Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan Hutang Pihutang PPN dan PPn BM Pengajuan Keberatan dan Banding
I. Pajak Penghasilan A. Pajak Penghasilan Pasal 25 ∙ pelunasan sendiri oleh wajib pajak selama tahun berjalan dilakukan dengan membayar angsuran bulanan sesuai dengan ketentuan pasal 25 (misalnya 1/12 dari PPh terhutang menurut SPT tahun lalu setelah dikurangi dengan kredit pajak) ∙ pembayaran angsuran merupakan pembayaran dimuka terhadap hutang pajak penghasilan yang akan dihitung sendiri oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak B. Pajak Penghasilan Pasal 21 ⇨ Pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, kegiatan, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa (termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas) dipungut melalui sistem pemotongan (withholding system) pada saat penghasilan itu dibayarkan Contoh: PT Adhitya pada januari 2001 membayarkan gaji dan upah sebagai berikut: Jumlah brutto Rp. 100.000.000 Potongan: Iuran pensiun Rp. 5.000.000 Premi astek 2.500.000 Pajak penghasilan 12.500.000 20.000.000 Dibayarkan Rp. 80.000.000
Pencatatan oleh perusahaan a. Pada saat penghitungan dan pemotongan pajak iuran pensiun & premi astek: Biaya gaji 100.000.000 Hutang iuran pensiun 5.000.000 Hutang premi astek 2.500.000 Hutang PPh pasal 21 12.500.000 Kas 80.000.000 b. Pada saat penyetoran pajak dan iuran lainnya ke kas negara Hutang PPh ps 21 12.500.000 Hutang iuran pensiun 5.000.000 Hutang premi astek 2.500.000 Kas 20.000.000 C. Pajak Penghasilan Pasal 22 ⇨ dipungut dari potensi penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor atau penghasilan yang terdapat dalam transaksi impor atau kegiatan dibidang lain
Contoh: PT Adhitya ditunjuk sebagai pemungut PPh ps 22 atas transaksi yang dilakukan melalui badan itu. Januari 200, PT Iwan melakukan transaksi senilai Rp. 100.000.000 dengan PT Adhitya. Tarif PPh pasal 22 misalnya 2,5%. Oleh karena itu, PT Iwan selain membayar nilai transaksi Rp. 100.000.000 masih harus menambah pembayaran PPh ps 22 Rp. 2.500.000 ( 2,5% x 100.000.000) Pencatatan yang dilakukan PT Adhitya a. Pada waktu memungut PPh pasal 22 Kas 102.500.000 Hutang PPh ps 22 2.500.000 Penjualan 100.000.000 b. Pada waktu penyetoran PPh pasal 22 Hutang PPh pasal 22 2.500.000 Kas 2.500.000 D. Pajak Penghasilan Pasal 23 ⇨ pemotongan pajak penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa dan imbalan atas jasa. ⇨ tarif potongan 15% atas jumlah penghasilan brutto atau prakiraan penghasilan netto ⇨pengecualian: pembayaran bunga kepada bank, sewa kepada perusahaan sewa guna usaha, bunga simpanan tertentu
Contoh: PT Adhitya membayar bunga kepada PT Iwan Rp. 50.000.000 Pencatatan: a. Pemotongan PPh pasal 23 sebanyak 15% Biaya bunga 50.000.000 Hutang PPh pasal 23 7.500.000 Kas 42.500.000 b. Pembayaran pajak ke kas negara Hutang PPh pasal 23 7.500.000 Kas 7.500.000 E. Pajak Penghasilan pasal 26 ⇨ pemotongan pembayaran dividen dan bunga kepada wajib pajak luar negri ⇨ tarif 20% dari jumlah brutto PT Adhitya membayar premi asuransi Rp. 10.000.000 kepada X Co. Ltd. Dan atas premi itu diperkirakan penghasilan 50%, maka PT Adhitya harus memotong pajak Rp. 1.000.000 (20% x 50% x Rp. 10.000.000)
a. Pembelian barang dan jasa PPn masukan 1.000.000 Kas/Hutang 11.000.000 b. Penjualan barang Kas/ Piutang 16.500.000 Penjualan 15.000.000 PPn keluaran 1.500.000 c. Pada saat penyetoran PPN PPN keluaran 1.500.000 PPN masukan 1.000.000 PPN harus dibayar 500.000 PPN harus dibayar 500.000 Kas 500.000
III. Pengajuan Keberatan dan Banding Hutang Pajak yang lain ⇨ PBB, pajak yang dipungut pemerintah daerah (misalnya pajak kendaraan bermotor), retribusi ⇨ pajak tersebut umumnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan ⇨ pada penutupan tahun, pajak itu dipindahkan sebagai biaya pada laporan laba-rugi III. Pengajuan Keberatan dan Banding ⇨ Pengajuan banding ke Majelkis Pertimbangan Pajak (MPP) ⇨ Dapat mengakibatkan turunnya jumlah HUtang pajak ⇨Apabila diperoleh keputusan akibat kelebihan bayar pajak dan dapat direstitusi, kelebihan itu diadministrasikan sebagai penerimaan ⇨ Untuk keperluan akuntansi komersial terutama sehubungan dengan pajak penghasilan, penerimaan kembali itu merupakan koreksi terhadap pembukuan pajak tahun yang bersangkutan