KEJAHATAN PENERBANGAN FAKULTAS HUKUM KEJAHATAN PENERBANGAN By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 12 November 2009 4/8/2017
Istilah n pengertian kejahatan penerbangan TINDAK PIDANA PELANGGARAN N KEJAHATAN ATURAN DISIPLIN SLAMA PENERBANGAN PERLINDUNGAN THD AWAK PEMILIK N OPERATOR PESAWAT 4/8/2017
pengantar Kejadian 11 September 2001 kembali mengingatkan orang betapa rapuh moda transportasi ini disalahgunakan demi kepentingan kriminal ato politik tertentu. Badan Penerbangan Internasional n Nasional serta tdk ketinggalan badan dunia spt PBB jg urun rembuk membuat konvensi n perangkat hk melawan terorime udara yg meresahkan ini. Terorisme pd pesawat udara ato dpt disebut sbg terorisme udara merupakan salah satu bentuk tindak pidana ato bentuk kejahatan yg cukup serius terlebih lg bila sampai memakan korban. Terorisme udara merupakan masalah pd aspek keamanan penerbangan. 4/8/2017
Istilah dan pengertian Pengertian terorisme sendiri byk ragamnya teror berarti menimbulkan ketakutan kpd orang lain. Terorisme a/ praktek-praktek tindakan teror, penggunaan kekerasan tuk menimbulkan ketakutan dlm mencapai suatu tujuan entah politik, uang, dsbnya. Dengan begitu pengertian terorisme udara merupakan segala usaha tuk melakukan tindakan teror pd wahana udara terutama sipil. 4/8/2017
Bentuk terorisme Tindakan terorisme dpt berupa tindakan kekerasan di dlm pesawat udara, pembajakan pesawat udara, sabotase thd pesawat udara, atopun memasukan barang-barang berbahaya ke dlm pesawat secara ilegal dg tujuan membahayakan penerbangan, bahkan melakukan tindakan-tindakan terorisme yg mungkin hanya dpt terjadi pd film-film Hollywood spt Die Hard 2 atopun Critical Decission. Melihat definisi n cth diatas maka sgala bentuk terorisme udara jg merupakan salah satu bentuk tindak pidana pd pesawat udara. 4/8/2017
Sebab terorisme terjadi Mengapa terorisme thd pesawat udara lebih sering terjadi pd pesawat komersial ato pesawat sipil ? Pesawat komersial mampu membawa byk penumpang, terlebih lg beberapa keunggulan moda wahana ini yaitu jangkauannya yg sangat jauh, kecepatannya yg tinggi n sgala jenis pelayanan brg, manusia bahkan hewan dari satu negara ke negara lain dpt sampai dlm waktu singkat. Penerbangan sipil jg jadi target empuk terorisme krn bentuknya yg non-combat ato sbg pihak lemah. 4/8/2017
Upaya penindakan Berbagai cara dilakukan tuk menekan sedemikian rupa tindak kriminal ini. Negara maupun dunia sgt mengutuknya. Dibentuklah hukum tuk memberikan hukuman yg sangat berat bagi pelaku terorisme udara Peningkatan kerjasama dg negara lain tuk mencegah terorisme udara Di negara-negara maju sdh diambil tindakan pencegahan spt penetrasi n penghancuran organisasi yg dicurigai sbg pelaku n otak terorisme udara. 4/8/2017
Catatan pembajakan Sejak setelah Perang Dunia II, penerbangan sipil mengalami banyak bentuk terorisme udara. Terorisme udara pertama th 1948 sebuah pesawat Cathay Pasific dibajak saat terbang yg menyebabkan seluruh penumpangnya tewas. Setelah itu ada berbagai macam terorisme udara lainnya spt pemasangan bom pd tragedi Kashmir Princess, meningkatnya pembajakan demi motif politik mencari suaka saat konflik Cina dan Taiwan, konflik dua Korea, konflik Amerika Serikat dan Kuba, serta konflik Perang Dingin. Naiknya tingkat pembajakan n terorisme udara sgt terasa di Timur Tengah saat konflik Arab-Israel pd kurun waktu 1960-1980, yaitu: Peledakan 3 buah pesawat dari maskapai BOAC SwissAir n TWA di Jordania o/ gerilyawan Palestina Pembajakan pesawat El Al Israel Pembajakan pesawat Lufthansa Usaha penembakan pesawat B747 El Al dg rudal panggul o/ gembong terorisme Carlos The Jackal. 4/8/2017
lanjutan Beberapa tindakan sabotase jg dilakukan.Tercatat dua buah kasus peledakan terhadap pesawat udara sipil yg membawa implikasi politis yaitu peledakan pesawat Korean Airlines Korea Selatan tahun 1987 o/ badan intelijen Korea Utara n peledakan pesawat PANAM th 1988 di Lockerbie diduga dilakukan o/badan intelejen Libya. Indonesia-pun tidak luput dari usaha terorisme udara ini spt pembajakan pesawat Merpati n pembajakan DC-9 Woyla. 4/8/2017
Pengaturan kejahatan Tidak ada satupun negara yg mengoperasikan pesawat udara yg benar-benar imun thd terorisme udara, Maka dibuatlah konvensi Internasional yang mengaturnya. Konvensi ini ada tiga,yaitu: Konvensi Tokyo tahun 1963 Konvensi Den Haag tahun 1970 dan Konvensi Montreal 1971. Konvensi ini diadakan tuk mengatur tindak pidana pd pesawat udara dimana pd tiap konvensi melakukan berbagai macam perbaikan. Badan dunia spt Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB jg membuat beberapa resolusi serta International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Assosiation (IATA) mengeluarkan bentuk perjanjian serupa. Indonesia juga tdk ketinggalan membuat UU no.2 1976 n No.4 1976. 4/8/2017
1.Konvensi tokyo Konvesi Tokyo dipersiapkan tuk menampung: Status hukum suatu pesawat udara (legal status of aircraft), Yurisdikasi peradilan (judical jurisdiction), Hukum yg dpt iterapkan thd kejahatan yg dilakukan dlm pesawat udara dlm penerbangan wewenang komandan ato pilot menrt hukum yg berlaku yaitu wewenang hukum thd pesawat udara, awak pesawat n penumpang selama penerbangan. tindak pidana n perbuatan-perbuatan tertentu yg dilakukan dlm pesawat udara yg sdg berada dlm penerbangan diatas laut lepas ato terra nullius. 4/8/2017
Lanjutan Tindak pidana itu a/ sgala bentuk tindak pidana yg termasuk ato diatur didlm UU Pidana masing-masing negara peserta Konvensi Tokyo (Pasal 1 Konvensi) Perbuatan-perbuatan tertentu a/ perbuatan baik pidana atau bukan yg melanggar ketentuan disiplin dan ketertiban didlm pesawat udara (Pasal 1 Konvensi). Unsur-unsur di dlm Pasal 1 Konvensi yaitu: 1. dilakukan didlm pesawat udara. 2. Pesawat udara tsb hrs didaftarkan di negara peserta Konvensi. 3. Pesawat udara sdg berada dlm penerbangan di atas laut lepas. 4. Pesawat udara berada di permukaan laut lepas. 4/8/2017
lanjutan Pelaksanaan yurisdiksi thd tindakan pidana diatur dlm Pasal 3 Konvensi yaitu: Negara tmpt pesawat udara didaftarkan n jg ada kemungkinan bg negara lain yg bukan tmpt pesawat udara didaftarkan tuk melaksanakan yurisdikasinya bila negara tempat pesawat udara didaftarkan tdk mau melaksanakannya. Pasal 4 Konvensi juga diatur kemungkinan kpd negara-negara tuk melaksanakn yurisdiksi bersama, artinya negara tsb punya wewenang yg sama dg negara tempat pesawat udara terdaftar tuk menyelesaikan tindakan pidana yg tercantum pd P. 1 Konvensi. 4/8/2017
Konvensi den haag Konvensi ini diadakan krn timbulnya kelemahan pd Konvensi Tokyo terlebih lg perkembangan tindak pidana spt melebarnya dimensi perbuatan pembajakan thd pesawat udara yg dulunya sgt terbatas menjadi suatu bentuk kejahatan yg sgt mengganggu n membahayakan penerbangan sipil pd lingkungan Internasional yg berhubungan dg keamanan masyarakat Internasional dg ideologi dan politik yg berbeda-beda. Konvensi ini juga terkenal dg nama konvensi mengenai hijacking pesawat udara (unlawful seizure of aircraft) ato dlm bahasa Indonesia pembajakan pesawat udara. Pasal 1 Konvensi Den Haag memberikan batasan mengenai pembajakan pesawat udara,yaitu apabila org tsb tlah melakukan tindakan pidana dlm pesawat udara yg sedang dlm penerbangan sebagai berikut: 4/8/2017
lanjutan Ayat a : unlawfully, by force or threat thereof, or by any other form of intimidation, seizes, or exercises control of, that aircraft, or attempts to perform any such act ,or Ayat b : is an accomplice of a person who performs or attempts to perform any such act. Terlihat jelas bahwa Konvensi Den Haag hanya mengkhususkan tindak pidana penguasaan pesawat udara secara melawan hukum dg jalan kekerasan ato ancaman kekerasan. Sedangkan pd bidang yurisdiksinya pd Konvensi Den Haag menghendaki negara-negara anggota memiliki yurisdiksi bilamana : 4/8/2017
lanjutan a.Kejahatan dilakukan didlm pesawat udara yg didaftarkan di negara yg bersangkutan. b. Pesawat udara thd dari mana dilakukan pembajakan, mendarat diwilayahnya dg pembajak berada didlm pesawat tersebut. c. Kejahatan dilakukan thd pesawat udara yg disewakan (tanpa awak) kpd seseorang yg mempunyai domisili di negara tsb. Yuridiksi pd konvensi ini menetapkan yurisdiksi pertama ditentukan o/ negara dimana pesawat udara mendarat n adanya pembajak didlm pesawat udara. 4/8/2017
Konvensi montreal Konvensi Montreal 1971 sengaja ditujukan tuk menakuti mereka yg ingin melakukan tindakan kekerasan didlm pesawat pd umumnya n jg tindakan sabotase dimana pd Konvensi Den Haag tdk mengatur secara jelas krn lebih memfokuskan pd pembajakan pd pesawat udara. Konvensi ini jg dimaksudkan sbg suplemen pd pengaturan thd pembajakan pd Konvensi Den Haag tsb. Latar belakang terbentuknya konvensi antara lain disebabkan dua peristiwa sabotase thd pesawat sipil SwissAir n peledakan ruang kargo pesawat Austrian Airlines. Disamping itu kemajuan n keberhasilan cara-cara pemberantasan pembajakan udara jg memberikan implikasi diadakannya konvensi ini. 4/8/2017
DAFTAR PUSTAKA E. Suherman, 1979, Hukum Udara Indonesia dan Internasional, Bandung, Alumni. ___________, 1984, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Bandung, Alumni. K. Martono, 2007, Dasar Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional; Bagian 1, Jakarta, Rajawali Pers. Indro Dwi Haryono, Konvensi & Perangkat Hukum dlm Melawan Terorisme Udara. 4/8/2017
TERIMA KASIH SEKIAN 4/8/2017