PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN. Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGUJI VALIDITAS ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN DI INDONESIA ?
Advertisements

Menurut pasal 138 Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dalam waktu a. 20 hari b. 14 hari c. 7.
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Surat Pengaduan & Surat Penyesuaian Pengaduan
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
dalam Hukum Acara Pidana
PERDATA -PIDANA.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Pengantar komputer forensik teknologi informasi
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Penyitaan.
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
PUTUSAN.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Dasar Peniadaan Penuntutan
Materi 13.
UPAYA HUKUM EKSEKUSI HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT
EKSAMNINASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 47/PK/PID
Teori tentang Rahasia Bank
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
SISTEM PEMBUKTIAN DAN BARANG BUKTI
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
PERTEMUAN 13 HARLINDA SYOFYAN, S.Si., M.Pd
Alasan penghapusan pidana
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Pikiran Positif Meredakan Rasa Sakit
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Upload By : Muhammad Iqbal ACHMAD ARYANDRA FE UNAS
Pengantar komputer forensik teknologi informasi
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 09 ) Bahan 9 Sistem Hukum Indonesia
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
Pengantar komputer forensik teknologi informasi
Transcript presentasi:

PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN

Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum ada beberapa teori/sistem pembuktian yaitu : 1.Teori pembuktian yang berdasarkan pada bukti- bukti positif wethelijk apabila berdasarkan pada bukti-bukti yang ada pada undang-undang telah terpenuhi, maka hakim harus menjatuhkan keputusan bersalah/tidaknya terdakwa, jadi intinya undang- undang semata (berlaku untuk hukum perdata)

2. Teori pembuktian negatif wethelijk Bahwa hakim baru dapat menjatuhkan bersalah/tidak seseorang apabila didukung oleh bukti-bukti yang disebut dalam undang-undang ditambah keyakinan hakim (intinya adalah undang- undang dan keyakinan hakim) 3. Teori pembuktian conviction Intime (keyakinan hakim semata-mata) apabila hakim yakin terdakwa bersalah maka hakim sudah dapat menjatuhkan vonis.

4. Teori pembuktian Keyakinan Hakim yang didasarkan pada alasan-alasan yang logis. Teori yang digunakan oleh KUHAP adalah teori pembuktian negative wethelijke, dasar hukumnya pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa dengan 2 alat bukti dan keyakinan hakim.