DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
PERSEKUTUAN PERDATA.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
GADAI.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
HAK KEBENDAAN.
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
BANK GARANSI Pengertian :
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Hukum kepailitan.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Konsep dasar hukum jaminan
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Materi Tutorial Tatap Muka (II)
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
ASSET LANCAR PIUTANG.
HUKUM JAMINAN.
PENGHASILAN KENA PAJAK
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Gadai Ernu Widodo.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Subrogasi, Cessie dan Novasi
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Konsep Hukum Perikatan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA HUKUM JAMINAN DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

PENGANTAR Dalam hubungan hutang-piutang yang sudah dapat ditagih, jika debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya terhadap harta kekayaan debitur yang dipakai sebagai jaminan. Hak ini disebut hak eksekusi, yang dilakukan dengan cara menjual atau mencairkan benda-benda jaminan dari kreditur yang hasilnya adalah untuk pemenuhan kewajiban debitur. Penjualan benda-benda debitur itu dapat terjadi penjualan di muka umum karena adanya janji terlebih dahulu terhadap benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980: 31).

PENGERTIAN: Pengertian jaminan tidak diatur dalam KUH Perdata, namun dari pendapat para sarjana dapat dilihat pengertian jaminan seperti misalnya pendapat Hartono Hadi Soeprapto, jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan (Hartono Hadi Soeprapto, 1984: 51). Pengertian lain tentang jaminan menurut J. Satrio adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur (J. Satrio, 1996: 3).

PENTINGNYA JAMINAN: Adanya jaminan dalam perjanjian hutang- piutang tidak selalu ada, namun demikian adanya jaminan akan memberikan kedudukan yang lebih baik bagi kreditur. Kedudukan yang lebih baik dimaksudkan untuk kedudukan kreditur dalam hal pelunasan piutangnya.

CONTOH: A hutang kepada B uang sebesar Rp. 20.000.000 A hutang kepada C uang sebesar Rp. 5.000.000 A hutang kepada X uang sebesar Rp. 10.000.000 A hutang kepada Y uang sebesar Rp. 5.000.000 A hutang kepada Perum Pegadaian sebesar Rp 2.000.000 dengan jaminan Televisi 30 inc.

PENYELESAIAN KASUS: Berdasarkan pemaparan kasus di atas dapat diketahui bahwa hutang A yang tidak disertai dengan jaminan berjumlah Rp. 40.000.000, dan ada satu hutang yang disertai perjanjian jaminan. Jika A tidak mampu membayar maka bagi kreditur yang tidak membuat perjanjian jaminan akan berlaku ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata dan diselesaikan berdasarkan Pasal 1132 KUH Perdata.

Menurut Pasal 1131 KUH Perdata: Semua harta benda A (seseorang/perusahaah/institu si) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang masih akan ada, menjadi jaminan pelunasan hutangnya

Menurut Pasal 1132 KUH Perdata: Kebendaan A tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua kreditur, hasil penjualan benda-benda A dibagi berdasarkan keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang kreditur, kecuali diantara kreditur- kreditur ada alasan yang sah untuk didahulukan

Kaitan antara Hukum Jaminan dengan Hukum Ekonomi: Hukum Jaminan menjadi penting dibicarakan karena tergolong bidang hukum yang akhir- akhir ini secara populer disebut An Economic Law (Hukum Ekonomi), Wiertschafirecht atau Droit Economique yang mempunyai fungsi menunjang kemajuan ekonomi dan kemajuan pembangunan pada umumnya. Sehingga bidang hukum demikian pengaturannya dalam undang-undang perlu diprioritaskan (Djojo Muljadi dalam Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980: 1).

Pengertian Hukum Ekonomi&Ekonomi Syariah Hukum Ekonomi adalah semua kaidah hukum yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi (Sumantoro, Ed, 1986: 352). Pengertian Ekonomi Syariah diatur dalam penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, yaitu: perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut Prinsip Syariah, antara lain: Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah dan Bisnis Syariah