DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH HAPUSNYA PERIKATAN DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
HAPUSNYA PERIKATAN: Di atur dalam Pasal 1381 KUH Perdata: a. Pembayaran; b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; c. Pembaharuan Hutang; d. Perjumpaan Hutang atau kompensasi; e. Percampuran Hutang
Hapusnya Perikatan: f. Pembebasan Hutang; g. Musnahnya barang yang terhutang; h. Kebatalan dan pembatalan; i. Berlakunya Syarat Batal; j. Lewat waktu
Pembayaran: Adalah setiap pemenuhan prestasi secara sukarela; Pihak yang wajib melakukan pembayaran adalah debitur, tetapi menurut Pasal 1382 KUH Perdata yang dapat memenuhi prestasi, yaitu: a. Mereka yang berlepentingan, misalnya orang yang turut terutang dan seorang penanggung utang (borg); b. Mereka yang tidak berkepentingan, asal saja mereka bertindak atas nama debitur atau atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan kedudukan kreditur.
Subrogasi: Berdasarkan Pasal 1382 KUH Perdata disebutkan kemungkinan pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pembayaran yang dilakukan pihak ketiga kepada kreditur mengakibatkan terjadinya pengantian kedudukan kreditur. Macam-macam subrogasi: a. Subrogasi yang terjadi karena perjanjian, diatur dalam Pasal 1401 KUH Perdata; b. Subrogasi yang terjadi karena undang-undang, diatur dalam Pasal 1402 KUH Perdata
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan: A dan B terikat dengan perjanjian pinjam-meminjam, dimana A meminjam kepada B dengan bunga sebesar 10 % setiap bulan, kemudian A ada mempunyai uang tunai atau kebetulan dapat meminjam uang kepada C dengan bunga 5 % setiap bulan. Dalam hal ini A sangat berkepentingan untuk membayar tunai utangnya kepada B sehingga ia tidak lagi harus membayar bunga sebesar 10 % setiap bulan kepada B. Caranya diatur dalam Pasal 1404-1412 KUH Perdata
Novasi (pembaharuan utang): Adalah suatu perjanjian yang menghapuskan perikatan lama akan tetapi pada saat yang sama menimbulkan perikatan baru yang menggantikan perikatan lama. Berdasarkan Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam Novasi: a. Novasi subyektif pasif; b. Novasi obyektif; c. Novasi subyektif aktif;
Demikian ……………. TERIMA KASIH Atas perhatian dan kebersamaannya …….