Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kelompok 10 : Dian Mariyana (A20105) Galih Saheni (A20108) Jayani Indila Sari (A20111)
Pengertian PPN Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada jalur produksi dan distribusi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Ruang lingkup pemungutan PPN sesuai UU No.18 Tahun 2000 adalah sektor industri, perdagangan pada tingkat distributor utama, pedagang besar, pedagang eceran, kegiatan membangun sendiri oleh orang pribadi atau badan hukum dan penyerahan pemborong bangunan.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. Penyerahan BKP yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha yang : (1) menghasilkan, mengimpor, mempunyai hubungan istimewa dengan pengusaha yang menghasilkan BKP/atau mengimpor BKP. (2) bertindak sebagai penyalur utama atau agen dari pengusaha yang menghasilkan BKP dan / atau mengimpor BKP. (3) menjadi pemegang hak atau pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang dari BKP tersebut. b. Penyerahan BKP kepada Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan Perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. c.Impor Barang Kena Pajak d. Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tarif PPN Dasar Pengenaan Pajak Tarif PPN Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak adalah 10%, Tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0% Dasar Pengenaan Pajak a) Harga Jual adalah nilai berupa uang dari seluruh biaya yang Diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak. Bila PPN dan yang dipungut saat penyerahan dimasukkan dalam harga jual, maka PPN tersebut harus dikeluarkan dari harga jual, karena bukan merupakan unsur harga jual. Adapun perlakuan potongan tunai atau rabat baik yang tercantum dalam faktur penjualan maupun faktur pajak harus dikurangkan dari harga faktur,sehingga diperoleh harga jual yang seharusnya menjadi dasar pengenaan pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua Contoh : Bahan Baku Rp 3.000.000,00 Biaya Produksi Rp 10.000.000,00 Biaya Administrasi (termasuk laba) Rp 2.000.000,00 Harga Jual Rp 15.000.000,00 Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, di luar PPN dan Serta Potongan Harga yang tercantum dalam Faktur Pajak bukan merupakan unsur Penggantian. Contoh : Bahan Material Bangunan Rp 15.000.000,00 Biaya Tenaga Kerja Rp 5.000.000,00 Biaya Administrasi (termasuk laba) Rp 5.000.000,00 Harga Pengganti Rp 20.000.000,00
c). Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang merupakan harga c) Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang merupakan harga patokan impor atau Cost Insurance and Freight (CIF) atau C&F ditambah Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan. Contoh : Harga CIF atau C&F Rp 30.000.000,00 Bea Masuk Rp 3.000.000,00 Bea Masuk Tambahan Rp 1.500.000,00 Nilai Impor Rp 34.500.000,00 Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai Ekspor diketahui dari harga yang tercantum dalam dokumen ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang). e) Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Contoh perhitungan PPN: PT Promatcon bulan Januari 2011 menjual tunai kepada PT Angin Ribut 100 potong kemeja @ Rp.300.000,00 = Rp.30.000.000,00 Cara mengerjakan: PPN terutang : 10% x Rp.30.000.000,00 = Rp.3.000.000 Jadi jumlah yang diterima PT.Promatcon adalah = Rp.33.000.000,00 dan PT Promatcon wajib menyetorkan PPN sebesar Rp.3.000.000,00 ke Kas Negara
Tempat terutang PPN Tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha PKP Penjual; Tempat kegiatan usaha dilakukan; Tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atas permohonan PKP secara tertulis; Tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Dirjen Bea dan Cukai, dalam hal impor.
Saat Terutang PPN Penyerahan BKP Impor BKP Penyerahan JKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Ekspor BKP
PEMUNGUT PPN Pihak-Pihak yang ditunjuk sebagai PEMUNGUT: Bendaharawan Pemerintah; Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak & Gas Bumi (KPS)
Karakteristik PPN 1. Pajak atas konsumsi dalam negeri. PPN dikenakan atas konsumsi bukan atas penghasilan. 2. Pajak tidak langsung. Yang membayar PPN adalah pembeli tetapi dibayarkan lewat penjual. 3. Bersifat NETRAL 4. Pajak Objektif
SUBJEK PAJAK PPN Pengusaha Kena Pajak Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP Pengusaha yang mengekspor BKP atau JKP Pengusaha yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan Bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor BKP yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean ke dalam daerah Pabean yang membangun sendiri tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
Mekanisme Pemungutan PPN Secara umum PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP dipungut oleh PKP Penjual. Dalam hal harga jual atau penggantian telah termasuk PPN, maka PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP tersebut dihitung dengan formula : 10/110 x harga jual atau penggantian. Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut.
Dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN, PPN/PPnBM terutang atas BKP/JKP dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang melakukan penyerahan BKP/JKP (Penjual), Dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP oleh Badan-Badan tertentu kepada Bendaharawan Pemerintah/KPKN, maka PPN/PPnBM terutang atas BKP/JKP dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah/KPKN (Pembeli), Penyerahan BKP/JKP oleh Instansi Pemerintah yang bertindak sebagai PKP kepada Badan-Badan tertentu, PPN terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Bendaharawan Instansi Pemerintah (Penjual),
The End