Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
Agenda Obyek PPN menurut Ps. 4(c) UU PPN Pengertian Jasa Kena Pajak Jasa yang tidak dikenakan PPN menurut Pasal 4A ayat (3) UU PPN Saat dan tempat terutangnya PPN Faktur Pajak dan saat pembuatan & pelaporannya Nota Retur dan saat pembuatan & pelaporannya
Obyek PPN menurut Ps. 4(c) UU PPN PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan JKP meliputi: PKP dan Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan.
Obyek PPN menurut Ps. 4(c) UU PPN Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat: Jasa yang diserahkan merupakan JKP Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha/pekerjaannya
Pengertian Jasa Kena Pajak Ps. 1(6) UU PPN: Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai. Termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasar UU PPN dan PPnBM.
Jasa yang tidak dikenakan PPN menurut Pasal 4A ayat (3) UU PPN Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik Jasa di bidang pelayanan sosial Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko Jasa Keuangan Jasa Asuransi Jasa di bidang keagamaan Jasa di bidang pendidikan Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang sudah dikenakan Pajak Tontonan Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan
Jasa yang tidak dikenakan PPN menurut Pasal 4A ayat (3) UU PPN Jasa di bidang angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri Jasa di bidang tenaga kerja Jasa di bidang perhotelan Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa yang tidak dikenakan PPN menurut Pasal 4A ayat (3) UU PPN Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos Jasa boga atau katering
Penyerahan Jasa Kena Pajak Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah: Setiap pemberian JKP Pemakaian sendiri JKP Pemberian cuma-cuma JKP
Saat dan tempat terutangnya PPN
Saat terutangnya PPN pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Barang bergerak: pada saat barang diserahkan: Langsung kepada pembeli Kepada pihak ke-3 untuk dan atas nama pembeli Kepada juru kirim/pengusaha jasa angkutan Barang tidak bergerak: penyerahan hak untuk menggunakan/menguasai BKP dimaksud baik secara hukum atau secara nyata kepada pembeli Pada saat impor BKP pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) pada saat mulai tersedia fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata sebagian atau seluruhnya.
Saat terutangnya PPN pada saat ekspor Barang Kena Pajak (BKP)pada saat BKP dikeluarkan dari daerah pabean pada saat dimulai pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (mana yang lebih dahulu): Saat secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan;atau Saat harga perolehan dinyatakan utang oleh pihak yang memanfaatkan; atau Saat harga jual/penggantian ditagih; atau Saat harga perolehan dibayar oleh pihak yang memanfaatkan; atau Saat ditandatangani kontrak dalam hal keempat kriteria tersebut tidak diketahui pada saat ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud pada saat ekspor JKP
Tempat terutangnya PPN tempat tinggal atau tempat kedudukan; tempat kegiatan usaha dilakukan; tempat BKP dimasukkan, dalam hal impor; tempat Orang Pribadi atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean ; atau satu atau lebih tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak sebagai tempat pemusatan pajak terutang. Tempat bangunan yang sedang didirikan untuk kegiatan membangun sendiri
Faktur Pajak
Jenis-jenis Faktur Pajak Faktur Pajak Standar Faktur Pajak Standar Gabungan Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Standar Sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan Paling sedikit memuat: Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP/JKP Nama, alamat, NPWP yang menerima BKP/JKP Jenis Barang/Jasa, harga jual/penggantian, dan potongan harga PPN yang dipungut PPnBM yang dipungut Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani FP
Saat Pembuatan FP Standar Pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP; atau Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pembayaran; atau Saat lain yang diatur berdasarkan PMK
Faktur Pajak Standar Gabungan Faktur Pajak Standar yang meliputi semua penyerahan BKP/JKP selama 1 bulan takwim kepada pembeli BKP/penerima JKP yang sama. Harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Faktur Pajak Sederhana FP yang digunakan sebagai tanda bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP berkaitan dengan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir atau pihak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap. Dibuat paling lambat pada saat penyerahan Tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk pengkreditan Pajak Masukan. Contoh: bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi.
Nota Retur Diatur oleh KMK No. 596/KMK.04/1994 dan SE-12/Pj.54/1995 tanggal 3 April 1995 Perlakuan PPN atas BKP yang dikembalikan oleh pembeli akan mengurangi: PK bagi PKP penjual, sepanjang FP atas penyerahan BKP tsb telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PM bagi PKP pembeli, sepanjang PM dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Harta atau biaya bagi PKP pembeli, dalam hal PM tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasikan atau telah dibiayakan. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan PKP
Nota Retur (cont..) Pengurangan PPN tidak dilakukan apabila terhadap BKP yang dikembalikan tersebut diganti oleh BKP yang sama. Instrument : Nota Retur Nota Retur dibuat oleh Pembeli di dalam Masa pajak yang sama dengan Masa pajak terjadinya pengembalian BKP.
Nota Retur (cont..) Paling sedikit memuat: Nomor Urut; Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; Nama, alamat dan NPWP pembeli; Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak; Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan; PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; Tanggal pembuatan Nota Retur; Tanda tangan pembeli.
Question PT. ABC Mengembalikan bahan baku yang rusak kepada PT Lang Ling Lung dengan harga beli senilai Rp 450 juta dengan mengeluarkan Nota Retur tertanggal 5 Agustus 2009. Bahan tersebut diserahkan pada tanggal 20 Juli 2009. Perlukah dibuat nota retur? Siapa yang harus membuat? Kapankah nota retur harus dibuat? Kapankah nota retur tersebut harus dilaporkan?