AMAL GUNAWAN ABDUL WASIR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Hukum Kontrak Miko Kamal.
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKUATAN FINAL DAN MENGIKAT (FINAL AND BINDING) PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA DAN SINGAPURA.
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
GADAI.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
LANGKAH-LANGKAH DALAM PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Masalah Jaminan dan Agunan dalam Perjanjian Kredit
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Eksekusi HT.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
Konsep dasar hukum jaminan
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PROPOSAL TESIS ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGALIHAN SAHAM YANG TERBEBANI OLEH GADAI (Studi Kasus : Putusan MA Perkara PK No. 240 PK/Pdt/2006) DEWI AYU.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM PENGANGKUTAN LAUT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
1. Dasar Hukum (antara lain) :
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM JAMINAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
UTANG PAJAK.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Fiduciary Risk Kelompok 5
HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

AMAL GUNAWAN ABDUL WASIR 31608027 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS WANPRESTASI DEBITUR PADA PERJANJIAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA AMAL GUNAWAN ABDUL WASIR 31608027

Seiring dengan perkembangan perekonomian, terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakan dalam bidang hubungan keperdataan, diantaranya adalah Gadai, Hipotek dan Jaminan Fidusia. Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Obyek yang menjadi jaminan fidusia haruslah didaftarkan, tetapi pada kenyataannya masih banyak jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau perjanjian yang dilakukan dapat dikatakan sebagai perjanjian di bawah tangan dan tidak dibuat dihadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang- undang yaitu notaris.

Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta bagaimana penyelesaian sengketa antara kreditur dengan debitur dalam perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.

Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran secermat mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, data sekunder bahan hukum sekunder berupa doktrin, pendapat hukum para ahli, dan hasil karya dari kalangan hukum, bahan hukum tersier berupa data yang didapat dari artikel dan internet yang berkaitan dengan penelitian serta melakukan wawancara dengan narasumber untuk memperoleh data yang diperlukan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode di mana hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif, sehingga hierarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum.

Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa benda atau obyek yang dijaminkan dengan jaminan fidusia haruslah didaftarkan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, sementara itu dengan melakukan pendaftaran jaminan fidusia, maka perlindungan terhadap kreditur akan lebih aman atau terlindungi jika dibandingkan dengan tidak didaftarkannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. tidak akan memperoleh keuntungan-keuntungan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti hak didahulukan dan hak eksekutorial, sehingga apabila terjadi wanprestasi oleh debitur maka cara penyelesaiannya yaitu dengan memberikan teguran dan selanjutnya dengan surat peringatan kepada debitur atau dapat juga dengan cara penyelesaian melalui litigasi maupun non litigasi.