Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
A. Tujuan Instruksional Umum
B. Tujuan Instruksional Khusus
C. Isi Kuliah: Hakekat Peraturan Perundang-undangan Daerah Meliputi semua peraturan yang dibuat oleh lembaga pemerintahan yang ada baik dalam lingkup propinsi, kabupaten, dan kota, maupun desa (bersifat regeling – UU nomor 10 tahun 2004) TAP MPR /III/2000 pasal 3 ayat (7) “Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondidi khusus daeri daerah yang bersangkutan
Jenis per-UU daerah: a. Perda provisnsi dibuat oleh DPRD bersama gubernur b. Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Walikota c. Peraturan Desa atau yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau setingkat, sedangkan tata cara pembuatan Perdes atau yang setingkat diatur oleh Perda yang bersangkutan
KEWENANGAN Kewenangan atribusi (kewenangan yang diberikan secara langsung oleh grundwet atau wet) Pasal 18 ayat (6) Kewenangan delegasi (Kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah) Pasal 140 ayat (3) UU nomor 32/2004
Kewenangan diskresi (kewenangan yang dibuat oleh administrasi negara dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan jabatannya) Gubernur / bupati / walikota mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat Pseudo wetgeving sehingga dapat berlaku mengikat umum juga sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
KEWENANGAN DAERAH Pasal 18 ayat (2) Pasal 18 ayat (5) UU nomor 10 tahun 2004 tentang tata cara pembentukan perundang-undangan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah UU lain yang menyebutkan penetapan berdasarkan Perda, contoh UU Sumber Daya Air mengenai hak ulayat, dll
ASPEK MATERIEL 1. Sifat norma: regeling (abtrak, umum, deurhaftig) 2. Konsideran harus merefleksikan tentang Segi-segi filosofis (Pancasila, Cita negara dlm pembukaan UUD 1945, nilai-nilai religius,keadilan,dll). Bagir Manan : “Pembentukan, isi, penerapan, dan penegakan hukum harus senantiasa menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur dalam wadah negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945) Segi-segi sosiologis (Roscou Pound “law is a tool of social engineering”, tradisi, adat istiadat). Segi yuridis : Tanpa disebutkan dalam peraturan per-UU seorang pejabat, suatu jabatan atau lembaga adalah tidak berwenang (onbevoegheid) mengeluarkan peraturan. Contoh : pasal 140 ayat (1)
PERSIAPAN Materi Muatan : Pasal 12 UU 10/2004 Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Pasal 26) Raperda dari Gubernur atau Bupati/walikota dengan PP (psl 27) Dari DPRD diatur dalam Tata Tertib (psl 28)
PEMBAHASAN Pembahasan bersama DPRD bersama gubernur atau bupati/walikota Tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD dlm bidang legislasi dan rapat paripurna (psl 40 ayat (3) Tata cara penarikan kembali raperda diatur dengan TATIB (psl 41 ayat (3)
TEKNIK PENYUSUNAN Teknik penyusunan dlm lampiran UU 10/2004 (keppres 188/1998) – psl 44 ayat (2) Perubahan terhadap teknik penyusunan diatur oleh PP
PENGUNDANGAN Harus diundangkan dalam Lembaran daerah; atau Berita Daerah (psl 49 ayat (1) UU 10/2004); Lembaran Daerah untuk Perda (ayat 2); Berita Daerah untuk Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota atau peraturan lainnya (ayat 3); Pengundangan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (ayat 4).
PENAFSIRAN Penafsiran gramatikal Penafsiran otententik Penafsiran sistematik Penafsiran Historis Penafsiran Analogis Penafsiran A contrario Penafsiran teleologis Penafsiran Ekstensif Penafsiran restriktif Penafsiran perbandingan
ASPEK TEKNIS Asas Ketepatan, Kesesuaian, dan Aplikasi 1. Ketepatan : a. Struktur b. Pertimbangan c. dasar hukum d. Bahasa e. Pemakaian huruf f. tanda baca; dan g. Materi muatan h. Pemberlakuan
b. Organ/lembaga yang tepat c. perlunya peraturan 2. Kesesuaian (landasan filosofis, sosiologis, yuridis, teknik perancangan) Aplikasi Van Der Vlies Asas formal : a. Tujuan yang jelas b. Organ/lembaga yang tepat c. perlunya peraturan d. dapat dilaksanakan e. konsensus
Asas material Asas terminologis Sistematika yang benar Perlakuan yang sama dalam hukum Kepastian hukum Susuai dengan keadaan individual Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi
KETENTUAN PIDANA Ketentuan Pidana terdiri atas norma dan Sanksi ( Huruf C.3 dan BAB V pasal 33 dalam lampiran UU 10 Tahun 2004) Ketentuan pidana hanya pada UU dan Perda (huruf 90 Lampiran UU nomor 10 tahun 2004) Dalam Perda sanksi pidana tidak boleh hukuman kurungan setinggi-tingginya 6 bulan dan denda sebesar-besarnya Rp. 50 juta (pasal 143 ayat (2) dan (3) UU no.32 tahun 2003 Tentang Pemerintahan Daerah, kecuali jika merupakan pelaksanaan dari UU, sifatnya hanya merefer
Sifat Kumulatif, Alternatif, dan Kumulatif Alternatif Dapat saja norma diatur dalam undang-undang, sanksi diatur dalam peraturan daerah, misalnya peraturan daerah DKI sebagai pelaksanaan pasal 2 ayat (1)
Untuk norma pidana harus memperhatikan ketentuan pasal 103 KUHP yang menetapkan bahwa “Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”.
Bab I sampai Bab VIII berisi ajaran umum, sebagai contoh pasal 53 ayat (2) menetapkan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dapat dikurangi 1/3.
Peraturan perundang-undangan lain tidak perlu mencantumkan percobaan kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Contoh UU nomor 9 Tahun 1976 menetapkan “ Percobaan melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksu pasal 36 ayat (1) sampai dengan pasal 37 dipidana penjara sama dengan penjara bagi tindak pidana” .
Dalam merumuskan ancaman pidana yang memuat norma dan sanksi pidana hendak merumuskan dengan jelas, tegas dan cermat sehingga orang dapat mengetahui dengan mudah apa yang dilarang atau diwajibkan, karena satu dan lain berhubungan erat dengan kepastian hukum bagi individu
Tidak boleh merumuskan ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan dari peraturan perundang-undangan tanpa menyebutkan pasal yang memuat norma secara terperinci Ancaman pidana terhadap pelanggaran harus senantiasa menyebutkan pidana maksimum.
D. Alamat Situs
Latihan Soal Ke-12