PENGUJIAN MUTU ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
RENCANA PROGRAM PERFILMAN Bidang Tradisi, Seni dan Film
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
SYARAT, TATA CARA PENGUJIAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ALSINTAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
PENGAWASAN PEMASARAN SERTFIFIKASI BENIH Kuliah pada Program Diploma
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
CARA MENDIRIKAN USAHA   Hasil penenlitian lapangan, ada 5 (lima) sebab atau orang merintis usaha : (Kasmir,2006). 1. Faktor keluarga 2. Kesengajaan 3.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Bidang Produksi Statistik Tanaman Perkebunan
PERTANIAN PERTEMUAN 8 Powerpoint Templates.
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
DIREKTUR PERBENIHAN PERKEBUNAN
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Aspek Hukum.
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
Penyediaan Bahan Baku Tembakau untuk Industri Hasil Tembakau
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
SERTIFIKASI.
SERTIFIKASI BENIH.
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT
KEMENTERIAN PERTANIAN
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Pertemuan ke-1 dan 2 A. Tujuan Instruksional 1. Umum
TEKNOLOGI DAN PRODUKSI BENIH/
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Program Penyehatan Makanan
Membangun Pertanian Modern di Wilayah Perbatasan FARID BAHAR Bogor, 8 Maret 2018.
JAMINAN MUTU PRODUK PERTANIAN Pandi Pardian Rizen Primiere Hotel 19 Agustus 2018.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
MEKANISASI MESIN PERONTOK KACANG TANAH SEBAGAI PENINGKATAN SISTEM PEMANEN KACANG TANAH PETANI INDONESIA HALIMATUS SA’DIYAH ( )
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
1.  Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung pemenuhan produksi pertanian yang.
Transcript presentasi:

PENGUJIAN MUTU ALAT DAN MESIN PERTANIAN BALAI PENGUJIAN MUTU ALSINTAN DIREKTORAT MUTU DAN STANDARDISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN

ISSUE POKOK Alsintan sangat dibutuhkan sebagai sarana produksi untuk meningkatkan produktifitas, efektifitas dan memperbaiki kualitas hasil pertanian. Jumlah alsintan yang beredar dan operasional belum mencukupi kebutuhan. Pengadaan alsintan bersumber dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Pengadaan alsintan oleh Pemerintah mensyaratkan pengujian terlebih dahulu. Kesadaran produsen alsintan untuk menguji masih kurang dan lembaga penguji alsintan juga masih sangat terbatas.

DASAR HUKUM UTAMA UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pasal 43 Ayat (1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alsin budi daya tanaman yang produksi serta peredarannya perlu diawasi Ayat (2) Alsin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) , diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah

DASAR HUKUM UU No. 8 – 1999 Tentang Perlindungan Konsumen PP No. 81 – 2001 Tentang Alat & Mesin Budidaya Tanaman PP No. 102 – 2000 Tentang Standardisasi Nasional PERMENTAN No. 44/Permentan/OT.140/10/2006 Tentang Organisasi dan Tatakerja Balai pengujian Mutu Alsintan PERMENTAN No. 05/Permentan/OT.140/1/2007 Tentang Syarat dan Tatacara Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alsintan.

T U J U A N Melindungi konsumen dari kerugian atas penggunaan alsintan yg mutunya tidak dapat dipertanggung jawabkan baik alsintan yang diproduksi di dalam negeri maupun impor; Mendorong industri alsintan baik produsen maupun penyalur untuk meningkatkan mutu alsintan dengan tersedianya jaminan hukum terhadap standar mutu alsintan yang beredar.

TUGAS POKOK Tugas pokok BPM Alsintan adalah melaksanakan pengujian mutu alat dan mesin pertanian Fungsi BPM Alsintan: pelaksanaan uji verifikasi, uji unjuk kerja, uji beban berkesinambungan, uji pelayanan dan uji kesesuaian; 2 pemberian sertifikat hasil pengujian; 3 analisis dan evaluasi teknik metoda pengujian; 4 pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pengujian; 5 pemberian pelayanan teknis pelaksanaan pengujian; dan 6 pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Di-click satu-satu

SYARAT, TATA CARA PENGUJIAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ALSINTAN STAKE HOLDER LEMBAGA PENGUJI PENGUJIAN RSNI TEST REPORT SNI PEMOHON UJI DIREKTUR MUSTAN TIM TEKNIS SERTIFIKASI SKK BSN LS PRO SERTIFIKAT

LEMBAGA PENGUJI ALSINTAN Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, Serpong Balai Pengujian Mutu Alsintan, Depok Balai Teknologi Karet, Bogor Balai Pengembangan Teh dan Kina, Bandung Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia, Pasuruan Pusat Penelitian Kopi dan kakao, Jember Balai Pengembangan Kelapa Sawit, Medan Balai Pengembangan Kelapa dan Palma lainnya, Manado Balai Pengembangan Pakan Ternak, Bekasi Balai Pengembangan Teknologi &MekanisasiTanaman Pangan, Cianjur Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian, Bukit Tinggi Balai Pengembangan Mekanisasi dan Perbengkelan, Medan Fakultas Teknologi Pertanian, UNPAD, Bandung Fakultas Teknologi Pertanian, IPB, Bogor Fakultas Pertanian, UGM, Jogyakarta.

PERSYARATAN PERMOHONAN UJI PERORANGAN Kartu Tanda Penduduk Petunjuk Penggunaan Alsintan BADAN HUKUM (alsintan lokal) Akte pendirian perusahaan dan perubahannya Kartu tanda Penduduk Nomor Pokok Wajib Pajak Surat Keterangan Domisili Surat Izin Usaha Perdagangan/TDUP Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan suku cadang Buku Petunjuk Penggunaan Alsintan BADAN USAHA (Alsintan Impor) Syarat seperti alsintan lokal Kartu Pengenal Asosiasi Pengimpor Indonesia (API) Surat Keterangan Penunjukan Keagenan dari negara pengekspor

HASIL-HASIL PENGUJIAN OLEH BPMA TAHUN JUMLAH PENGUJIAN (UNIT) KERJASAMA DGN LAB UJI LAIN BPM ALSINTAN JUMLAH 1 2002 24 2 2003 38 3 2004 30 15 45 4 2005 40 70 5 2006 **) 63 6 2007 134 122 252 374 Keterangan *) Data sampai dengan minggu IV November 2007 **) Data belum diperoleh

SURAT KETERANGAN KESESUAIAN NO JENIS ALSIN JUMLAH YG DIEVALUASI (MODEL) JUMLAH YANG SESUAI SNI (MODEL) 2004 2005 2006 2007 TOTAL 1 Traktor Roda 2 17 26 6 75 3 14 20 40 2 Pompa Air 10 21 31 5 8 Hand Sprayer 4 12 Reaper Power Thresher 29 Corn Sheller 9 7 Paddy Husker Rice Polisher RMU Mesin Fogging 11 Mist Blower Pengering Gabah Pengering Kakao 13 Pengupas Kopi JUMLAH 38 55 28 74 197 66

SANDINGAN HASIL UJI POWER THRESHER NO PARAMETER SATUAN PERSYARATAN SNI 02-0831.2.1998 HASIL UJI KET 2.6–4,1 kW 4,2-5,6 kW 5,7-6,7 kW 1 Tinggi meja pengumpan MM 840 -1140 2 Bobot Maks. perontok KG 200 250 300 3 Kap. Min perontokan KG/jam 350 450 550 4 Tkt. Kebersihan min. % a. Tanpa ayakan 63 b. Dengan ayakan 91 5 Efisiensi min. Perontokan 95 6 % Kehilangan hasil maks. 7 RPM maks. Slnder prontok RPM 6001/9002 8 Penurunan daya kecambah maks. 9 Kebutuhan operator maks. orang 10 Keselamatan kerja - Ada pelindung bag. berbahaya 11 Kebisingan maksimal dB 90

SANDINGAN HASIL UJI CORN SHELLER NO PARAMETER SATUAN PERSYARATAN SNI 02-0836.2.1998 HASIL UJI KET 2.6–4,1 kW 4,2-5,6 kW 5,7-6,7 kW 1 a. Tinggi meja pengumpan MM 840 -1140 b. T.Corong pengumpan 1120-1500 2 Bobot Maks. pemipil KG 200 250 300 3 Kap. Min pemipilan KG/jam 400 500 600 4 Tkt. Kebersihan min. % 95 5 Tkt kerusakan maks. 21/52 6 Efisiensi min. pemipilan 90 7 % Kehilangan hasil maks. 8 Penurunan daya kecambah maks. 9 Kebutuhan operator maks. orang 10 Keselamatan kerja - Ada pelindung bag. berbahaya 11 Kebisingan maksimal dB

MOHON MASUKAN DAN SARAN ANDA UNTUK KEBERHASILAN KITA BERSAMA TERIMA KASIH