TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3 M. MUFID DINA JULIANI MAIDAH PURWANTI
PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN PENGADAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM DENGAN CV. CITRA KARYA MANDIRI Prinsip Umum Perjanjian (kontrak) Drs. Irsyad Bustaman mewakili Dep. Hukum dan HAM dengan CV. Citra Karya Mandiri sepakat untuk membuat perjanjian pekerjaan pengadaan pakaian dinas pegawai kantor pusat Dirjen Pemasyarakatan Dep. Hukum dan HAM, dibuat surat perjanjian kontrak pada 14 Juli 2008 dengan klausula sebagai berikut:
Para Pihak 1. Drs. Irsyad Bustaman, Bc.IP, M.Si selaku pejabat pembuat komitmen yang berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama Pemerintah RI berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM (Pihak Pertama) 2. Yeti Kusmayati, selaku direktur utama CV. Citra Karya Mandiri (Pihak Kedua)
Kewajiban para Pihak Pihak Pertama: Melakukan pembayaran (sesuai dengan bunyi Pasal 8 perjanjian (kontrak)) sekaligus sebesar 100% dari nilai borongan yaitu Rp. 198.043.000,- apabila pekerjaan pengadaan telah diselesaikan dan diserahterimakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama seluruhnya Mengembalikan Surat Jaminan Pelaksanaan kepada Pihak Kedua jika pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik oleh Pihak Kedua
Pihak Kedua: Melakukan pekerjaan pengadaan pakaian dinas pegawai sesuai rincian pada Pasal 1 perjanjian (kontrak) Mengirimkan barang ke kantor pusat Dirjen pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 perjanjian (kontrak) Wajib menyerahkan surat jaminan pelaksanaaan dari Bank pemerintah atau swasta nasional sebesar 5% dari nilai kontrak Menjamin barang yang diperjanjiakan berkualitas baik (Pasal 7 perjanjian/kontrak) Jika barang yang diterima mengalami kerusakan Pihak Kedua wajib menggantinya (Pasal 9 perjanjian/kontrak)
Jangka Waktu Pelaksanaan Perjanjian Jangka waktu pelaksanaan perjanjian harus selesai 90 (sembilan puluh) hari sejak kontrak ditandatangani, dan tidak dapat diubah oleh Pihak Kedua kecuali adanya force majeur yang disetujui oleh Pihak Pertama
Penghentian dan Pemutusan Kontrak Diatur dalam Pasal 11 perjanjian (kontrak), antara lain: Pihak Kedua melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan dan syarat perjanjian; Pihak Kedua menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama; Pihak Kedua dinyatakan bangkrut atau pailit; Pihak Kedua melakukan kelalaian dan tidak mengindahkan peringatan Pihak Pertama; Pihak Kedua memberikan keterangan yang tidak benar dan merugikan Pihak Pertama. Kontrak batal demi hukum jika isi kontrak melanggar ketentuan UU Kontrak dibatalkan jika terbukti kecurangan, pemalsuan ataupun KKN dari kedua pihak
Force Majeur Diatur dalam klausul Pasal 13 perjanjian (kontrak), berupa bencana alam, huru hara dan perubahan peraturan pemerintah yang memperngaruhi pelaksanaan kontrak
Penyelesaian perselisihan Jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah, namun jika sengketa tidak dapat menemui penyelesaian maa akan diserahkan secara hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Analisis Perjanjian Perjanjian/kontrak yang dibuat adalah kontrak nasional karena tidak melibatkan unsur asing; Sesuai dengan asas konsensualisme (Pasal 1458 KUHPer), yaitu mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi kedua belah pihak setelah ditandatanganinya; Menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338KUHPer), karena isi perjanjian dibuat dan disepakati oleh kedua pihak; Beritikad baik, karena dimintakan jaminan pada Pihak Kedua selaku debitur demi terjaminnya itikad baik dari Pihak Kedua (Pasal 1338 (3) KUHPer); Asas kekuatan mengikat tercantum dalam Pasal 17 atau ketentuan penutup perjanjian, dimana dinyatakan bahwa klausul-klausul dalam kontrak merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum (Pasal 1338 (1) KUHPer); Perjanjian dibuat diatas matera dan ditandatangani kedua pihak sehingga sah dan memiliki kepastian hukum (Pasal 1338 (1) KUHPer); Para pihak memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama dimuka hukum (Asas keseimbangan dan persamaan hukum)