PERTEMUAN KE-9 PEMBUKTIAN
Dalam hal pembuktian seharusnya yang dibuktikan yaitu kebenaran surat dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Secara umum ada beberapa teori/sistem pembuktian yaitu : 1.Teori pembuktian yang berdasarkan pada bukti- bukti positif wethelijk apabila berdasarkan pada bukti-bukti yang ada pada undang-undang telah terpenuhi, maka hakim harus menjatuhkan keputusan bersalah/tidaknya terdakwa, jadi intinya undang- undang semata (berlaku untuk hukum perdata)
2. Teori pembuktian negatif wethelijk Bahwa hakim baru dapat menjatuhkan bersalah/tidak seseorang apabila didukung oleh bukti-bukti yang disebut dalam undang-undang ditambah keyakinan hakim (intinya adalah undang- undang dan keyakinan hakim) 3. Teori pembuktian conviction Intime (keyakinan hakim semata-mata) apabila hakim yakin terdakwa bersalah maka hakim sudah dapat menjatuhkan vonis.
4. Teori pembuktian Keyakinan Hakim yang didasarkan pada alasan-alasan yang logis. Teori yang digunakan oleh KUHAP adalah teori pembuktian negative wethelijke, dasar hukumnya pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa dengan 2 alat bukti dan keyakinan hakim.