KEPABEANAN Surabaya, 6-7 Desember 2012
Outline Pembahasan Kepabeanan dan Cukai Tatalaksana Impor Tatalaksana Ekspor Pengawasan Wewenang kepabeanan
KEPABEANAN DAN CUKAI KEPABEANAN: segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk (dan Bea Keluar)
BEA KELUAR Kelapa sawit,cpo an produk turunannya Kakao/biji coklat
BEA KELUAR Kulit kayu mineral mentah
BEA KELUAR Bea Keluar ditetapkan dengan tujuan untuk: menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; b. melindungi kelestarian sumber daya alam; c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau d. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
CUKAI pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang
SIFAT DAN KARAKTERISTIK BARANG KENA CUKAI KONSUMSINYA PERLU DIKENDALIKAN PEREDARANNYA PERLU DIAWASI PEMAKAIANNYA DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK NEGATIF BAGI MASYARAKAT ATAU LINGKUNGAN HIDUP PEMAKAIANNYA PERLU PEMBEBANAN PUNGUTAN NEGARA DEMI KEADILAN DAN KESEIMBANGAN
u Trade Facilitator Jaringan Importir EDI Bank Eksportir Pengembangan Sistem Otomasi Kepabeanan Aplikasi Sistem Pelayanan Impor Aplikasi Sistem Pelayanan Ekspor Aplikasi Sistem Pelayanan Manifes EDI Kepabeanan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Modul-Importir Importir Customs Declaration Jaringan EDI Customs Respons Online Payment System EDI - Manifes Bank Agen Pelayaran Modul-Eksportir Eksportir
Sea/Air-Port Authority Customs-Clearance via Portal INSW (Flow of Process: Import) PDE Kepabeanan 2 SSPCP Credit Advice Modul PIB Importir / PPJK Modul Bank/ MPN Bank Devisa Persepsi 3 PIB Aplikasi Ijin Portal INSW 1 Perijinan Impor SPPB Rekonsiliasi Pembayaran Inhouse-System GA GA Perijinan Impor SKP Impor KPU BC / KPPBC Gate in/out Ina/Air-PortNet Sea/Air-Port Authority Keterangan : PIB = Pemberitahuan Impor Barang MPN = Modul Penerimaan Negara SSPCP = Surat Setoran Pabean, Cukai & Pajak SPPB = Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Urutan Proses : 1 2 3
IMPORT CARGO CLEARANCE FLOW (Goods & Documents) Docking Area Container Yard CUSTOMS Terminal Operator Gate Lini I Warehouse (Out of Lini I) Flow of Goods : Arrival at Port Limit Docking- Unloading Berthing-Stacking in CY Customs Clearance Container Handling Handover Gate-Out System Warehouse/ Bonded/ CFS/ Factory Storage Shipping Line Port Authority CIQ+S Forwader/ Agent Terminal Operator Loading/UnLoad.Co Forwader Ship.Agent/Partner Importer/ Exporter (Info) Customs Importer/ Exporter Customs Broker Bank + PGA Trucking/Transp.Co Importer/Exp/PPJK Security/ Others Customs (if Bonded) Bonded WareHouseCo. Trucking/ Transp.Co 1 2 3 4 5 6 7 Flow of Documents : Clearance-In fr.Port Auth Notice Arrival for Cust. Schedule of Arr.(Estim.) Preparation for lodging Inward Manifest Clear-In Approval fr Port Authority Approv.for Ships & Goods Serv.from T/O Submission of Inward Manifest to Customs Inward Manifest approval (by Customs) Discharge List Stowage Plan B/L Consignee/ Imp. Import License Requir. Import Decl.to Customs Debit/Credit Adv.(Bank) Supporting Doc Inv, Packing List, Bill of Lad. Customs Approval for release of goods Delivery Order Payment for stacking Doc of handover Cont Paym. for stacking Document of handover Container Receipt Slip (WareHo) Gov.Agencies Kem. Perdagangan Kem. Perindustrian Kem. Pertanian Kem. Kesehatan Kem. Kominfo Kem. Kehutanan Badan POM Bdn Karant.Pertanian Bdn Karant. Ikan Kem. Lingk. Hidup Kem. ESDM Bapeten Kem. Pertahanan Kepolisian RI Kem. Perhubungan Keterangan: Sistem NSW Sistem TPS Online
TATALAKSANA IMPOR PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NO.P- 42/BC/2008 TGL.31 DES 2008 PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DAERAH PABEAN KETENTUAN UMUM BARANG YANG DIMASUKKAN KE DALAM DAERAH PABEAN DIPERLAKUKAN SEBAGAI IMPOR DAN TERUTANG BEA MASUK FUNGSI DJBC : REVENUE COLLECTOR TRADE FACILITATION INDUSTRIAL ASSISTANCE COMMUNITY PROTECTION KETENTUAN UMUM KEPABEANAN ADALAH SEGALA SESUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGAWASAN ATAS LALU LINTAS BARANG YANG MASUK ATAU KELUAR DAERAH PABEAN SERTA PEMUNGUTAN BEA MASUK DAN BEA KELUAR
Istilah-Istilah Dalam Tatalaksana Impor Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang Kepabeanan.
Daerah Pabean
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Impor. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC
PENGELUARAN BARANG IMPOR Diimpor untuk dipakai Diimpor sementara Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya Diangkut Terus Diangkut Lanjut Diekspor Kembali (Pasal 13 Keputusan Dirjen BC no. KEP-07/BC/2003)
Bagaimana Cara Mengimpor Barang Langkah 1 : mendirikan perusahaan (harus memiliki NPWP, SIUP, TDP, dll) Langkah 2 : mengurus API ke Depdag; Langkah 3 : mengurus NIK ke Bea dan Cukai Setelah perizinan lengkap, barulah dapat menjalankan kegiatan impor barang sesuai prosedur kepabeanan (self assesment : membuat PIB, membayar BM/PDRI ke bank, memenuhi ketentuan lartas dsb)
Biaya Impor Bea Masuk dan PDRI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Rp. 100 ribu per PIB Bea Masuk dan PDRI BANK DEVISA POS PERSEPSI KPPBC
PENGAJUAN PIB Wajib PIB KECUALI : barang pindahan ; barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang ; barang impor melalui jasa titipan ; barang penumpang dan awak sarana pengangkut ; barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia ; barang impor pelintas batas. Kawasan Pabean atau tempat lain yg diperlakukan sama dg TPS Wajib PIB BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PIB DOKUMEN PELENGKAP PABEAN dg dasar Importir/PPJK Membuat dan menghitung sendiri
Pengurusan PIB PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai. Importir menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Jika pengurusan PIB tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK.
Penetapan NDPBM NDPBM PIB dengan pembayaran bea masuk PIB berkala PIB penyelesaian fasilitas pembebasan NDPBM saat pembayaran PIB dengan penyerahan jaminan NDPBM saat diserahkan jaminan PIB dengan pembebasan bea masuk PIB dengan pembayaran berkala NDPBM saat mendapat nomor pendaftaran PIB
Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor Pedoman klasifikasi dan pembebanan : Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) Ketentuan yang mengatur pembebanan Klasifikasi dan pembebanan berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran
PERHITUNGAN BEA MASUK, CUKAI & Pajak Dalam Rangka Impor BM Tarif advalorum : BM = nilai pabean(CIF) X NDPBM X pembebanan BM Tarif spesifik : BM = jumlah satuan barang X pembebanan BM Cara Penghitungan PPN, PPnBM, dan PPh PPN = % PPN x (Nilai Impor) PPnBM = % PPnBM x (Nilai Impor) PPh = % PPh x (Nilai Impor) Nilai Impor = ( Nilai Pabean x NDPBM) + BM + Cukai
CONTOH PERHITUNGAN Tarif Advalorum (%) Misal: Nilai Pabean 1.000 USD Tarif BM 5%, PPN 10%, PPh2,5% Kurs NDPBM 1 USD = Rp 9.000 Maka Pungutannya, Nilai Pabean = 1.000 x 9.000 = Rp 9.000.000 BM : 5% x 9.000.000 = Rp 450.000 PPN : 10% x 9.450.000 = Rp 945.000 PPh : 2,5% x 9.450.000 = Rp 236.250
CONTOH PERHITUNGAN Tarif Spesifik Misal: Nilai Pabean Rp 1.000.000.000 Jumlah barang 100 Ton Tarif Rp 2.500/Kg, PPN 10%, PPh 2,5% Maka Pungutannya, BM : 2.500 x 100.000 = Rp 250.000.000 PPN : 10% x 1.250.000.000 = Rp 125.000.000 PPh : 2,5% x 1.250.000.000 = Rp 31.250.000
Pemeriksaan Pabean Secara Selektif Terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Sistem Aplikasi Pelayanan Impor (EDI-Impor) Komputer KPBC Kantor Pelayanan BC NSW PORTAL Modul PIB Importir PIB Mandatory Check Jalur MITA Bank Modul Bank Penetapan Jalur Jalur Hijau Jalur Kuning Jalur Merah Pemeriksaan Hi Co Scan Pemeriksaan Fisik Penelitihan Dokumen Ditjen PAJAK MP3 SPPB Gate-Out System Gate-Out Pelabuhan Kantor Pusat DJBC
PE PERBANDINGAN JALUR PELAYANAN IMPOR MERAH KUNING HIJAU MITA NON PRIORITAS MITA PRIORITAS PIB dikirimkan NSW Portal (Perizinan Impor) Rekonsiliasi Pembayaran/jaminan Penelitian Dokumen Pemeriksaan Fisik SPPB
Pemeriksaan Fisik dg Pemindai Pemeriksaan Fisik dg pemindai dapat dilakukan terhadap: Barang yg ditetapkan jalur hijau “pemindai peti kemas“ barang “satu jenis/ satu pos tarif” yg ditetapkan jalur merah barang impor dalam refrigerated container barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen barang peka udara barang lainnya atas pertimbangan Ka KPPBC/Ka KPU/Pejabat yang ditunjuk Dikecualikan : barang impor peka cahaya barang impor yang mengandung zat radioaktif barang impor lainnya yg menjadi rusak jika dipindai
Penggunaan scanning Gamma Ray dan Penggunaan scanning Gamma Ray dan X-Ray Container untuk pemeriksaan Fisik Barang
Penelitian Tarif dan Nilai Pabean Penelitian tarif dan nilai pabean diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pendaftaran PIB oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD).
Kekurangan BM, Cukai & PDRI Jika hasil penelitian menemukan kekurangan BM, cukai & PDRI Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) SPTNP atas jalur merah/jalur kuning SPPB terbit setelah: Dilunasi kekurangan BM, cukai, PDRI, dan/atau SA Diserahkan jaminan jika diajukan keberatan
PENGELUARAN BARANG IMPOR Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan setelah mendapat persetujuan dari sistem komputer pelayanan atau Pejabat (SPPB).
Keabsahan Dokumen Dokumen yang dicetak secara otomatis oleh sistem komputer tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas.
PROSEDUR EKSPOR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 40/BC/2008 TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
E EKSPORTIR adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor Tempat Penimbunan Sementara ( TPS ) bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. P E B adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang
Contoh PEB
Bagaimana cara mengekspor barang ? Langkah 1 : mendirikan perusahaan (harus memiliki NPWP, SIUP, TDP, dll) Langkah 2 :mengurus NIK Setelah perizinan lengkap, barulah dapat menjalankan kegiatan ekspor barang sesuai prosedur kepabeanan (self assesment : membuat PEB, membayar BE/PDRI ke bank, memenuhi ketentuan lartas dsb)
BIAYA EKSPOR BEA KELUAR PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Rp. 60.000,- per PEB BEA KELUAR Ditetapkan setiap bulan sesuai KMK BANK DEVISA POS PERSEPSI KPPBC
HS : 1511.90.90.20 (RBD Palm Olein dalam kemasan bermerk ≤ 25 Kg) PT. Minyaku akan mengekspor minyak goreng dalam kemasan merk Bumoni ukuran 25 kg per kemasan. Jumlah kkeseluruhan minyak yg akan diekspor adalah 100 MT. Berapa Bea Keluar (BK)yg harus dibayar ???? HPE : USD 1.181 / MT (sesuai HS) Kurs / NDPBM : Rp. 10.000 / USD Tarif BK : 15 % (67/PMK.011/2010 tgl 22 Maret 2010) BK = Tarif BK X HPE X Kurs X Jumlah = 15 % X 1.181 X 10.000 X 100 = Rp. 1.181.000.000
TATANIAGA BARANG EKSPOR BARANG DIBATASI EKSPOR BARANG DILARANG EKSPOR BARANG BEBAS EKSPOR Barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar Barang yang tidak boleh di Ekspor Semua jenis barang yang tidak termasuk pada kelompok yang diatur, diawasi dan dilarang Contoh : Kayu Bulat Karet Bongkah Contoh : Kopi Produk Kehutanan
TAHAP – TAHAP EKSPOR www.insw.go.id P E B (ATURAN2 DARI INSTASI TERKAIT ) KPPBC P E B EKSPORTIR / PPJK PPB HIJAU NPE
TPS PEMASUKAN KE KAWASAN PABEAN EKSPOR P E B + PPB atau NPE EKSPORTIR / PPJK TPS EKSPOR P E B + PPB atau NPE COCOKKAN PETIKEMAS TELITI SEGEL COCOKKAN NO.SEGEL/PEB + PPB
PEMBATALAN EKSPOR WAJIB DILAPORKAN OLEH EKSPORTIR SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR PALING LAMA 3 HARI KERJA TERHITUNG SEJAK KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT YANG TERCANTUM DALAM PEB TIDAK DI PERIKSA FISIK TIDAK LAPOR ATAU TERLAMBAT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KECUALI NHI
PEMBETULAN DATA PEB BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR KARENA KEKHILAFAN YANG NYATA TIDAK DILAYANI JENIS BARANG JUMLAH BARANG NOMOR PETI KEMAS JENIS VALUTA NILAI FOB BARANG SEBELUM MASUK KAWASAN PABEAN SALAH HITUNG SALAH PENERAPAN ATURAN TEMUAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR TELAH MENDAPAT PENETAPAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR
hasil kegiatan intelijen PENGAWASAN kegiatan intelijen Scanning Gamma Ray hasil kegiatan intelijen NHI penindakan di bidang kepabeanan patroli
PENGAWASAN Pemeriksaan kapal Patroli laut SCANNING GAMMA RAY
Wewenang Kepabeanan pemeriksaan pembukuan (audit) pengawasan dan penyegelan pemeriksaan atas barang pemeriksaan bangunan dan tempat lainnya
pemeriksaan sarana pengangkut Pemeriksaan Badan penyidikan terhadap tindak pidana dalam ruang lingkup UUK
Untuk Informasi lebih lanjut hubungi: Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP Tanjung Perak telp. : (031) 3295381 email : pli@bcperak.net website : www.bcperak.net
TERIMA KASIH