Kedudukan yuridis suatu Memorandum of Understanding, walaupun terdapat berbedaan pendapat yaitu: Pendapat pertama, bahwa Memorandum of Understanding hanya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan oleh : Bahrul Ulum, Lawyer and Legal Consultant
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
HUKUM PERIKATAN Perikatan
PATEN Hak khusus kepada penemu Diberikan oleh negara
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
Assalaamu’alaikum Wr. Wb
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Wanprestasi Pertemuan ke-4
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PENYELESAIAN SENGKETA
HAK PATEN Handout Kelima.
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
M.kholil/3/25/2006 HUKUM EKONOMI DAN BISNIS Munawar Kholil
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
JUAL BELI.
Pengenalan dan pemahaman
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
HUKUM PERDATA.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS
PENYUSUNAN KONTRAK DAGANG (TAHAPAN KONTRAK BISNIS)
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Perjanjian Sewa-Menyewa
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
SURAT PERJANJIAN KERJA
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Kontak Bisnis Supplier
Alasan mengajukan gugatan
KONTRAK & NOTA KESEPAHAMAN
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENDAHULUAN KONTRAK : Suatu Persetujuan yang memuat janji-janji yang bertimbal-balik, yang secara hukum mengikat pihak-pihak pembuatnya, dan karena itu.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH
HUKUM PERJANJIAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM BISNIS.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Konsep Hukum Perikatan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin,
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

Kedudukan yuridis suatu Memorandum of Understanding, walaupun terdapat berbedaan pendapat yaitu: Pendapat pertama, bahwa Memorandum of Understanding hanya merupakan Agreement Gentlement, artinya hanya pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya, Pendapat kedua, mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat, apapun bentuknya, lisan ataupun tertulis, pendek atau panjang, lengkap/detail ataupun hanya diatur yang pokok-pokoknya saja tetap merupakan perjanjian, sehingga kekuataan pengikat Memorandum of Understanding, kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.

Memorandum Of Understansing (MoU) Memorandum of Understanding merupakan terjemahan bahasa Indonesia yang paling pas dan paling dekat dengan Nota Kesepakatan. Pada hakikatnya Memorandum of Understanding merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti oleh dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail, oleh karena itu dalam Memorandum of Understanding hanya berisikan hal-hal yang pokok saja

Apabila Memorandum of Understanding merupakan perjanjian biasa, salah satu pihak ingkar janji, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi, tetapi kalau suatu Memorandum of Understanding dianggap sebagai suatu perjanjian pra kontrak, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.

Ciri-ciri Memorandum of Understanding sebagai berikut: Isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja, Berisikan hal-hal yang pokok-pokok saja, Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci, Mempunyai jangka waktu berlakunya ( 1 bulan, 6 bulan tau setahun), Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak, Dibuar dalam bentuk perjanjian bawah tangan, Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.

Alasan-alasan dibuatnya Memorandum of Understanding Karena prospek bisnisnya belum jelas, sehingga belum bisa dipastikan, untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu agreement nanti, dibuatlah Memorandum of Understanding yang mudah dibatalkan, Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot, dibuatlah Memorandum of Understanding yang akan berlaku untuk sementara waktu, Karena msing-masing pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangai suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah Memorandum of Understanding, Memorandum of Understanding dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan, maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.