DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perjanjian Kredit Bank dan Batasan-batasan dalam Pemberian Kredit
Advertisements

Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Perbedaan Pembiayaan dengan Leasing
Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Assalamu a’laikum Wr. Wb.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
GADAI.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
MATERI HUKUM PERIKATAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
KONSINYASI.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
HUKUM JAMINAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM PERJANJIAN.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Transcript presentasi:

DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH HAPUSNYA PERIKATAN DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH

HAPUSNYA PERIKATAN: Di atur dalam Pasal 1381 KUH Perdata: a. Pembayaran; b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; c. Pembaharuan Hutang; d. Perjumpaan Hutang atau kompensasi; e. Percampuran Hutang

Hapusnya Perikatan: f. Pembebasan Hutang; g. Musnahnya barang yang terhutang; h. Kebatalan dan pembatalan; i. Berlakunya Syarat Batal; j. Lewat waktu

Pembayaran: Adalah setiap pemenuhan prestasi secara sukarela; Pihak yang wajib melakukan pembayaran adalah debitur, tetapi menurut Pasal 1382 KUH Perdata yang dapat memenuhi prestasi, yaitu: a. Mereka yang berlepentingan, misalnya orang yang turut terutang dan seorang penanggung utang (borg); b. Mereka yang tidak berkepentingan, asal saja mereka bertindak atas nama debitur atau atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan kedudukan kreditur.

Subrogasi: Berdasarkan Pasal 1382 KUH Perdata disebutkan kemungkinan pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pembayaran yang dilakukan pihak ketiga kepada kreditur mengakibatkan terjadinya pengantian kedudukan kreditur. Macam-macam subrogasi: a. Subrogasi yang terjadi karena perjanjian, diatur dalam Pasal 1401 KUH Perdata; b. Subrogasi yang terjadi karena undang-undang, diatur dalam Pasal 1402 KUH Perdata

Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan: A dan B terikat dengan perjanjian pinjam-meminjam, dimana A meminjam kepada B dengan bunga sebesar 10 % setiap bulan, kemudian A ada mempunyai uang tunai atau kebetulan dapat meminjam uang kepada C dengan bunga 5 % setiap bulan. Dalam hal ini A sangat berkepentingan untuk membayar tunai utangnya kepada B sehingga ia tidak lagi harus membayar bunga sebesar 10 % setiap bulan kepada B. Caranya diatur dalam Pasal 1404-1412 KUH Perdata

Novasi (pembaharuan utang): Adalah suatu perjanjian yang menghapuskan perikatan lama akan tetapi pada saat yang sama menimbulkan perikatan baru yang menggantikan perikatan lama. Berdasarkan Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam Novasi: a. Novasi subyektif pasif; b. Novasi obyektif; c. Novasi subyektif aktif;

Demikian ……………. TERIMA KASIH Atas perhatian dan kebersamaannya …….