrasi Pemilu Sengketa Hasil Pemilu PELANGGARAN tidak terhadap UU Pemilu, tetapi berkaitan dengan proses pemilu Konflik peserta pemilu/masyarakat dengan Pemerintah Kode Etik Penyelenggara Pemilu
KARAKTERISTIK PELANGGARAN PEMILU PELANGGARAN BERDAYA RUSAK TINGGI PELANGGARAN BERDAYA RUSAK RENDAH Manipulasi dana kampanye, manipulasi hasil penghitungan suara Pemasangan atribut Mengganggu keindahan kota Daya rusak terhadap integritas pemilu (fairness, accountability) Korupsi politik (bansos), abuse of power Kampanye pawai Daya rusak tatanan demokrasi dan good & cleand governance Mengganggu ketentraman masyarakat Money politik, isu sara Daya rusak terhadap moralitas bangsa
KERAWANAN PEMILU Analisa Kerawanan Pemilu dapat dilakukan melalui pendekatan: ANALISA AKTOR (analisa berbasis aktor yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu) ANALISA MODUS (analisa berbasis modus pelanggaran pemilu) ANALISA DAMPAK (analisa berbasis ukuran dampak pelanggaran pemilu, baik terhadap integritas proses penyelenggaraan pemilu, integritas hasil pemilu, maupun terhadap kualitas kehidupan demokrasi)
TAHAPAN PEMILU perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; penetapan Peserta Pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; masa Kampanye Pemilu; Masa Tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil Pemilu; dan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012)
POTENSI PELANGGARAN PEMILU BERDASARKAN TAHAPAN PEMILU -1 NO TAHAPAN PELANGGARAN BERDAYA RUSAK TINGGI ANCAMAN SANKSI 01 Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Keterlambatan Penetapan Peraturan KPU terkait Tahapan pemilu - hasilkan kekosongan hukum Kesalahan pengaturan dalam peraturan KPU - hasilkan ketidakpastian hukum (misalnya sanksi pembredelan media dalam PKPU ttg Kampanye. 02 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Keterlambatan pembentukan Pantarlih - berpotensi hasilkan keterlambatan pemutakhiran daftar pemilih Penghilangan hak pilih 03 pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu Sudah terlewati 04 penetapan Peserta Pemilu 05 penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
POTENSI PELANGGARAN PEMILU BERDASARKAN TAHAPAN PEMILU -2 NO TAHAPAN PELANGGARAN BERDAYA RUSAK TINGGI PELANGGARAN BERDAYA RUSAK RENDAH 06 pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Manipulasi dukungan calon anggota DPD Manipulasi persyaratan caleg DPR, DPD, atau DPRD Pemalsuan ijazah Pemalsuan surat keterangan sehat 07 masa Kampanye Pemilu Dana Kampanye: Penyumbang fiktif Memecah sumbangan Sumbangan dari pihak asing Tidak menyerahkan laporan dana kampanye Politisasi birokrasi dan PNS/TNI/Polri dalam kampanye Money politics dalam kampanye Penyalahgunaan anggaran dan fasilitas Negara dalam kampanye 08 Masa Tenang Money politic di masa tenang
POTENSI PELANGGARAN PEMILU BERDASARKAN TAHAPAN PEMILU -3 NO TAHAPAN PELANGGARAN BERDAYA RUSAK TINGGI PELANGGARAN BERDAYA RUSAK RENDAH 09 pemungutan dan penghitungan suara Manipulasi dalam penghitungan suara: Pencurian suara parpol yang tidak lolos PT Pencurian suara partai untuk dijadikan suara caleg Pencurian suara antar caleg Mengubah berita acara hasil penghitungan suara Pasal 287 Pasal 312 10 penetapan hasil Pemilu 11 pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota