JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Advertisements

Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
HAK KEBENDAAN.
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA HAK JAMINAN ATAS TANAH
Konsep dasar hukum jaminan
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
HAK TANGGUNGAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
HUKUM JAMINAN.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Oleh : FX. Sumarja, S.H., M.Hum.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
JAMINAN HAK TANGGUNGAN
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
HAK TANGGUNGAN
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12

Salah satu hak kebendaan sebagai jaminan pelunasan hutang adalah hipotik Hipoti diatur dalam buku II BW pasal 1162-1232 Sejak diberlakukannya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta benda-benda yg berkaitan dengan tanah (UUHT) maka hipotik atas tanah dan segala benda-benda yg berkaitan dgn tanah itu menjadi tdk berlaku lagi. Namun diluar itu berdasarkan UU No.15 Tahun 1992 tentang penerbangan, hipotik masih berlaku dan dapat dijaminkan atas kapal terbang dan helikopter. Demikian juga berdasarkan pasal 314 ayat 3 KUHD dan UU NO. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran, kapal laut dengan bobot 20 m3 keatas dpt dijadikan jaminan hipotik

Menurut pasal 1162 BW, HIPOTIK adalah: Suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, utk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Unsur-unsur dari jaminan hipotik Harus ada benda yang dijaminkan Bendanya adalah benda tidak bergerak dan berlaku hanya untuk benda-benda yang sudah ada bukan untuk benda-benda yang baru akan ada. Dilakukan oleh orang yang memang berhak memindah tangankan benda jaminan Ada sejumlah uang tertentu dalam jaminan pokok dan yang ditetapkan dalam suatu akta Diberikan dengan suatu akta otentik Bendanya tidak boleh dinikmati atau dimiliki tetapi hanya sebagai jaminan pelunasan hutang saja.

SIFAT-SIFAT/CIRI-CIRI DAN ASAS HIPOTIK : - Sifat hipotik Absolut Droit de suite Droit de preference ciri-ciri hipotik : Accessoir Ondeelbaar, yaitu hipotik tidak dapat dibagi-bagi krn hipotik terletak diatas seluruh benda yg menjadi objeknya artinya sebagian hak hipotik tdk menjadi hapus dgn dibayarnya sebagaian dari hutang Mengandung hak utk pelunasan hutangsaja.

Asas hipotik : Asas publiciteit (openbaarheid) Asas specialiteit Menurut pasal 1164 BW, yg dpt dibebani hipotik adalah : 1. benda-benda tdk bergerak yg dpt dipindahtangankan beserta segala perlengkapannya yg dianggap sbg benda tdk bergerak 2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut besertasegala perlengkapannya 3. Hak numpang karang (opstal = hak guna bangunan dan hak usaha (erfpacht =hak guna usaha) 4. Bunga tanah, baik yg hrs dibayar dengan uang maupun yg hrs dibayar dgn hasil tanah 5. Bunga sepersepuluh 6. pasar-pasar yg diakui oleh pemerintah beserta hak-hak istimewa yg melekat padanya.

Diluar pasal 1164 BW yg dpt dibebani hipotik adalah : Bagian yg tdk dpt dibagi-bagi dlm benda tak bergerak yg merupakan hak milik bersama bebas Kapal-kapal yg didaftar menurut pasal 314 ayat I KUHD Hak konsesi pertambangan menurut pasal 18 Indische Mijnwet Hak konsesi menurut s. 1918 No. 21 jo No. 20 yg juga dpt dijadikan jaminan hipotik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 pasal 2, diadakan penggolongan sbb: Hak-hak tanah yg dpt dibebani hipotik adalah hak milik, HGB, HGU yg berasal dari konversi tanah-tanah barat yaitu hak eigendom, hak opstal dan hak Erfpacht Hak-hak tanah yg dpt dibebani creditverband adalah hak milik, HGB, HGU yg berasal dari hak-hak Indonesia yaitu hak-hak tanah adat