SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN KURSUS STRATEGIS PEMENANGAN CALEG PEREMPUAN DPRD PADA PEMILU 2014 SESI 6 MENGAMANKAN SUARA CALEG PEREMPUAN
PEMAHAMAN UTAMA Peserta memahami seluk beluk pengamanan suara dalam proses rekapitulasi suara
HASIL PEMBELAJARAN Mampu memahami tahapan dan proses rekapitulasi penghitungan suara. Memahami persoalan pengamanan suara caleg di TPS dan rekapitulasi suara. Memahami upaya-upaya untuk mengamankan suara caleg di TPS dan rekapitulasi suara.
PERJALANAN SUARA PEMILIH TPS PPS PPK KPU KAB/KOTA KPU PROV KPU RI
Alur PENGHITUNGAN Suara 07.00-13.00: Pemungutan Suara oleh Pemilih di TPS 13.00-Selesai: Perhitungan Suara di TPS Hari yang sama, KPPS menyerahkan salinan berita acara penghitungan suara di TPS ke PPS dan PPK Proses rekapitulasi penghitungan suara
Rekapitulasi Suara Pukul 13.00 – Selesai: Perhitungan Suara di TPS Pada hari yang sama PPK menerima salinan berita acara Masing-masing dua hari rekapituliasi suara di PPS dan PPK Dua hari rekapituliasi suara di KPUD Kab/Kota Dua hari rekapitulasi suara di KPUD Provinsi
Penghitungan Suara Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di TPS dilaksanakan oleh KPPS. Penghitungan suara dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir (pukul 13.00 waktu setempat) dan tidak ada jeda antara pemungutan suara dan dimulainya penghitungan suara. Penghitungan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu; diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan, dipantau oleh pemantau pemilu dan masyarakat. Penghitungan suara hanya dilakukan di TPS yang bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara.
Hasil penghitungan suara di TPS dituangkan ke dalam: (1) berita acara pemungutan dan penghitungan suara; (2) sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh saksi dan anggota KPPS. KPPS wajib memberikan satu lembar berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum. Caleg perempuan menugaskan tim pendukungnya untuk mencatat hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh PPS tersebut. Ini menjadi data rujukan awal untuk mengetahui bagaimana peluang keterpilihannya.
Potensi Kecurangan Pemungutan Kecurangan di TPS; pemilih ganda, cobros dua kali Penghitungan Pembacaan yang tidak tepat Pencatatan yang tidak tepat Dokumentasi Hasil dalam berita acara berbeda dengan yang ditulis di papan Rekapitulasi Perbedaan antara berita acara dengan yang direkap
MARI DISKUSIKan Potensi rawan kecurangan pada pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Potensi rawan kecurangan pada rekapitulasi penghitungan suara di PPS dan PPK. Upaya mengamankan suara caleg, baik pada tahap di TPS maupun rekapitulasi penghitungan suara di PPS dan PPK.
Mengamankan perolehan suara Bagaimana mengamankan perolehan suara SEJAK DARI TPS HINGGA PROSES REKAP SUARA? Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, banyak ditemui kasus perbedaan antara perolehan suara caleg yang dicatat di TPS dengan yang tercatat pada hasil rekap di tingkat kelurahan, kecamatan dan tingkat di atasnya. Bagaimana dengan upaya MENGGUNAKAN SAKSI PARTAI ATAU PEMANTAU SUARA CALEG?
PENGGUNAAN SAKSI DI TPS UNTUK MENGAMANKAN SUARA Menggunakan Saksi di TPS Sejumlah pertanyaan? Apakah partai menyediakan? Berapa jumlahnya? Apakah ada di semua TPS? Apakah mereka terlatih? Bagaimana pembiayaanya? Saksi di TPS dari Parpol Pemantau suara Caleg di TPS Merupakan orang kepercayaan yang direkrut Caleg untuk bertugas mencatat perolehan suara partai dan caleg di TPS bersangkutan Bagaimana merekrutnya? Bagaimana cara bekerjanya? Bagaimana koordinasinya dengan saksi Parpol? Bagaimana pembiayannya?
Bagaimana menyiapkan pemantau suara caleg? 1 Mengetahui jumlah, nama dan lokasi TPS di Dapil 2 Membuat pemetaan daerah yang akan dipantau berdasarkan TPS di daerah basis caleg, basis partai, serta potensi kerawanannya 3 Merekrut dan mengadakan pelatihan pemantau suara Caleg
MENYIAPKAN PEMANTAU SUARA CALEG
Kriteria daerah yang harus dipantau Daerah basis caleg: daerah-daerah di dapil caleg yang merupakan basis binaan caleg. Daerah ini harus dipantau untuk mengetahui apakah dukungan yang diberikan warga dalam kampanye caleg benar-benar diberikan dalam bentuk suara. Daerah basis partai: daerah-daerah di dapil caleg yang menjadi basis konstituen partai. Caleg harus dapat memetakan ada tidaknya daerah basis partai di dapilnya. Daerah rawan kecurangan: daerah-daerah di dapil caleg yang dianggap rawan terjadinya kecurangan pemilu.
Mekanisme Kerja Pemantau Suara Caleg di tps Hadir pada saat TPS dibuka Menjalin komunikasi dengan saksi lain Mencatat hal-hal yang dianggap mencurigakan Mengikuti perhitungan suara sampai dengan TPS ditutup Mencatat perolehan suara Mencocokkan catatan dengan hasil perhitungan yang ditulis di papan Mendapatkan copy salinan rekapitulasi
Upaya Pengamanan Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK Usahakan secara maksimal agar caleg perempuan menempatkan pemantau suara caleg di setiap PPK yang ada di dapilnya. Pemantau suara caleg harus tangguh, paham aturan rekap di PPK, peka dengan situasi yang ada karena jual beli suara sangat mungkin terjadi di PPK, termasuk saksi resmi partai dapat juga mengutak-atik suara. Sebaiknya pemantau suara caleg yang hadir di PPK membawa hasil penghitungan suara di TPS yang diumumkan PPS di tempat umum. Hasil tersebut menjadi pegangan ketika memantau proses rekap di PPK.
Adanya kerjasama yang baik dengan saksi partai di PPK, akan sangat membantu pengamanan suara caleg perempuan di PPK. Lakukan komunikasi internal partai untuk mengetahui siapa saksi partai yang ditugaskan dalam rekap di PPK. Upayakan bekerjasama dengan pengawas pemilu lapangan (PPL) setempat. Jalin komunikasi dengan panwas setempat agar caleg perempuan dapat memiliki akses cepat mengadukan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi. Untuk menggalang relawan di PPK, caleg perempuan dapat membuka komunikasi dan koordinasi dengan ormas atau LSM Perempuan yang ada di wilayahnya. Lakukan identifikasi yang dapat diajak bekerjasama.
WASPADA! Jual beli suara antarpartai politik. Jual beli suara antarcaleg dalam satu partai. Jual beli suara antarcaleg beda partai. Jual beli suara dengan penyelenggara pemilu di wilayah setempat
KESIMPULAN SESI Caleg harus memiliki perencanaan untuk mengamankan perolehan suaranya, baik di TPS maupun proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat selanjutnya. Saksi Partai Politik merupakan organ penting dalam pengamanan suara: resmi, memiliki akses dan hak memperoleh salinan pencatatan hasil penghitungan suara. Sejumlah persoalan: keterbatasan menyediakan saksi di semua TPS, rekrutmen saksi tidak terbuka, caleg tidak memiliki kontak dengan saksi, dll. Jika caleg hendak menerjunkan relawan untuk memantau perolehan suaranya (pemantau suara caleg), ada sejumlah hal yang diperhatikan.
Apakah hasil pembelajaran ini sudah tercapai pada sesi ini? Mampu memahami tahapan dan proses rekapitulasi penghitungan suara. Memahami persoalan pengamanan suara caleg di TPS dan rekapitulasi suara. Memahami upaya-upaya untuk mengamankan suara caleg di TPS dan rekapitulasi suara.
terimakasih Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia PUSKAPOL Gedung B Lantai 2 Kampus FISIP UUI Depok Tlpn: 021- 7865879 Fax: 021-78887063