Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Advertisements

Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penghasilan Pasal 22
Real Estat.
Rina Purwaningtyas Utami
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pengusaha Kena Pajak.
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 5 UU PPN   (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PPN 40.
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Program Brevet A-B Terpadu
Pengantar PPN.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Tarif Pajak dan Perhitungan PPN
PPN.
Pajak Penghasilan PASAL 22
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
PAJAK PENJUALAN atas BARANG MEWAH (PPnBM)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
“PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Transcript presentasi:

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Nunung Nofitasari 115030213111006 Chaela Natania 115030200111057 Virgina Ristanti 115030207111032 Rafles Tambunan 115030200111126 GuardiaN MUHAMMAD 115030200111038 Nurul khayatin 115030201111110 Neni Shofatul marwah 115030201111018

PPnBM Dikenakan dalam rangka keseimbangan pembebanan pajak antara masyarakat dengan penghasilan tinggi dan masyarakat penghasilan rendah serta dalam upaya mengendalikan pola konsumsi yang tidak produktif, maka penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM yang hanya dipungut pada sumbernya yaitu pabrikan atau saat impor.

OBJEK & SUBJEK PPnBM OBJEK = penyerahan dan atau impor barang berwujud yang tergolong mewah SUBJEK = PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah didalam daerah Pabean dalam lingkungan perusahaannya dan PKP yang melakukan impor barang mewah SAAT TERUTANG PPnBM PPnBM dikenakan HANYA SATU KALI SAJA , yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut atau pada saat impor BKP yang tergolong mewah.

TARIF PPnBM Serendah rendahnya 10% dan setinggi tingginya 75% Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (Nol Persen) Kelompok tarif PPnBM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Tarif PPN dan PPnBM Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen). Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas: ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud; ekspor BKP Tidak Berwujud; dan ekspor Jasa Kena Pajak. 3. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). 4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).

Batasan suatu barang termasuk BKP yang tergolong mewah adalah Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan atau Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status;

PPN dan PPn BM tidak dipungut dalam Hal : Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah pembayaran untuk pembebasan tanah pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

4. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA 5. pembayaran atas rekening telepon 6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau 7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

PPnBM Bukan Kredit Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan undang- undang PPN dan PPnBM.

Pengecualian Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor Untuk kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM adalah Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pamadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; Kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam kendaraan bermotor (10%) yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Polri.

- Kendaraan Bermotor roda dua yang isi silindernya sampai dengan 250cc Impor yang tidak dikenakan PPn BM - Atas impor dan atau bangunan yang tidak dikenakan PPn BM adalah : - Kendaraan Bermotor roda dua yang isi silindernya sampai dengan 250cc - Kendaraan sasis - Terhadap kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan Van yang diubah dari kendaraan sasis dikenakan PPn BM sesuai ketentuan Saat Terutang PPn BM - Penetapan saat terutangnya PPn BM sesuai Direktur jendral Pajak diatur : - Saat terutangnya PPn BM atas impor BKP yaitu saat barang masuk pabean sesuai ketentuan UU Kepabean. Pemungutannya yaitu bersamaan dengan pemungutann Bea masuk. Kendaraan Brmotor bentuk CBU, PPn BM dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai - Atas penyerahan Kendaraan Bermotor - Hasil rakitan eks CKD - Kendaraan Bermotor yang telah diubah dari kendaraan sasis atau angkutan barang ( Pukesta, 2012 )

Contoh soal PKP “ABC” sebagai pabrikan menyerahkan barang hasil produksinyadengan harga jual Rp 10.000.000,00. Barang tersebut merupakan BKP yang Tergolong Mewah dengan tarif PPn BM sebesar 40%. Penghitungan pajak yang harus dipungut adalah sebagai berikut: PPN              =     10%  x Rp 10.000.000,00     =     Rp 1.000.000,00 PPn BM       =     40% x Rp 10.000.000,00     =     Rp 4.000.000,00   2. Bpk.Andi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000,- hitung : - PPN dan PPN-BM - jumlah yang di bayar Bpk.Andi

Jawab : Jumlah pembayaran  Rp200.000.000,- PPN 10% X Rp 200.000.000  Rp  20.000.000,- PPN-BM 20% X Rp 200.000.000  Rp  40.000.000,-                                                ----------------------+ jumlah yang harus dibayar             Rp 260.000.000,-  

TERIMA KASIH. . .    semoga Bermanfaat.

Soal 1. PT. Cahaya membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam negeri. hitunglah : A. PPN dan PPN BM  B. Jumlah yang dibayar PT Cahaya C. PPN yang dibayar pembeli  

Jawab : PPN 10% X Rp 500.000.000        =  Rp 50.000.000  PPN BM 20% X Rp 500.000.000     = Rp 100.000.000                                  B. Jumlah yang harus dibayar PT.Cahaya = Rp 500.000.000 + Rp 150.000.000 = Rp 650.000.000 C. PPN yang dibayar pembeli                        PPN = 10% X Rp 750.000.000 = Rp 75.000.000