TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
Penghapusan Piutang Negara
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
Surat Kuasa.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERSEROAN TERBATAS 1.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Surat Kuasa.
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
JUAL BELI.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
PENYELESAIAN SENGKETA
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
BANK SYARIAH.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
copyright by dhoni yusra
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
SURAT PERJANJIAN KERJA
copyright by Elok Hikmawati
PENGERTIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
HUKUM PERJANJIAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pengurus Yayasan.
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS) PRODI DIII AKUNTANSI Oleh: Abdul Muta Ali, S.E.I., M.H. DI Buat oleh Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP 1.
PENGADMINISTRASIAN BPHTB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SESI-5 UNIVERSITAS TERBUKA.
Transcript presentasi:

TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3 M. MUFID DINA JULIANI MAIDAH PURWANTI

PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN PENGADAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM DENGAN CV. CITRA KARYA MANDIRI Prinsip Umum Perjanjian (kontrak) Drs. Irsyad Bustaman mewakili Dep. Hukum dan HAM dengan CV. Citra Karya Mandiri sepakat untuk membuat perjanjian pekerjaan pengadaan pakaian dinas pegawai kantor pusat Dirjen Pemasyarakatan Dep. Hukum dan HAM, dibuat surat perjanjian kontrak pada 14 Juli 2008 dengan klausula sebagai berikut:

Para Pihak 1. Drs. Irsyad Bustaman, Bc.IP, M.Si selaku pejabat pembuat komitmen yang berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama Pemerintah RI berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM (Pihak Pertama) 2. Yeti Kusmayati, selaku direktur utama CV. Citra Karya Mandiri (Pihak Kedua)

Kewajiban para Pihak Pihak Pertama: Melakukan pembayaran (sesuai dengan bunyi Pasal 8 perjanjian (kontrak)) sekaligus sebesar 100% dari nilai borongan yaitu Rp. 198.043.000,- apabila pekerjaan pengadaan telah diselesaikan dan diserahterimakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama seluruhnya Mengembalikan Surat Jaminan Pelaksanaan kepada Pihak Kedua jika pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik oleh Pihak Kedua

Pihak Kedua: Melakukan pekerjaan pengadaan pakaian dinas pegawai sesuai rincian pada Pasal 1 perjanjian (kontrak) Mengirimkan barang ke kantor pusat Dirjen pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 perjanjian (kontrak) Wajib menyerahkan surat jaminan pelaksanaaan dari Bank pemerintah atau swasta nasional sebesar 5% dari nilai kontrak Menjamin barang yang diperjanjiakan berkualitas baik (Pasal 7 perjanjian/kontrak) Jika barang yang diterima mengalami kerusakan Pihak Kedua wajib menggantinya (Pasal 9 perjanjian/kontrak)

Jangka Waktu Pelaksanaan Perjanjian Jangka waktu pelaksanaan perjanjian harus selesai 90 (sembilan puluh) hari sejak kontrak ditandatangani, dan tidak dapat diubah oleh Pihak Kedua kecuali adanya force majeur yang disetujui oleh Pihak Pertama

Penghentian dan Pemutusan Kontrak Diatur dalam Pasal 11 perjanjian (kontrak), antara lain: Pihak Kedua melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan dan syarat perjanjian; Pihak Kedua menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama; Pihak Kedua dinyatakan bangkrut atau pailit; Pihak Kedua melakukan kelalaian dan tidak mengindahkan peringatan Pihak Pertama; Pihak Kedua memberikan keterangan yang tidak benar dan merugikan Pihak Pertama. Kontrak batal demi hukum jika isi kontrak melanggar ketentuan UU Kontrak dibatalkan jika terbukti kecurangan, pemalsuan ataupun KKN dari kedua pihak

Force Majeur Diatur dalam klausul Pasal 13 perjanjian (kontrak), berupa bencana alam, huru hara dan perubahan peraturan pemerintah yang memperngaruhi pelaksanaan kontrak

Penyelesaian perselisihan Jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara musyawarah, namun jika sengketa tidak dapat menemui penyelesaian maa akan diserahkan secara hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Analisis Perjanjian Perjanjian/kontrak yang dibuat adalah kontrak nasional karena tidak melibatkan unsur asing; Sesuai dengan asas konsensualisme (Pasal 1458 KUHPer), yaitu mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi kedua belah pihak setelah ditandatanganinya; Menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338KUHPer), karena isi perjanjian dibuat dan disepakati oleh kedua pihak; Beritikad baik, karena dimintakan jaminan pada Pihak Kedua selaku debitur demi terjaminnya itikad baik dari Pihak Kedua (Pasal 1338 (3) KUHPer); Asas kekuatan mengikat tercantum dalam Pasal 17 atau ketentuan penutup perjanjian, dimana dinyatakan bahwa klausul-klausul dalam kontrak merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai kekuatan hukum (Pasal 1338 (1) KUHPer); Perjanjian dibuat diatas matera dan ditandatangani kedua pihak sehingga sah dan memiliki kepastian hukum (Pasal 1338 (1) KUHPer); Para pihak memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama dimuka hukum (Asas keseimbangan dan persamaan hukum)