DPP dan Faktur Pajak
When? Kapan saat terutang PPN? (Pasal 11) Pada dasarnya pemungutan PPN menganut prinsip akrual. Saat terutang PPN adalah pada saat : Penyerahan BKP atau JKP; Impor BKP; Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean; Ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud dan JKP
When? Kapan saat terutang PPN? Pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP atau sebelum dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean. Saat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
When? Kapan saat terutang PPN? Terutangnya PPN atas penyerahan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pemekaran usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP tersebut, adalah terjadi pada saat ditandatanganinya akte yang berkenaan oleh Notaris
When? Kapan penyetoran PPN? (Pasal 15A) Penyetoran PPN oleh PKP harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Where? Dimana tempat terutang PPN? (Pasal 12) Tempat terutang pajak bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP, JKP serta ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud dan JKP, adalah: tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Where? Dimana tempat terutang PPN? Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang pajak adalah: tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.
Where? Dimana tempat terutang PPN? tempat lain yang ditetapkan dengan Direktur Jenderal Pajak, yaitu: - bagi PKP yg terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan yang terdaftar di KPP BUMN ditetapkan tempat terutang pajak hanya di tempat PKP terdaftar (otomatis terpusat di KPP WP Besar dan KPP BUMN).
Dasar Pengenaan Pajak jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Dasar Pengenaan Pajak Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
Dasar Pengenaan Pajak Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Dasar Pengenaan Pajak Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU
Dasar Pengenaan Pajak Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir
Nilai Lain Adalah suatu Nilai yang ditetapkan sebagai DPP karena kesulitan dalam menetapkan Harga Jual atau Nilai Penggantian yang sebenarnya. DPP Nilai Lain ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk : Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP : Harga Jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor; Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP : Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
Nilai Lain Penyerahan media rekaman suara atau gambar : perkiraan Harga Jual rata-rata; Penyerahan film cerita : perkiraan hasil rata-rata per judul film; Persediaan BKP yg masih tersisa pd saat pembubaran perusahaan : harga pasar wajar; Aktiva yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan : harga pasar wajar; Kendaraan bermotor bekas : 10% dari Harga Jual;
Nilai Lain Penyerahan jasa biro perjalanan/biro pariwisata: 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; Jasa pengiriman paket : 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Jasa anjak piutang : 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima, berupa service charge, provisi dan diskon; penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang : Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang: adalah harga lelang.
Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak? bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.
Jenis Faktur Pajak menurut UU PPN? Terdapat 2 (dua) jenis Faktur Pajak menurut UU PPN, yaitu: FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar; FP Gabungan;
Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi Faktur Pajak Standar? Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.
Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi Faktur Pajak Standar? Syarat Formal: Nama, alamat, NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPn BM yang dipungut; Kode, nomor seri dan tgl pembuatan FP; dan Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani FP
Faktur Pajak Gabungan Faktur Pajak Gabungan adalah satu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi semua penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan kalender kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama. Hal ini diperkenankan untuk meringankan beban administrasi PKP. Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar? PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk impor BKP; PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar? Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean; Nota Penjualan Jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan; Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
Saat pembuatan/penerbitan Faktur Pajak Standar (Pasal 13 (1a)) Saat penyerahan BKP dan/atau JKP Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (misal: saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN)
Penyerahan BKP yang dikembalikan (Retur BKP) Perlakuan PPN atas BKP yang dikembalikan oleh pembeli akan mengurangi: PK bagi PKP penjual, sepanjang FP atas penyerahan BKP tsb telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PM bagi PKP pembeli, sepanjang PM dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Harta atau biaya bagi PKP pembeli, dalam hal PM tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasikan atau telah dibiayakan. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan PKP
Penyerahan BKP yang dikembalikan (Retur BKP) Pengurangan PPN tidak dilakukan apabila terhadap BKP yang dikembalikan tersebut diganti oleh BKP yang sama. Instrument : Nota Retur Nota Retur dibuat oleh Pembeli di dalam Masa pajak yang sama dengan Masa pajak terjadinya pengembalian BKP.
Nota Retur sekurang-kurangnya hrs mencantumkan Nomor urut; Nomor & tanggal FP dari BKP yang dikembalikan; Nama, alamat, dan NPWP pembeli; Nama, alamat, NPWP, yang menerbitkan FP; Jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan; PPn BM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; Tanggal pembuatan Nota Retur; Tanda tangan pembeli.
Nota Retur Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan-keterangan di atas maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur, sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan atau biaya, dan harta bagi pembeli. Dalam hal pengembalian BKP terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak perlu dibuatkan Nota Retur, melainkan dapat dilakukan dengan pembatalan atau perbaikan Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut.
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan atau perolehanJKP dan atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan atau impor BKP.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. PM dapat dikreditkan dengan PK pada masa pajak yang sama. PM yang dapat dikreditkan tapi belum dikreditkan dengan PK pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Contoh: PM dengan FP tanggal 10 Maret 2006 dapat dikreditkan sampai Masa Pajak Juni 2006.
Bagaimana apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak, Faktur Pajak belum diterima atau belum dikreditkan. Faktur Pajak tersebut masih dapat dikreditkan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak tersebut sepanjang PM tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dan Masa Pajak tersebut belum dilakukan pemeriksaan
Bagaimana Pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak, PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak? (Pasal 9 (5)) Sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan, maka jumlah PM yang dapat dikreditkan adalah PM yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan, apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, tetapi Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti? (Pasal 9 (6))
Pengkreditan PM bagi PKP yang menggunakan Barang Modal untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya terutang PPN dan kegiatan lain yang tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN adalah sebanding dengan prosentase penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang penyerahannya terutang PPN; atau
Pengkreditan PM yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang digunakan untuk unit atau kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN adalah : Dalam hal PM tsb dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan maka yang dapat dikreditkan adalah hanya atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN; Dalam hal PM tsb tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan maka yang dapat dikreditkan adalah sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya.
Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (Pasal 9) Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP. Perolehan BKP atau JKP yg tdk mempunyai hubungan langsung dgn kegiatan usaha. Perolehan & pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Pemanfaatan BKP tdk berwujud atau JKP dr luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sbg PKP Perolehan BKP atau JKP yg bukti pungutannya FP Sederhana.
Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Perolehan BKP atau JKP yg FP-nya tdk memenuhi ketentuan. Pemanfaatan BKP tdk berwujud atau JKP dr luar daerah pabean yg FP-nya tdk memenuhi ketentuan. Perolehan BKP atau JKP yg PM-nya ditagih dgn penerbitan ketetapan pajak. Perolehan BKP atau JKP yg PM-nya tdk dilaporkan dlm SPT Masa PPN, yg ditemukan pd waktu dilakukan pemeriksaan. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi