POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Advertisements

PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
LOGO Bandung, 12 Mei 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Verifikasi Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Program.
PRESS CONFERENCE Januari 2013
Disampaikan Pada Sosialisasi Kebijakan Unit Layanan Publik
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
Kementerian Keuangan RI
KONTRAK DAGANG.
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
MARI DUKUNG! IMPLEMENTASI PENUH SVLK
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
CONTOH SOAL.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Ike Prasetia N Lerin Diarwati
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Perubahan alamat Perusahaan
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
Transcript presentasi:

POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERDAGANGAN POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU

UU No. 41 Tahun 1999 TENTANG KEHUTANAN DASAR HUKUM PENGATURAN UU No. 41 Tahun 1999 TENTANG KEHUTANAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP; MELINDUNGI INDUSTRI DALAM NEGERI;

ALASAN PENGATURAN Adanya trend peningkatan impor kayu dan produk kayu dari periode 2007 - 2011 sebesar 14,41%, dengan trend terbesar untuk impor kerajinan kayu sebesar 30,03% (data terlampir); Adanya bahan baku industri kehutanan yang berasal dari kayu impor dan dikhawatirkan akan dapat menjadi modus “pencucian kayu” yang diperoleh secara illegal dari Indonesia; Mendukung Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sesuai Perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade-Voluntary Patnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa. Surat Menteri Kehutanan kepada Menteri Perdagangan Nomor S.93/Menhut-VI/2013 tertanggal 7 Januari 2013 tentang Pengaturan Impor Kayu

MEKANISME PENGATURAN Impor Kayu hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah mendapat registrasi dari Kementerian Perdagangan.  melalui mekanisme IT dan IP Setiap pelaksanaan impor kayu dan produk kayu wajib melampirkan bukti verifikasi legalitas kayu dan produk kayu. (“Legal Origin”) Setiap importir yang sudah mendapatkan persetujuan impor kayu dan produk kayu wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu di pelabuhan muat. (dibedakan antara bahan baku dan produk jadi) Pengaturan Kewajiban dan Sanksi yang jelas (Diambil dari UU) Necessity for domestic protection (Limitation for port of entry etc.)?

KESIMPULAN RAPAT (5 Maret 2013) Menyepakati untuk melakukan pengaturan impor kayu dan produk kayu melalui mekanisme IP dan IT untuk pelaku usaha. Setiap pelaksanaan impor kayu dan produk kayu wajib melampirkan bukti verifikasi legalitas kayu dan produk kayu. (“Legal Origin”)  Detail dokumen yang disyaratkan akan dilengkapi oleh Kemenhut Setiap importasi yang sudah mendapatkan persetujuan impor kayu dan produk kayu wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu di pelabuhan muat, yang dibedakan antara bahan baku dan produk jadi.  Perlu klarifikasi lebih lanjut kepada pihak industri, yang akan dilakukan pada saat Public Hearing Pengaturan Kewajiban dan Sanksi yang jelas (Diambil dari UU Kehutanan) Kajian untuk pembatasan pemasukan importasi kayu dan produk kayu melalui pelabuhan tertentu.  akan dikaji lebih lanjut oleh Kemenperin

TERIMA KASIH