Berakhirnya perjanjian internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Advertisements

MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
NORMA DALAM MASYARAKAT
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
BERETIKA.
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Konflik dalam Masyarakat
Are Sonsumer Rights Human Rights?
Pendewasaan, Perwalian dan Pengampuan
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Hak-hak Sipil dan Politik
Pengertian Hukum __________________.
Hukum Internasional.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PERUSAHAAN.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
Hukum Perikatan/ Verbintenis
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
PERUBAHAN PEMILIKAN PERSEKUTUAN
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Hubungan Internasional
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI
Metode Penelitian Hukum
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Hubungan Internasional
KOMUNIKASI DAN MANAJEMEN KONFLIK
KONFLIK.
KOMUNIKASI DAN MANAJEMEN KONFLIK
MEMAHAMI KERJA SAMA TIM
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
Hak Pengantar ilmu hukum.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERUSAHAAN.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Manajemen Konflik Rangkuman: Definisi dan Teori-teori Konflik
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Hukum Pajak Internasional
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SEWA GUNA USAHA.
Transcript presentasi:

Berakhirnya perjanjian internasional

Menurut Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S. H Menurut Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini : a. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. b. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. c. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. d. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.

e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu. f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi. g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

Berakhirnya suatu perjanjian internasional : Punahnya salah satu pihak. Habisnya masa perjanjian. Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua. Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak. Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri; Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri; Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

TEKNIK PENGAWASAN PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Pelapran scr berkala setelah ratifikasi- UNCHR Fact-finding: working Group expert Pengawasan secara politis: Resolusi GA Pelaporan individual Pelaporan oleh negara anggota Pengawasan oleh pengadilan Negosiasi dan konsiliasi Inspeksi