“PNS yang profesional dalam pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu” KONSULTASI PUBLIK RPP MANAJEMEN PNS Oleh: Dr.Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl.SE, M.Eng. Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, 2015
OUTLINE LATAR BELAKANG 1 RPP MANAJEMEN PNS 2 PENUTUP 3
1 LATAR BELAKANG
Government Effectiveness The quality of public services, The quality of the civil service the degree of its independence from political pressures, the quality of policy formulation and implementation, the credibility of the government's commitment to such policies. Percentile rank among all countries (ranges from 0 (lowest) to 100 (highest) rank)
TRANSFORMASI BIROKRASI & SDMA PERSIAPAN AKSELERASI KEBERLANJUTAN FACTOR DRIVEN EFFICIENCY DRIVEN EFFICIENCY DRIVEN INDONESIA menjadi negara High Income BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI PDB Nominal per capita 14.900 US$ 2025 2018 DYNAMIC GOVERNANCE PENGEMBANGAN POTENSI HUMAN CAPITAL PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY 2013 ----- Meeting Notes (8/22/13 14:05) ----- 1. Rule base: activity base 2. Performance: Output base, outcome base 3. Dynamic: Sensitif dengan perubahan lingkungan, memiliki pemikiran 10th capability, thinking ahead, thinking cross, thinking again MANAJEMEN SDM RULE BASED BUREAUCRACY ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN TRANSFORMASI BIROKRASI & SDMA
PROFIL PEGAWAI ASN REPUBLIK INDONESIA Jumlah Pegawai ASN: 4,36 juta Pusat : 891.509 Daerah: 3.471.296 (BKN, 2013) Rasio Pegawai ASN: 1,76% Rata2 Pendidikan: S1 (40%) & SMA (28%) WILAYAH KALIMANTAN Peg. ASN SLA 36% Peg. ASN Sarjana 30% Tingkat Kemiskinan 6.69 % WILAYAH SULAWESI Peg. ASN Sarjana 45% Peg. ASN SLA 29% Tingkat Kemiskinan 13.99% WILAYAH SUMATERA Peg. ASN Sarjana 39% Peg. ASN SLA 29% Tingkat Kemiskinan 12,07 % WILAYAH PAPUA-MALUKU Peg. ASN SLTA 37% Peg. ASN Sarjana 34% Tingkat Kemiskinan 24.89% WILAYAH JAWA Peg. ASN Sarjana 40% Peg. ASN Diploma 28% Tingkat Kemiskinan 11.36 % WILAYAH BALI-NUSTRA Peg. ASN Sarjana 36% Peg. ASN SLA 25% Tingkat Kemiskinan 19.79 %
KOMPOSISI ASN BERDASAR JABATAN Guru 1.765.410 40,35 % Medis 31.754 0,73 % Paramedis 303.754 6,94 % JF Profesional 222.093 5,08 % JF Umum 2.003.151 45,79 % J Struktural 48.847 1,12 % TOTAL PNS 4.375.009 100, % TOTAL HONORER 2005-2014: 1.102.368 (25% PNS NASIONAL) TH K-1 = 889.886 ORANG TH K-2 = 209.119 DOKTER PTT = 3.363 ORANG
PERSETUJUAN RUU ASN OLEH DPR RI 19 DESEMBER 2013 UU NO. 5 THN 2014 TTG ASN TGL 15 JANUARI 2014
AMANAT UU ASN & STATUS RPP NO RPP STATUS 1 MANAJEMEN PPPK DRAFT SELESAI KONSULTASI PUBLIK 2 MANAJEMEN PNS 3 GAJI & TUNJANGAN PEMBAHASAN INSTANSI TERKAIT 4 PENSIUN 5 PENILAIAN KINERJA & DISIPLIN PENYELESAIAN DRAFT 6 KORPS PEGAWAI ASN
JENIS, STATUS & FUNGSI PEGAWAI ASN PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara nasional; Sebagai pembuat kebijakan; Dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pemerintahan; PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 Diangkat Dgn Perjanjian Kerja; Dapat diberikan No Induk Pegawai Perjanjian Kerja; Melaksanakan Tugas Pemerintahan; Menduduki Jabatan Fungsional. FUNGSI: Pelaksana kebijakan publik; Pelayan publik; dan Perekat dan pemersatu bangsa
2 RPP MANAJEMEN PNS
20 BAB RPP MANAJEMEN PNS 332 PASAL BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1-3) BAB II PENYUSUNAN & PENETAPAN KEBUTUHAN (Pasal 4-13) BAB III PENGADAAN (Pasal 14-33) BAB IV PANGKAT DAN JABATAN (Pasal 34-115) BAB V PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI & MUTASI (Pasal 116-178) BAB VI PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DAN PIMPINAN ATAU ANGGOTA LEMBAGA NONSTRUKTURAL (Pasal 179-188) 332 PASAL BAB VII PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN (Pasal 189-191) BAB VIII PENGHARGAAN (Pasal 192-198) BAB IX PEMBERHENTIAN(Pasal 199-226) BAB X PEMBERHENTIAN SEMENTARA (227-235) BAB XI KEWENANGAN PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGAKTIFAN KEMBALI (Pasal 236-245) BAB XII TATA CARA PEMBERHENTIAN (Pasal 246-264) BAB XIII HAK KEPEGAWAIAN BAGI PNS YANG DIBERHENTIKAN (Pasal 265-275) BAB XIV PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN (Pasal 276) BAB XV JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA (Pasal 277) BAB XVI PERLINDUNGAN (Pasal 278) BAB XVII CUTI (Pasal 279-318) BAB XVIII KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 319-321) BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 322-325) BAB XX KETENTUAN PENUTUP (Pasal 326-332)
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN ANALISIS JABATAN Setiap Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jenis jabatan dan jumlah PNS berdasarkan Anjab dan ABK, peta jabatan, dan ketersediaan pegawai Permenpan No. 33/2011 PETA JABATAN Jam Kerja Efektif Pegawai: 1250 Jam/tahun Mendukung pencapaian indikator keberhasilan sasaran strategis (yg tertuang dlm Renstra Instansi sbg turunan RPJPN dan RPJMN) ya ANALISIS BEBAN KERJA Permenpan No. 26/2011 KEBUTUHAN ASN 5 Tahun Dirinci per tahun Penetapan kebutuhan PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN KEKURANGAN FORMASI PNS
1 2 3 4 5 PENGADAAN PERENCANAAN PENGUMUMAN LOWONGAN PELAMARAN Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil 1 PERENCANAAN PENGUMUMAN LOWONGAN PELAMARAN SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGANGKATAN DAN MASA PERCOBAAN CPNS Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon PNS 2 Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran 3 Harus memenuhi persyaratan administrasi 4 Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang Pengumuman hasil seleksi secara terbuka Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun 5
PANGKAT DAN JABATAN Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan yang digunakan sebagai dasar penggajian Jabatan PNS terdiri atas Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian (inpassing), dan promosi. Pemilihan JPT dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan dapat diisi dari kalangan non-PNS (JPT utama dan Madya). Pejabat Fungsional dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh Prajurit TNI dan Anggota Polri.
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN PENGEMBANGAN KARIER kejelasan dan kepastian karier kepada PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah Dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi PENGEMBANGAN KOMPETENSI Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang paling kurang 80 jam pelajaran dalam 1 tahun Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi POLA KARIER Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan Pola karier nasional dan Instansional. Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya PROMOSI DAN MUTASI Instansi menyusun perencanaan mutasi Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun
PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA DAN PIMPINAN ATAU ANGGOTA LEMBAGA NONSTRUKTURAL PNS sebagai Pejabat Negara dan Pimpinan atau anggota Lembaga Nonstruktural: Diberhentikan sementara sebagai PNS dan diaktifkan kembali sebagai PNS bila sudah tidak menjabat lagi yg ditetapkan oleh Presiden (JPT Utama, Madya dan Jafung Ahli Utama) atau PPK Pejabat Negara: Wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon dan diberhentikan dengan hormat, namun bila tidak mengajukan pengunduran diri akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MA, MK, BPK, KY, KPK Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
PENILAIAN KINERJA DAN DISIPLIN Menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier Berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan Memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS Dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan Menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas Pelanggaran disiplin dijatuhin hukuman disiplin PENILAIAN KINERJA DISIPLIN
PENGHARGAAN Didasarkan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya Penghargaan berupa : a. Tanda Kehormatan b. Kenaikan pangkat istimewa c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan Kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS berdasarkan pada penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai prestasi kerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi
PEMBERHENTIAN Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun; Perampingan Organisasi Pemerintah; Tidak Cakap Jasmani atau Rohani; Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang; Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan; Pelanggaran Disiplin; Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Pejabat Negara; Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; Tidak Memenuhi Target Kinerja; Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara; Hal- hal Lain. Presiden atau PPK sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan pemberhentian PNS terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Presiden atau Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya menetapkan pemberhentian sementara PNS. PNS yang diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, diberikan hak kepegawaian yang terdiri atas Jaminan pension dan Jaminan hari tua.
PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN Gaji dibayarkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas Tunjangan: tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan dibebankan pada APBN untuk PNS di Instansi Pusat dan APBD untuk PNS di Instansi Daerah
diberikan dalam program jaminan sosial nasional PERLINDUNGAN Jaminan kesehatan diberikan dalam program jaminan sosial nasional Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian PER-LINDUNGAN PNS Bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya
cuti karena alasan penting cuti di luar tanggungan negara Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan lebih dari 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja guru dan dosen yang mendapat liburan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan cuti tahunan PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan cuti besar PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit Hak atas cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 tahun & dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan cuti sakit Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan cuti karena alasan penting Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan; PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan cuti bersama PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) tahun cuti di luar tanggungan negara Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti Bersama berlaku pula untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Negara, Jaksa Agung dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diatur dalam peraturan tersendiri.
TINDAK LANJUT RPP MANAJEMEN PNS
Peraturan Menteri PANRB NO URAIAN KET 1 Tata cara pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja Pasal 6 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja Panitia Seleksi Nasional Pengadaan calon PNS Pasal 16 3 Pedoman penyusunan kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural Pasal 42, 82, 120 4 Klasifikasi jabatan Pasal 54 5 Tata cara pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional Pasal 75 6 Pembentukan dan mekanisme kerja tim penilai kinerja instansi Pasal 152 7 Kriteria dan penetapan kelebihan pegawai Pasal 204
Peraturan Kepala BKN NO URAIAN KET 1 Petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan kebutuhan PNS Pasal 8 2 Petunjuk teknis perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan sebagai PNS dan pengambilan sumpah/janji Pasal 33 3 Penilaian kompetensi Pasal 104 4 Tata cara pelaksanaan mutasi Pasal 149 5 Ketentuan teknis pelaksanaan PP Pasal 316 6 Ketentuan teknis pelaksanaan pemberhentian Pasal 327
Peraturan Kepala LAN NO URAIAN KET 1 Ketentuan mengenai Pelatihan Prajabatan Pasal 32 2 Pedoman teknis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi Pasal 176
Peraturan Presiden NO URAIAN KET 1 Ketentuan mengenai pembentukan tim penilai akhir Pasal 111 2 Pemberian tugas belajar Pasal 161 3 Tata cara pemberian penghargaan Pasal 198 4 Tata cara pemberian dan besarnya uang cuti tahunan Pasal 291
Peraturan Lainnya NO URAIAN KET 1 Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan mengisi jabatan pimpinan tingi tertentu pada instansi Oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 99
3 PENUTUP
Menerapkan merit-based dan kompetisi terbuka No.1 di Asia Pasifik No. 2 di dunia Menerapkan merit-based dan kompetisi terbuka
TEMBOK BESAR CHINA Dibangun pada masa Kaisar Qin Shi Huang 259 –210 SM Pembangunan lebih dari 10 tahun Panjang 2400 KM Tebal 4–13 M Tinggi 7–16 M Dalam 100 tahun pertama, musuh berhasil masuk sebanyak 3x. Bukan dengan cara dirubuhkan, namun dengan cara: GRATIFIKASI PENJAGA.
TERIMA KASIH