Objek Pajak Pertambahan Nilai

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
Objek Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
PPN.
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN 1984
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBJEK PAJAK.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Penyerahan BKP – Pasal 1A
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN 40.
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai
OBJEK PPN.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Pajak Penambahan Nilai
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

Objek Pajak Pertambahan Nilai

UU no. 8 th 1983, UUU PPN 1984 PPN dikenakan atas: Ps 4(2) huruf A: penyerahan BKP didalam daerah pabean yg dilakukan oleh pengusaha Ps 4(1) huruf B: Impor BKP Ps 4(1) Huruf C: penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha Ps 4(1) D: pemanfaatan BKP tidak berwujud dari uar kedaam daerah pabean Ps 4(1) huruf E: pemanfaatan JKP dari luar daerah ke dalam daerah Pabean Ps 4(1) huruf F: ekspor BKP berwujud oleh PKP Ps 4(1) huruf G: ekspor tak berwujud oleh PKP Ps 4(1) huruf H: ekspor JKP oleh PKP

Ps 16 C: membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha oleh orang pribadi/badan Contoh: PT sehat pengelola rumah sakit, suatu ketika membuat gedung dengan luas 500 m untuk parkir.

Pada dasarnya semua pengusaha adalah PKP

Contoh: PT. Aman berdagang sayuran, atas sayuran tersebut dia menggunakan pick up untuk mengangkut barang dagangannya, kemudian molbil tersebut dijual.atas penjualan tersebut dikenakan PPN ps 16 D Pasal 16 D penyerahan BKP berupa asset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh PKP

Yang diserahkan adalah BKP atau JKP Dilakukan didalam daerah Pabean Indonesia Dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP bersangkutan Ps 1(15), Ps 4(1) syarat penyerahan BKP/BKP harus memenuhi 3 syarat:

Objek pajak berdasarkan: PS 4(1) huruf A dan C UU PPN 1984: Barang kena Pajak Jasa Kena pajak Penyerahan BKP Daerah Pabean Kegiatan usaha/pekerjaan Pengusaha kena pajak

Barang tidak kena Pajak: Ps 4(2) 1. BKP BKP: barang kena pajak adalah barang berwujud menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yag dikenakan pajak berdasarkan Undang undang Barang tidak kena Pajak: Ps 4(2) Barang hasil pertambangan: minyak mentah,gas bumi,panas bumi,batu bara sebelum diproses, sembako

2. JKP JKP : Ps 2(5) UU PPN 1984: adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/fasilitas,kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahan atas petunjuk dari pemesan

3. Jasa tida kena pajak PPN: Jasa bidang pelayanan medic, jasa pelayanan social, jasa bidang pengiriman surat dan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa dibidang pendidikan, jasa dibidang kesenan dan hiburan, Jasa penyiaran yang bersifat bukan ikan, Jasa angkutan umum didarat dan diair serta jasa angkutan udara dalam negeri, jasa parkir, jasa boga dan catering

4. Penyerahan BKP: Penyerahan hak atas BKP atas suatu perjanjian: Tukar menukar,Jual beli (angsuran,tunai) Penagihan BKP karena perjanjian sewa beli dan atau leasing Penyerahan kepada pedagang lelalui juru lelang Pemakaian sendiri atau pemberian Cuma Cuma BKP BKP berupa persediaan asset yang semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya Penyerahan barang secara konsinyasi Penyerahan barang berdasarkan prinsip murabahah

5. Penyeraan BKP yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan bkp menurut undang undang Penyerahan BKP Kepada makelar Penyerahan BKP untuk jamnian utang piutang Penyerahan BKP Pusat-cabang yang memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan,peleburan pemekaran,pemecahan dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan menerima pengalihan adalah PKP

6. Penyerahan JKP Pasal 1(7) ps 4 ayat 1 huruf C UU PPN 1984 Setiap pemberian Jasa kena pajak Pemakaian sediri jasa kena pajak Pemberian Cuma Cuma JKP

Contoh pemberian jasa kena pajak: salon memberikan jasa potong rambut kepada klien Contoh pemakaian sendiri kena pajak: perusahaan telekomunikasi menggunkan jasa telekomunikasi untuk rumah direksi Contoh pemberian jasa dengan cuma Cuma: Perusahaan jasa konstruksi Membangun gedung untuk ditempati karyawan/ rumah dinas dikenakan pajak PPN

Daerah Pabean : Ps 1(1) UUPPN 1984: daerah indonseia meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara serta ZEE Jasa Ekspor BKP dan JKP

Subjek pajak PPN

Subjek Pajak dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu selaku pihak yang memikul beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun konsumennya sepanjang peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak yang sama.

pasal 1 angka 15 Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP (Pasal 3, PMK 68/PMK.03/2010).

pasal 1 angka 14 menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya :

Kewajiban Subjek Pajak Kewajibannya: melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; memungut pajak yang terutang- membuat faktur pajak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang menyelenggarakan pencatatan melaporkan penghitungan pajak  mengisi dan enyampaikan SPT masaPPN

Pengusaha kecil Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 Mulai 1 Januari 2014, pengusaha dengan penjualan (omzet) tak lebih dari Rp 4,8 Milyar setahun tidak wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, dikecualikan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

melaporkan penghitungan pajak  mengisi dan menyampaikan SPT masaPPN melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; memungut pajak yang terutang- membuat faktur pajak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang menyelenggarakan pencatatan melaporkan penghitungan pajak  mengisi dan menyampaikan SPT masaPPN

PP 11 UU PN 1984 Jo Ps 17 PP No.1/2012 Saat pajak terutang Penyerahan BKP Penyerahan BkP Impor BKP Pemanfaatan BKP?JKP dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean Ekspor BKP/JKP Pada saat pembayaran dalam hal barang belum diterima

More perfect if we are reading and study more n more