Kedudukan yuridis suatu Memorandum of Understanding, walaupun terdapat berbedaan pendapat yaitu: Pendapat pertama, bahwa Memorandum of Understanding hanya merupakan Agreement Gentlement, artinya hanya pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya, Pendapat kedua, mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat, apapun bentuknya, lisan ataupun tertulis, pendek atau panjang, lengkap/detail ataupun hanya diatur yang pokok-pokoknya saja tetap merupakan perjanjian, sehingga kekuataan pengikat Memorandum of Understanding, kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.
Memorandum Of Understansing (MoU) Memorandum of Understanding merupakan terjemahan bahasa Indonesia yang paling pas dan paling dekat dengan Nota Kesepakatan. Pada hakikatnya Memorandum of Understanding merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti oleh dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail, oleh karena itu dalam Memorandum of Understanding hanya berisikan hal-hal yang pokok saja
Apabila Memorandum of Understanding merupakan perjanjian biasa, salah satu pihak ingkar janji, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi, tetapi kalau suatu Memorandum of Understanding dianggap sebagai suatu perjanjian pra kontrak, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
Ciri-ciri Memorandum of Understanding sebagai berikut: Isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja, Berisikan hal-hal yang pokok-pokok saja, Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci, Mempunyai jangka waktu berlakunya ( 1 bulan, 6 bulan tau setahun), Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak, Dibuar dalam bentuk perjanjian bawah tangan, Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.
Alasan-alasan dibuatnya Memorandum of Understanding Karena prospek bisnisnya belum jelas, sehingga belum bisa dipastikan, untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu agreement nanti, dibuatlah Memorandum of Understanding yang mudah dibatalkan, Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot, dibuatlah Memorandum of Understanding yang akan berlaku untuk sementara waktu, Karena msing-masing pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangai suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah Memorandum of Understanding, Memorandum of Understanding dibuat dan ditandatangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan, maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.