Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Materi Ke-2: PERATURAN NEGARA
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Baduy)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH

A. Tujuan Instruksional Umum

B. Tujuan Instruksional Khusus

C. Isi Kuliah: Hakekat Peraturan Perundang-undangan Daerah Meliputi semua peraturan yang dibuat oleh lembaga pemerintahan yang ada baik dalam lingkup propinsi, kabupaten, dan kota, maupun desa (bersifat regeling – UU nomor 10 tahun 2004) TAP MPR /III/2000 pasal 3 ayat (7) “Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondidi khusus daeri daerah yang bersangkutan

Jenis per-UU daerah: a. Perda provisnsi dibuat oleh DPRD bersama gubernur b. Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Walikota c. Peraturan Desa atau yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau setingkat, sedangkan tata cara pembuatan Perdes atau yang setingkat diatur oleh Perda yang bersangkutan

KEWENANGAN Kewenangan atribusi (kewenangan yang diberikan secara langsung oleh grundwet atau wet) Pasal 18 ayat (6) Kewenangan delegasi (Kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah) Pasal 140 ayat (3) UU nomor 32/2004

Kewenangan diskresi (kewenangan yang dibuat oleh administrasi negara dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan jabatannya) Gubernur / bupati / walikota mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat Pseudo wetgeving sehingga dapat berlaku mengikat umum juga sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

KEWENANGAN DAERAH Pasal 18 ayat (2) Pasal 18 ayat (5) UU nomor 10 tahun 2004 tentang tata cara pembentukan perundang-undangan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah UU lain yang menyebutkan penetapan berdasarkan Perda, contoh UU Sumber Daya Air mengenai hak ulayat, dll

ASPEK MATERIEL 1. Sifat norma: regeling (abtrak, umum, deurhaftig) 2. Konsideran harus merefleksikan tentang Segi-segi filosofis (Pancasila, Cita negara dlm pembukaan UUD 1945, nilai-nilai religius,keadilan,dll). Bagir Manan : “Pembentukan, isi, penerapan, dan penegakan hukum harus senantiasa menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur dalam wadah negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945) Segi-segi sosiologis (Roscou Pound “law is a tool of social engineering”, tradisi, adat istiadat). Segi yuridis : Tanpa disebutkan dalam peraturan per-UU seorang pejabat, suatu jabatan atau lembaga adalah tidak berwenang (onbevoegheid) mengeluarkan peraturan. Contoh : pasal 140 ayat (1)

PERSIAPAN Materi Muatan : Pasal 12 UU 10/2004 Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Pasal 26) Raperda dari Gubernur atau Bupati/walikota dengan PP (psl 27) Dari DPRD diatur dalam Tata Tertib (psl 28)

PEMBAHASAN Pembahasan bersama DPRD bersama gubernur atau bupati/walikota Tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD dlm bidang legislasi dan rapat paripurna (psl 40 ayat (3) Tata cara penarikan kembali raperda diatur dengan TATIB (psl 41 ayat (3)

TEKNIK PENYUSUNAN Teknik penyusunan dlm lampiran UU 10/2004 (keppres 188/1998) – psl 44 ayat (2) Perubahan terhadap teknik penyusunan diatur oleh PP

PENGUNDANGAN Harus diundangkan dalam Lembaran daerah; atau Berita Daerah (psl 49 ayat (1) UU 10/2004); Lembaran Daerah untuk Perda (ayat 2); Berita Daerah untuk Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota atau peraturan lainnya (ayat 3); Pengundangan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (ayat 4).

PENAFSIRAN Penafsiran gramatikal Penafsiran otententik Penafsiran sistematik Penafsiran Historis Penafsiran Analogis Penafsiran A contrario Penafsiran teleologis Penafsiran Ekstensif Penafsiran restriktif Penafsiran perbandingan

ASPEK TEKNIS Asas Ketepatan, Kesesuaian, dan Aplikasi 1. Ketepatan : a. Struktur b. Pertimbangan c. dasar hukum d. Bahasa e. Pemakaian huruf f. tanda baca; dan g. Materi muatan h. Pemberlakuan

b. Organ/lembaga yang tepat c. perlunya peraturan 2. Kesesuaian (landasan filosofis, sosiologis, yuridis, teknik perancangan) Aplikasi Van Der Vlies Asas formal : a. Tujuan yang jelas b. Organ/lembaga yang tepat c. perlunya peraturan d. dapat dilaksanakan e. konsensus

Asas material Asas terminologis Sistematika yang benar Perlakuan yang sama dalam hukum Kepastian hukum Susuai dengan keadaan individual Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi

KETENTUAN PIDANA Ketentuan Pidana terdiri atas norma dan Sanksi ( Huruf C.3 dan BAB V pasal 33 dalam lampiran UU 10 Tahun 2004) Ketentuan pidana hanya pada UU dan Perda (huruf 90 Lampiran UU nomor 10 tahun 2004) Dalam Perda sanksi pidana tidak boleh hukuman kurungan setinggi-tingginya 6 bulan dan denda sebesar-besarnya Rp. 50 juta (pasal 143 ayat (2) dan (3) UU no.32 tahun 2003 Tentang Pemerintahan Daerah, kecuali jika merupakan pelaksanaan dari UU, sifatnya hanya merefer

Sifat Kumulatif, Alternatif, dan Kumulatif Alternatif Dapat saja norma diatur dalam undang-undang, sanksi diatur dalam peraturan daerah, misalnya peraturan daerah DKI sebagai pelaksanaan pasal 2 ayat (1)

Untuk norma pidana harus memperhatikan ketentuan pasal 103 KUHP yang menetapkan bahwa “Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain”.

Bab I sampai Bab VIII berisi ajaran umum, sebagai contoh pasal 53 ayat (2) menetapkan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dapat dikurangi 1/3.

Peraturan perundang-undangan lain tidak perlu mencantumkan percobaan kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Contoh UU nomor 9 Tahun 1976 menetapkan “ Percobaan melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksu pasal 36 ayat (1) sampai dengan pasal 37 dipidana penjara sama dengan penjara bagi tindak pidana” .

Dalam merumuskan ancaman pidana yang memuat norma dan sanksi pidana hendak merumuskan dengan jelas, tegas dan cermat sehingga orang dapat mengetahui dengan mudah apa yang dilarang atau diwajibkan, karena satu dan lain berhubungan erat dengan kepastian hukum bagi individu

Tidak boleh merumuskan ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan dari peraturan perundang-undangan tanpa menyebutkan pasal yang memuat norma secara terperinci Ancaman pidana terhadap pelanggaran harus senantiasa menyebutkan pidana maksimum.

D. Alamat Situs

Latihan Soal Ke-12