Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERANCANGAN PERATURAN DESA
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pertahanan dan Keamanan Negara
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
MATERI TAP MPRS NO XX/1966 Sumber Tertib Hukum
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Diklat Legal Drafting, 16 April 2016
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Transcript presentasi:

Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI

A. Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan UU No 27 Tahun 2009 ttg MD3 Pasal 293 ayat (1) a.DPRD membentuk Perda bersama Gubernur b.DPRD membahas dan memberikan persetujuan Raperda APBD yang diajukan Gubernur c.Pengawasan terhadap Perda dan APBD UU No 10 Tahun 2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

B. Jenis Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 a. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  b. Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden;  e. Peraturan Daerah.  

C. Peraturan Daerah Meliputi : Pasal 7 ayat (2) Perda Provinsi Perda Kabupaten/Kota Peraturan Desa

D. Lembaga Pembentuk PeraturanPerundang-Undangan Pasal 26 Undang Undang : DPR dan Presiden Perda Provinsi : DPRD Provinsi dan Gubernur Perda Kab/Kota : DPRD Kab/Kota dan Bupati/Walikota Perdes : BPD dan Kepala Desa

E. Perencanaan Penyusunan Perda Pasal 15 ayat (2) “Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah”

F. Tata Cara Penyampaian dan Penyebarluasan Raperda Pasal 29 ayat (1) dan (2) dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Raperda dari Gubernur/Bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar kepada DPRD dan disebarluaskan oleh Sekda Raperda dari DPRD disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan disebarluaskan oleh Sekretariat DPRD Apabila dalam 1 masa sidang terjadi penyampaian Raperda yang sama dari Gubernur/Bupati/Walikota dan DPRD maka yang dibahas adalah Raperda dari DPRD, sedangkan Raperda Gubernur/Bupati/Walikota untuk Persandingan (pasal 31)

G. Pembentukan Perda Rancangan Perda dapat dari DPRD atau Gubernur/ Bupati/ Walikota Rancangan Perda dapat di sampaikan oleh Anggota, Komisi, Gabungan Komisi atau Balegda

H. Pembahasan Raperda Pasal 40 ayat (1) dan (3) Pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur/Bupati/Walikota Pembahasan dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan Tingkat 1 di Komisi/panitia/Balegda Tingkat 2 pengesahan di Paripurna Pasal 41 ayat (1) dan (2) Raperda dapat ditarik kembali atas persetujuan bersama DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota

I. Pengesahan Perda Penetapan oleh Gubernur/Bupati/Walikota Pasal 42 dan Pasal 43 Penetapan oleh Gubernur/Bupati/Walikota Rancangan Perda yg telah disetujui bersama paling lambat 7 hari disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota Dalam hal 30 hari Rancangan Perda tsb belum ditetapkan, maka Rancangan Perda tsb sah menjadi Perda dan wajib di undangkan.

J. Materi Muatan Rancangan Perda Pasal 12 “Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi” Pasal 6 Pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan; kekeluargaan; kenusantaraan; bhinneka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

K. Sistematika Teknik Penyusunan a. Judul b. Pembukaan Frase dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-Undangan, Konsiderans, Dasar hukum, Diktum c. Batang tubuh Ketentuan Umum, Materi pokok, Ketentuan Pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup d. Penutup e. Penjelasan, f. Lampiran

Terima Kasih & Sampai Jumpa