PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DASAR-DASAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Agenda Karakteristik Objek PPN Mekanisme Pemungutan Administrasi PPN atas penyerahan BKP/JKP di dalam daerah Pabean PPN atas Impor BKP
Agenda (lanjutan) Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Ekspor BKP oleh PKP Kegiatan Membangun Sendiri PPN atas Penyerahan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula tidak untuk diperjual belikan
Agenda (lanjutan) Pemungutan dan Pemungut PPN Faktur Pajak Nota Retur Pengkreditan PPN (Pajak Masukan)
Konsep Dasar Barang Jadi : Nilai : Rp. X Bahan baku : Nilai : Rp. Y Nilai tambah : (Rp. X – Rp. Y) : Rp. Z PPN = 10% x Rp. Z
Karakteristik PPN Pajak tidak langsung Pajak konsumsi Beban pajak dipikul oleh konsumen akhir. Pengusaha akan menggeser beban pajak kepada Pembeli, sesuai dengan mata rantai produksi dan distribusi hingga ke konsumen akhir melalui pengenaan pajak secara bertingkat. Pengusaha menggeser beban pajaknya melalui pengkreditan pajak. Pajak konsumsi Pemikul beban pajak berakhir pada konsumen akhir.
Karakteristik PPN (lanjutan) Bersifat NETRAL Pengenaan PPN didasarkan pada “destination principle” dan hanya dikenakan atas nilai tambahnya saja. PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi. Pajak Objektif PPN hanya dikenakan bila terdapat faktor objektif, yaitu:keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenai pajak. PPN akan mendahulukan Objek, baru kemudian mencari Subjeknya
Sistem Pemungutan Sistem Faktur Setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak harus dibuatkan Faktur Pajak.
Administrasi Melaporkan usaha menjadi PKP Memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak Menyampaikan SPT Masa PPN
DAERAH PABEAN Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Penyerahan BKP/JKP di Dalam Daerah Pabean Syarat penyerahan BKP/JKP dikenakan PPN: Dilakukan oleh PKP atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP Barang yang diserahkan merupakan BKP/JKP Dilakukan di dalam daerah pabean Dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN - NonBKP Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN - NonJKP Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telahdikenakan pajak tontonan; Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; Jasa di bidang tenaga kerja; Jasa di bidang perhotelan; Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Penyerahan yang termasuk dalam pengertian “penyerahan BKP” Penyerahan hak karena suatu perjanjian; Pengalihan karena perjanjian sewa beli dan leasing; Penyerahan kepada pedagang perantara atau juru lelang (juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah); Pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma;
Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas peroleh aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; Penyerahan dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya, dan penyerahan antar Cabang; Penyerahan secara konsinyasi.
Penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian “penyerahan BKP” Penyerahan BKP kepada Makelar (makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab UU Hukum Dagang yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja); Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang; Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan antar Cabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang (“sentralisasi”).
SUBJEK PAJAK PPN Pengusaha PKP Pengusaha NON PKP Memperhatikan Objek PPN & mekanisme pemungutan
TARIF PPN Yang berlaku saat ini: 10% Khusus Ekspor BKP: 0% Berdasarkan UU, boleh di antara 5% - 15%
Dasar Pengenaan Pajak Harga Jual Penggantian Nilai impor: dasar perhitungan bea masuk + pungutan kepabeanan Nilai ekspor Nilai lain: KMK no. 251/KMK.03/2002 NILAI LAIN DPP PPN-251kmk03-2002.xls
Tempat terutang PPN Tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha PKP Penjual; Tempat kegiatan usaha dilakukan; Tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atas permohonan PKP secara tertulis; Tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Dirjen Bea dan Cukai, dalam hal impor.
Saat Terutang PPN Penyerahan BKP Impor BKP Penyerahan JKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Ekspor BKP
PPN atas IMPOR BKP Subjek: IMPORTIR DPP: CIF + Bea Masuk + Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan pabean Saat terutang: BKP dimasukkan ke dalam daerah Pabean
Pemanfaatan BKP tidak berwujud & JKP dari luar daerah Pabean Sistem: Self Imposition Method Common terms: “VAT Self Assesment” Saat terutang: saat mulai memanfaatkan atau melakukan pembayaran, mana yang lebih dahulu Penyetoran: disetorkan ke Kas Negara Pelaporan: melalui SPT Masa PPN Konsep pemanfaatan: Melekat pada barang tidak bergerak di Indonesia; atau Melekat pada barang bergerak di Indonesia; atau Dilakukan secara fisik di Indonesia
Ekspor BKP Definisi: setiap kegiatan mengeluarkan barang dari Dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Tarif PPN: 0% PPN Masukan tetap dapat dikreditkan
Kegiatan Membangun Sendiri Luas bangunan di atas 200 m2 Ps. 16 C UU PPN Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi maupun oleh badan, baik dipakai sendiri atau digunakan oleh pihak lain Tidak bergerak di bidang usaha membangun bangunan
Kegiatan membangun sendiri (lanjutan) Tarif PPN= 10% x DPP DPP = 20% x [biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sehubungan dg kegiatan membangun sendiri, excl. harga perolehan tanah] Saat terutang: setiap bulan PPN tidak dapat dikreditkan Tempat terutang: KPP di lokasi pembangunan
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan Pasal 16 D Tarif 10% Syarat: PPN yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan perpajakan dapat dikreditkan
Pemungutan & Pemungut PPN Dilakukan oleh Pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP hanya Pengusaha yang melakukan: Penyerahan BKP/JKP; Ekspor BKP.
Pengusaha Kecil PENGUSAHA KECIL: Omzet <= Rp.600.000.000,- Dapat memilih untuk tidak menjadi PKP.
Kewajiban Pengusaha sebagai PKP Memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak; Menyetor PPN yang telah dipungut; Menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM.
PEMUNGUT PPN Pihak2 yang ditunjuk sebagai PEMUNGUT: Bendaharawan Pemerintah; Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak & Gas Bumi (KPS)
FAKTUR PAJAK PER-159/PJ./2006 KEP-522/PJ/2000 KEP-524/PJ./2000 PP no. 143/2000 Jenis FP: Standar; Gabungan; Sederhana; dan Dokumen tertentu yang diperintahkan sbg FP Std.
Saat Pembuatan FP Standar Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP dan atau JKP; Pada saat penerimaan pembayaran, jika pembayaran diterima sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP; Pada saat penerimaan pembayaran, jika pembayaran diterima sebelum penyerahan; Pada saat penerimaan pembayaran termijn, jika penyerahan dilakukan bertahap; Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah yang ditunjuk sebagai Pemungut (WAPU) PPN.
NOTA RETUR Digunakan untuk membatalkan tagihan atau mengurangi jumlah tagihan dalam hal terjadi pengembalian barang oleh pembeli.
Pengkreditan Pajak Masukan Mekanisme PK minus PM PK > PM = KURANG BAYAR PK < PM = LEBIHBAYAR
Syarat pengkreditan Pajak Masukan Ketentuan Material: PM yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; Didukung bukti pengeluaran: invoice dan kuitansi pembayaran.
Ketentuan Formal: Faktur Pajak Standar diisi selengkapnya dan tidak cacat; Memperhatikan ketentuan Pasal 9 (8) UU PPN, yaitu Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
Pasal 9 ayat (8) UU PPN, PM tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran sbb: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.