PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
BEBERAPA PENGERTIAN Hasil tembakau adalah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan pabrik hasil tembakau dan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Importir hasil tembakau adalah orang pribadi atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri ke dalam daerah pabean. 4. Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai
BEBERAPA PENGERTIAN 5. Pemberian cuma-cuma adalah penyerahan hasil tembakau kepada pihak ketiga secara cuma-cuma. 6. Pemakaian sendiri adalah penyerahan hasil tembakau kepada pengusaha sendiri, pengurus atau karyawan sendiri secara cuma-cuma. 7. Mitra Produksi adalah orang perorangan atau badan yang menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan baik dengan bahan dan atas petunjuk dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau maupun tidak. Jasa Makloon produksi hasil tembakau adalah kegiatan pemberian jasa dalam rangka menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau. Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun baku melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak melebihi batas tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000.
JENIS-JENIS HASIL TEMBAKAU Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
JENIS-JENIS HASIL TEMBAKAU Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Sigaret Putih Tangan (SPT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
JENIS-JENIS HASIL TEMBAKAU Sigaret Kelembak Menyan (KLM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Cerutu (CRT) adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Rokok Daun atau Klobot (KLB) adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
JENIS-JENIS HASIL TEMBAKAU 10. Tembakau Iris (TIS) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau dihitung berdasarkan tarif efektif sebesar 8,4% (delapan koma empat persen) dikalikan dengan Harga Jual Eceran Hasil tembakau. Besarnya Harga Jual Eceran hasil tembakau tersebut adalah : Harga Jual Eceran; atau 75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal pemberian cuma-cuma; atau 50% (lima puluh persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal Pemakaian Sendiri.
Mengingat harga jual kepada konsumen terakhir termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian besar dari Pedagang Eceran tergolong sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak, maka Tarif Efektif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri atau impor dan penyerahan hasil tembakau buatan luar negeri adalah sebesar 8,4% dari Harga Jual Eceran yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak.
GOLONGAN PENGUSAHA HASIL TEMBAKAU No. Urut Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi Pabrik Jenis Golongan 1 SKM I Lebih dari 2 milyar batang II Tidak lebih dari 2 milyar batang 2 SPM 3 SKT atau SPT Lebih dari 500 Juta batang tetapi <2 milyar batang III Tidak lebih dari 500 juta batang 4 SKTF atau SPTF 5 TIS Tanpa Golongan Tanpa batasan jumlah produksi 6 KLM atau KLB 7 CRT 8 HPTL
Golongan pengusaha pabrik Batasan harga jual eceran No. Urut Golongan pengusaha pabrik hasl tembakau Batasan harga jual eceran per batang atau gram Tarif cukai per batang atau gram Jenis Golongan 1. SKM I Lebih dari Rp 660 Rp 325 Lebih dari Rp 630 sampai dengan Rp 660 Rp 315 Paling rendah Rp 600 sampai dengan Rp 630 Rp 295 II Lebih dari Rp 430 Rp 245 Lebih dari Rp Rp 380 sampai dengan Rp 430 Rp 210 Paling rendah Rp 374 sampai dengan Rp 380 Rp 170 2. SPM Lebih dari Rp 600 Lebih dari Rp 450 sampai dengan Rp 600 Paling rendah Rp 375 sampai dengan Rp 450 Lebih dari Rp 300 Rp 215 Lebih dari Rp 254 sampai dengan Rp 300 Rp 175 Paling rendah Rp 217 sampai dengan Rp 254 Rp 110 3. SKT atau SPT Lebih dari Rp 590 Rp 235 Lebih dari Rp 550 sampai dengan Rp 590 Rp 180 Paling rendah Rp 520 sampai dengan Rp 550 Rp 155 Lebih dari Rp 379 Lebih dari Rp 349 sampai dengan Rp 379 Rp 100 Paling rendah Rp 336 sampai dengan Rp 349 Rp 90 III Paling rendah Rp 234 Rp 65
4. SKTF atau SPTF I Lebih dari Rp 660 Rp 325 Lebih dari Rp 630 sampai dengan Rp 660 Rp 315 Paling rendah Rp 600 sampai dengan Rp 630 Rp 295 II Lebih dari Rp 430 Rp 245 Lebih dari Rp 380 sampai dengan Rp 430 Rp 210 Paling rendah Rp 374 sampai dengan Rp 380 Rp 170 5. TIS Tanpa Golongan Lebih dari Rp 250 Rp 21 Lebih dari Rp 149 sampai dengan Rp 250 Rp 19 Paling rendah Rp 40 sampai dengan Rp 149 Rp 5 6. KLB Rp 25 Paling rendah Rp 180 sampai dengan Rp 250 Rp 18
7. KLM Tanpa Golongan Paling rendah Rp 180 Rp 17 8. CRT Lebih dari Rp 100.000 Rp 100.000 Lebih dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000 Rp 20.000 Lebih dari Rp 20.000 sampai dengan Rp 50.000 Rp 10.000 Lebih dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 20.000 Rp 1.200 Paling rendah Rp 275 sampai dengan Rp 5.000 Rp 250 9. HPTL Paling rendah Rp 275 Rp 100
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri dipungut dan disetor oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau, termasuk sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bersamaan pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai dengan cara penyetoran tunai kepada Bank Persepsi dengan Surat Setoran Pajak. Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai pada Masa Pajak berikutnya. Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang telah dilunasi PPNnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi dipungut Pajak Pertambahan Nilai Impor. Untuk menetapkan jumlah yang disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir hasil tembakau dapat memperhitungkan : a. Kelebihan Pajak Masukan yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN MasaPajak sebelum masa dilakukan penebusan; b. Nilai Pajak Pertambahan Nilai atas pita cukai yang dikembalikan.
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN Kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai akibat adanya pengembalian pita cukai dapat diperhitungkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor pada saat pembayaran Cukai atas penebusan pita cukai. (2) Dalam hal Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau menghentikan kegiatan usahanya dan tidak lagi melakukan penebusan pita cukai, maka kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan permohonan pengembalian. Permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir hasil tembakau terdaftar dan diproses sesuai dengan tatacara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
KETENTUAN SUBJEK PAJAK Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Pedagang Besar, Agen, Penyalur Utama, dan Pedagang Eceran, yang semata-mata melakukan penyerahan hasil tembakau, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila dalam suatu bulan tahun Takwim berjalan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau jumlah peredaran brutonya melebihi batasan Pengusaha Kecil, Maka Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui. Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai akibat dilampauinya batasan Pengusaha Kecil, kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan dapat diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KETENTUAN LAIN Jasa Makloon produksi hasil tembakau yang diserahkan oleh Mitra Produksi kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau merupakan Jasa Kena Pajak. Mitra Produksi harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil. PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Makloon produksi hasil tembakau tersebut adalah 10% x imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau. Imbalan Jasa Makloon produksi hasil tembakau sebagaimana dimaksud adalah Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Mitra Produksi karena penyerahan Jasa Makloon produksi hasil tembakau
KETENTUAN LAIN Apabila Mitra Produksi menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan, dengan bahan baku dari Mitra Produksi yang bersangkutan, dan pengerjaannya atas petunjuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau maka atas penyerahan hasil tembakau kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau terutang PPN Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Harga Jual. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
CONTOH PENGHITUNGAN (1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dalam Negeri "A" dalam Masa Pajak April 2012 melakukan kegiatan sebagai berikut : Tanggal 27 April 2012 menebus pita cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai penyerahan (total HJE) sebesar Rp 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp. 1.008 juta (8,4% x Rp 12 Milyar). Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2012 berdasarkan SPT Masa Pajak Maret 2012 yang telah dilaporkan pada tanggal 20 April 2012 sebesar Rp 100 juta. Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp 908 juta dengan Surat Setoran Pajak. Membeli bahan-bahan baku/pembantu produksi dalam negeri dengan membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 450 juta selama Masa Pajak April 2012. Melakukan impor mesin produksi dari luar negeri dengan membayar PPN Impor sebesar Rp 150 juta. Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp 9,5 milyar selama Masa Pajak April 2012 Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.
CONTOH PENGHITUNGAN (1) Penghitungan PPN Masa Pajak April : - Pajak Keluaran Masa Pajak April 2012 = Rp 1.008.000.000,- Kompensasi PPN Masa Pajak Maret 2012 = Rp 100.000.000,- _ PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak April 2012 = Rp 908.000.000,- (SSP) Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak April 2012 = Rp 450.000.000,- Pajak Masukan Impor pada Masa Pajak April 2012 = Rp 150.000.000,- = Rp 600.000.000,- Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada Masa Pajak April 2012 = Rp ,- Dikompensasi ke Masa Pajak Mei 2012
CONTOH PENGHITUNGAN (1) Pengisian SPT Mass PPN Masa Pajak April 2012 sebagai berikut : Penyerahan dengan tarif efektif = Rp 12.000.000.000,- Pajak Keluaran Rp 1.008.000.000,- Pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Rp 908.000.000,- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 100.000.000,- Pajak Masukan Impor Rp 150.000.000,- Pajak Masukan Dalam Negeri Rp 450.000.000,- Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu Rp 100.000.000,- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 700.000.000,- Pajak yang lebih dibayar Rp 600.000.000,-
CONTOH PENGHITUNGAN (1) Catatan : Penjualan rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan karena sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu Rp 12 Milyar; PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari Rp 1.008 juta dikurangi Rp 100 Juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 908 juta. Kelebihan PPN Masa Pajak April 2012 sebesar Rp 600 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2012 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei 2012 atau Masa Pajak berikutnya.
CONTOH PENGHITUNGAN (2) Importir Rokok "B" dalam Masa Pajak April 2012 melakukan kegiatan sebagai berikut : Tanggal 27 April 2012 menebus pita cukai pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai penyerahan (total HJE) sebesar Rp 1,2 milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp. 100,8 juta (8,4% x Rp 1,2 Milyar). Kelebihan PPN masa Maret 2012 sebesar Rp 10 juta; Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai bulan April sebesar Rp 90,8 juta dengan Surat Setoran Pajak; Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp 950 juta selama Masa Pajak April 2012; Membayar Pajak Masukan atas sewa ruangan kantor sebesar Rp 1 juta; Pajak Masukan Impor atas pembelian peralatan kantor Rp 1,5 juta; Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.
CONTOH PENGHITUNGAN (2) Perhitungan PPN Masa Pajak April Pajak Keluaran Masa Pajak April 2012 = Rp 100.800.000,- Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Maret 2012 ( - ) 10.000.000,- PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak April 2012 (SSP) 90.800.000,- Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak April 2012 1.000.000,- Pajak Masukan (impor) selain hasil tembakau pada Masa Pajak April ( + ) 1.500.000,- 2.500.000,- Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada Masa Pajak April 2012 ,- Dikompensasi ke Masa Pajak Mei 2012
CONTOH PENGHITUNGAN (2) Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2012 Penyerahan dengan tarif efektif = Rp 1.200.000.000,- Pajak Keluaran 100.800.000,- Pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 90.800.000,- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 10.000.000,- Pajak Masukan Impor 1.500.000,- Pajak Masukan Dalam Negeri 1.000.000,- Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 12.500.000,- Pajak yang lebih dibayar 2.500.000,-
CONTOH PENGHITUNGAN (2) Catatan : Penjualan rokok sebesar Rp 950 juta tidak diperhatikan karena sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu Rp 1,2 Milyar.; PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari Rp 100,8 juta dikurangi Rp 10 juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 90,8 juta Kelebihan PPN Masa Pajak April 2012 sebesar Rp 2,5 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2012 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei 2012 atau Masa Pajak berikutnya.