FAKTUR PAJAK STANDAR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR Dr.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
SUNSET POLICY.
DPP dan Faktur Pajak.
Faktur pajak dan nota retur
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PPN 40.
Materi 8.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi Program Brevet Terpadu A-B
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 8.
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT)
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Faktur pajak bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Transcript presentasi:

FAKTUR PAJAK STANDAR

TUJUAN PERUBAHAN KODE DAN NOMOR SERI FP STANDAR Pengawasan penerbitan Faktur Pajak Standar secara sistem, sehingga : dapat mencegah penerbitan Faktur Pajak tidak sah dapat mendeteksi sejak dini penerbitan Faktur Pajak tidak sah Menyelaraskan dengan kondisi reformasi administrasi; menyelaraskan dengan perkembangan informasi dan teknologi;

PERUBAHAN KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR Mengganti Kode Seri FP Standar; Kode FP Standar berbasis IT; mengutamakan sequence & pengawasan; Mengatur FP Standar Pengganti dan Pembatalan FP Standar; Mengatur masalah sanksi.

KODE DAN NOMOR SERI FP STANDAR Lama : ABCDE - 0 0 0 - 0 0 0 0 0 0 0 Kode Huruf unix Kode KPP Nomor Urut Kelemahan : Belum ada pengawasan penggunaan Kode dan Nomor Seri FP Belum ada penatalaksanaan bila FP dibatalkan

KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR (baru) 0 0 0 . 0 0 0 – 0 0 . 0 0 0 0 0 0 0 0 Kode Transaksi Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar

KODE FAKTUR PAJAK STANDAR KODE TRANSAKSI : 01 - kepada Selain Pemungut PPN 02 - yg dipungut oleh Pemungut Bdhrw. Pemerintah 03 - yang dipungut oleh Pemungut PPN lainnya 04 - yg mnggunakan DPP Nilai Lain kpd Selain Pemungut PPN 05 - yg PM-nya diDeemed kpd Selain Pemungut PPN 06 - penyerahan Lainnya kpd Selain Pemungut PPN 07 - yang PPN-nya Tidak Dipungut kpd Selain Pemungut PPN 08 - yg dibebaskan dari pengenaan PPN kpd Selain Pemungut PPN 09 - pnyrhn Aktiva pasal 16 D kpd Selain Pemungut PPN

KODE FAKTUR PAJAK STANDAR KODE STATUS (0-Normal, 1-Pengganti) Konfirmasi tidak dapat dilakukan atas Faktur Pajak Standar yang telah diganti/dibatalkan. KODE CABANG Bagi PKP tertentu (PKP yg dipusatkan sec jabatan di KPP Modern yang belum online penerbitan FP Std) : Ditentukan sendiri KP 000, Kcab mulai 001; Dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya; Tidak boleh diubah peruntukannya dan yang sudah dihentikan penggunaannya tidak dpt digunakan lagi. Selain PKP tertentu, Kode Cabang diisi 000; Ketentuan Peralihan. Bagi PKP yg melakukan pemusatan namun belum online penerbitan FP Std, menggunakan ketentuan seperti PKP tertentu s.d. selesainya masa berlaku pemusatan.

NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR TAHUN PENERBITAN NOMOR URUT Penulisan sesuai banyaknya digit. Urut tanpa membedakan Kode Transaksi, Kode Status dan mata uang yg digunakan. Dimulai dari 1 tiap awal tahun takwim (termasuk bagi PKP tertentu di KP dan Kcab-nya), kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan Apabila sebelum awal tahun takwim berikutnya Nomor Urut telah habis, PKP dapat mulai dari 1 dan memberitahukan ke KPP. Pada awal tahun takwim berikutnya, Nomor Urut dimulai dari 1 kembali.

KETENTUAN LAIN PENANDATANGANAN PKP memberitahukan Pejabat yg ditunjuk (dapat lebih dari satu orang) dan contoh tandatangannya, paling lambat sebelum menandatangani; PKP memberitahukan bila ada perubahan; PKP OP yg tidak memiliki struktur org yg FP-nya ditandatangani oleh Kuasa wajib memberitahukan + surat kuasa; Pejabat yg ditunjuk termasuk Pejabat di Cabang yg menandatangani FP yg diterbitkan secara online.

KODE CABANG FP STANDAR

CONTOH KODE & NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR 010.000-07.00000001 020.001-07.00000002 021.000-07.00000003 050.006-07.00000010 070.004-07.00000032

akhir bulan berikutnya (penjualan kredit); SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR: akhir bulan berikutnya (penjualan kredit); saat pembayaran uang muka/ penjualan tunai; saat pembayaran termijn; saat tagihan disampaikan kepada bendaharawan FAKTUR PAJAK GABUNGAN : Akhir bulan penyerahan apabila pada bulan tersebut terdapat juga pembayaran Akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan apabila sampai akhir bulan penyerahan belum ada pembayaran

KETENTUAN LAIN Bentuk dan Ukuran : Disesuaikan keperluan PKP, dpt ditambah keterangan lain Pengadaan Dilakukan oleh PKP 2 rangkap (lb 1 utk Pembeli, lb.2 utk Penjual) Dapat dibuat lebih dari 2, dinyatakan secara jelas peruntukannya dlm lembar FP Std ybs. Tata Cara Pengisian Ket. pada FP Std  Lamp.II FP Penjualan yg : Memuat ket sesuai Ps.13 ayat (5) UU PPN Pengisian sesuai = FP Standar

SANKSI FAKTUR PAJAK CACAT 1.FP Std tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk, tidak memenuhi ketentuan ps 13 ayat (5) UU PPN 2.Tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan ke KPP tentang : Penggunaan Kode Cabang Nomor Urut dimulai dari 1 (satu) tidak di awal tahun Pejabat/kuasa yang berhak menandatangani FP Std. Pasal 14 ayat (4) UU KUP

SANKSI FAKTUR PAJAK CACAT PKP menerbitkan FP Standar setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat  dianggap tidak menerbitkan FP Standar Konsekuensi bagi PKP Pembeli : tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan

PEMBATALAN FP PKP Penjual harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan. PKP Penjual harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari FP Std yg dibatalkan ke KPP Penjual dan ke KPP Pembeli. Pelaporan dalam SPT Masa PPN belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP Penjual telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP Penjual telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP Pembeli sebagai FP Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN

PENGGANTIAN FP Penerbitan FP Std Pengganti atau pembatalan FP Std, hanya dapat dilakukan paling lambat 2 tahun sejak diterbitkan. Sebagai konsekuensi, PKP Penjual harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN dimana FP Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan. Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan PM atas PPN pada FP Standar yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dimana FP Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan.

KETENTUAN PERALIHAN Atas penyerahan sebelum berlakunya PerDirjen yg FP Standar-nya blm diterbitkan, maka penerbitannya menggunakan Kode dan No Seri yang baru Atas perolehan sebelum berlakunya PerDirjen yg msh menggunakan Kode dan No Seri yang lama, namun FP Standar-nya diterima/dilaporkan sesudah berlakunya PerDirjen, maka PKP Pembeli tetap dapat mengkreditan, spj sesuai kettn. Penerbitan FP Standar Pengganti atas FP Standar yang telah diterbitkan sebelum PerDirjen berlaku, wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang baru;

KETENTUAN PERALIHAN Bagi PKP yg melakukan pemusatan tempat pajak terutang (sukarela) dan keputusan pemusatannya diberikan sebelum PerDirjen berlaku, namun sistem penerbitan FP Standar-nya belum online antara KP dan KCab-nya; dan/atau KP dan/atau KCab-nya ada yang ditetapkan sebagai PKB dan/atau PDKB dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas KITE, maka tata cara pengisian Kode Cabangnya sama dengan tata cara pengisian Kode Cabang yang dipusatkan secara jabatan di KPP Modern, s.d. berakhirnya masa berlaku pemusatan. Untuk pertama kali, jangka waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Kode Cabang serta Pejabat atau Kuasa yg ditunjuk utk menandatangani FP Standar adalah 20 Januari 2007