MATERI KULIAH PPH PASAL 22

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PPN 40.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPH PASAL 22.
PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAH PENGHASILAN FINAL
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

MATERI KULIAH PPH PASAL 22

DASAR HUKUM PASAL 22 UU NO. 36 TH 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 154/PMK.03/2010 TGL 31 AGUSTUS 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 253/PMK.03/2008 TGL 31 DESEMBER 2008 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-57/PJ/2010 TGL 10 DESEMBER 2010 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-15/PJ/2011 TGL 6 JUNI 2011

PASAL 22 UU PPH (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan: a. bendahara pemerintah untuk memungut Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; b. badan‐badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PEMUNGUT PPH PASAL 22 a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; b. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; c. Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

PEMUNGUT PPH PASAL 22 e. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; f. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas; g. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

PPH PASAL 22 BENDAHARA PEMERINTAH

PEMUNGUT PPH PASAL 22 BENDAHARA PEMERINTAH A. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; B. Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); C. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

PPH PASAL 22 BENDAHARA PEMERINTAH OBYEK PAJAK : DIPUNGUT BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG DIBIAYAI DARI APBN/APBD SUBYEK PAJAK : PIHAK YANG DIPUNGUT ADALAH REKANAN PEMERINTAH

TARIF PPH PASAL 22 BENDAHARA PEMERINTAH Atas pembelian barang dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian. PPh Pasal 22 tidak final sehingga dapat dikreditkan dengan PPh terutang satu tahun Apabila WP penerima penghasilan (rekanan) tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi dari tarif sebenarnya atau menjadi 3% (1,5% X 200%)

SAAT PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 SAAT PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 ADALAH PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN, YANG DIBIAYAI DARI APBN/APBD

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 OLEH BENDAHARA pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG.

BUKTI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BENDAHARA BUKTI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI WP (REKANAN) ADALAH LEMBAR KE-1 SSP BUKTI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI KPPN ATAU BENDAHARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK ADALAH LEMBAR KE-5 SSP

TATACARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 22 DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH WP (REKANAN) PPH PASAL 22 HARUS DISETOR PADA HARI YANG SAMA DENGAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEPADA WP (REKANAN) PENYETORAN DILAKUKAN DI BANK PERSEPSI/KANTOR POS DENGAN MENGGUNAKAN SSP YANG DIISI OLEH DAN ATAS NEMA REKANAN SERTA DITANDATANGANI OLEH BENDAHARA DALAM HAL REKANAN BELUM MEMPUNYAI NPWP, MAKA KOLOM NPWP PADA SSP CUKUP DIISI ANGKA NOL, KECUALI UNTUK 3 DIGIT KOLOM KODE KPP DIISI DENGAN KODE KPP TEMPAT BENDAHARA TERDAFTAR

TATACARA PELAPORAN BENDAHARA WAJIB MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 22 PALING LAMA 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR. APABILA HARI KE-14 JATUH PADA HARI LIBUR, MAKA PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SPT MASA PPH PASAL 22 DISAMPAIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DILAMPIRI LEMBAR KE-3 SSP SEBAGAI BUKTI PEMUNGUTAN DAN HUKTI SETORAN BESERTA DAFTAR SSP PPH PASAL 22

PPH PASAL 22 IMPOR

PPH PASAL 22 IMPOR PEMUNGUT PAJAK : Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai OBYEK PAJAK : DIPUNGUT BERKENAAN DENGAN IMPOR BARANG SUBYEK PAJAK : PIHAK YANG MENGIMPOR BARANG (IMPORTIR)

TARIF PPH PASAL 22 IMPOR 1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor; 2. yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan/atau 3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual Ielang Bagi WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 100% daripada WP yang menunjukan NPWP

PPH PASAL 22 IMPOR Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost lnsurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor Sifat Pemungutan PPh Pasal 22 Impor : Tidak final sehingga dapat dikreditkan dengan pajak terutang setahun

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 IMPOR a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatanya yang bertugas di Indonesia; barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 IMPOR barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; barang pindahan; barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 IMPOR barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 IMPOR kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 IMPOR peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. c. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; d. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

PPH PASAL 22 IMPOR SAAT TERUTANG Terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang Pemungutan PPh Pasal 22 impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh : a. importir yang bersangkutan; atau b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 IMPOR DILUNASI BERSAMAAN DENGAN PEMBAYARAN BEA MASUK (BANK DEVISA) SEHARI SETELAH PEMUNGUTAN PAJAK DILAKUKAN (DITJEN BEA CUKAI) PELAPORAN SECARA MINGGUAN PALING LAMA 7 HARI SETELAH BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK BERAKHIR (DITJEN BEA CUKAI) PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR (BANK DEVISA)

PPH PASAL 22 BAHAN BAKAR MINYAK, GAS DAN PELUMAS

PPH PASAL 22 BBM, GAS DAN PELUMAS PEMUNGUT PAJAK : PRODUSEN ATAU IMPORTIR BBM, GAS DAN PELUMAS OBYEK PAJAK : DIPUNGUT BERKENAAN PENJUALAN BBM, GAS DAN PELUMAS SUBYEK PAJAK : PEMBELI YAITU SPBU DAN NON SPBU

TARIF PPH PASAL 22 BBM, GAS DAN PELUMAS 1. Bahan Bakar Minyak sebesar : a. 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penlualan kepada SPBU pertamina; b. 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada SPBU bukan per.tamina dan Non SPBU; 2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN; 3. Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN Bagi WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 100% daripada WP yang menunjukan NPWP

PPH PASAL 22 BBM, GAS DAN PELUMAS SAAT TERUTANG Terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada : a. penyalur/agen bersifat final; b. selain penyalur/agen bersifat tidak final.

TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 BBM, GAS DAN PELUMAS SEBELUM SURAT PERINTAH PENGELUARAN BARANG DITEBUS PELAPORAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

PPH PASAL 22 INDUSTRI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF

PPH PASAL 22 INDUSTRI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF PEMUNGUT PAJAK : BADAN USAHA YANG BERGERAK DALAM BIDANG INDUSTRI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF, YANG DITUNJUK OLEH KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK OBYEK PAJAK : ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSINYA DI DALAM NEGERI SUBYEK PAJAK : PEMBELI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF

TARIF PPH PASAL 22 INDUSTRI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF 1. penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% dari DPP PPN 2. penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% dari DPP PPN 3. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45% dari DPP PPN 4. penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3% dari DPP PPN Bagi WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 100% daripada WP yang menunjukan NPWP

PPH PASAL 22 INDUSTRI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF Saat terutang :Terutang saat penjualan Sifat Pemungutan : Tidak final sehingga dapat dikreditkan dengan pajak terutang setahun Pemungut pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 rangkap 3 (tiga), yaitu : a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli); b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Palak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22); dan c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan

TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

PPH PASAL 22 INDUSTRI/EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN

PPH PASAL 22 INDUSTRI/EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN PEMUNGUT PAJAK : INDUSTRI/EKSPORTIR YANG BERGERAK DI SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN, YANG DITUNJUK OLEH KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK OBYEK PAJAK : DIPUNGUT ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI/EKSPOR SUBYEK PAJAK : PEDAGANG PENGUMPUL

TARIF PPH PASAL 22 INDUSTRI/EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN Bagi WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 100% daripada WP yang menunjukan NPWP Sifat Pemungutan : Tidak final sehingga dapat dikreditkan dengan pajak terutang setahun

PPH PASAL 22 INDUSTRI/EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN SAAT TERUTANG : Terutang saat pembelian Pemungut pajak, wajib rnenerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 rangkap 3 (tiga), yaitu : a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pedagang pengumpul); b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Palak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22); dan c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan

PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 INDUSTRI/EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN PENYETORAN PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH

PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH PEMUNGUT PAJAK : Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. OBYEK PAJAK : DIPUNGUT PADA SAAT PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH SUBYEK PAJAK : PEMBELI BARANG YANG TERGOLONG MEWAH

JENIS BARANG YANG TERGOLONG MEWAH pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,- kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,- rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);

JENIS BARANG YANG TERGOLONG MEWAH apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi); kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

TARIF PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH PPh Pasal 22 dengan tarif 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPn BM Bagi WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 100% daripada WP yang menunjukan NPWP Sifat Pemungutan : Tidak final sehingga dapat dikreditkan dengan pajak terutang setahun

PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH SAAT TERUTANG : Terutang saat penjualan Pemungut pajak, wajib rnenerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 rangkap 3 (tiga), yaitu : a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli); b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Palak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22); dan c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan

PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH PENYETORAN PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR