LARANGAN dan PEMBATASAN
LARANGAN DAN PEMBATASAN DASAR HUKUM LARANGAN DAN PEMBATASAN UU 10/1995 JO UU 17/2006 TENTANG KEPABEANAN PMK 161/PMK.4/2007 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN
PENGERTIAN- PENGERTIAN Sesuai PMK 161/PMK.4/2007 Barang larangan dan/atau pembatasan adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam dan dari daerah pabean. Instansi teknis adalah departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat yang berwenang menetapkan peraturan lartas barang impor atau ekspor.
Psl 53 UU No 17/2006 KETENTUAN LARTAS Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan lartas, instansi terkait yang menetapkan peraturan lartas atas impor atau ekspor barang tertentu wajib memberitahukan kepada Menteri Keuangan Ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Psl 53 UU No 17/2006 KETENTUAN LARTAS 3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat : dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan dibawah pengawasan DJBC
Psl 53 UU No 17/2006 KETENTUAN LARTAS 4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai PMK 161/PMK.4/2007 KETENTUAN TEKNIS Instansi teknis yang menetapkan lartas atas impor atau ekspor wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menetapkan barang lartas impor / ekspor. Penetapan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
Sesuai PMK 161/PMK.4/2007 KETENTUAN TEKNIS Bila ada beda penafsiran barang lartas, Kepala Kantor Pabean menegah* barang / sarana pengangkutnya. Kepala kantor pabean meminta penjelasan kepada : a. Instansi teknis melalui Direktur Jenderal, dan/atau b. BPIB mengenai identifikasi jenis barang. Penjelasan digunakan untuk penyelesaian lebih lanjut. * tindakan adminstratif pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
Ketentuan Pengawasan LARTAS (Psl 53 UU 17/2006) (1) Ketentuan larangan & pembatasan impor yg ditetapkan instansi teknis (2) Barang yg impornya dilarang/dibatasi diberitahukan & sesuai ttp. tdk. memenuhi syarat ketent. larangan/pembatasan permintaan ybs a. dibatalkan ekspornya b. di re-ekspor c. dimusnahkan di bawah. pengawasan pejabat BC (3) Barang yg impornya Tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar Barang yg dikuasai negara Sesuai ketentuan larangan/ pembatasan Penyelesaian MENKEU ditetapkan dan dilaksanakan oleh DJBC
INSTANSI TERKAIT DENGAN TUGAS DJBC BPOM KEM. ESDM KEMENPAR KEMHAN KEMKES POLRI KEMENPERIN KLH KEMHUT KEMEN KP KEMDAG KEMENTAN BEA & CUKAI
KD_GA INSTANSI KOMODITI 01 KEMENTERIAN PERDAGANGAN [B2]; [Bahan Peledak]; [Nitro Cellulose]; [Limbah Non-B3]; [BPO]; [Plastik]; [Etilena]; [PCMX]; [Prekursor]; [Preparat bau-bauan mengandung alkohol]; [Sakarin]; [Pelumas]; [Komoditi wajib SNI] BAN; LAMPU SWA BALLAST ; PUPUK; TEPUNG TERIGU; TABUNG LPG 3KG & PERALATAN PENDUKUNGNYA; BAJA; KIPAS ANGIN; SAKLAR; TUSUK KONTAK & KOTAK KONTAK; KACA PENGAMAN DIPERKERAS UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NPIK : [Gula]; [Jagung]; [Beras]; [Kedelai]; [Mainan Anak]; [Sepatu];[Elektronik]; [Tekstil dan Produk Tekstil]; [Mesin Multifungsi Berwarna]; [Cakram Optik]; [MMEA]; [Perkakas tangan]; [Udang kecil dan udang biasa]; [Cengkeh]; [Garam]; [Intan Kasar]; [Keramik] 02 KARANTINA IKAN [Ikan] 03 KARANTINA HEWAN [Hewan] 04 KARANTINA TUMBUHAN [Tumbuhan] 05 BPOM [Obat] ; [Kosmetik] ;[BB Kosmetik]; [Obat Tradisional]; [Bhn Baku OT]; [Pangan]; [BTP]; [Suplemen Makanan] 06 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN [Komoditi wajib SNI] 07 KEMENTERIAN ESDM [BBM]; [PELUMAS] 08 BAPETEN [Bahan Radioaktif] 09 BI [Uang Tunai] 11 KEMENTERIAN KEHUTANAN [Komoditi CITES] 12 DITJEN POSTEL [Alat dan Perangkat Telekomunikasi] 13 KEMENTERIAN PERTANIAN [Obat hewan]; [Pestisida] 14 KEMENTERIAN KESEHATAN [Alat Kesehatan]; [Narkotika]; [Psikotropika]; [Prekursor]; [PKRT] 15 POLRI [Senjata api] 16 KLH [B3]
LARTAS DLM BTBMI
LARTAS DLM BTBMI
KATEGORI BARANG TERKENA LARTAS Mengganggu Hankamtibmas Merusak Kesehatan Manusia Merusak Lingkungan Hidup Mengganggu Industri, Perdagangan & Keuangan Merusak Hasil Kebudayaan
SENJATA API, MESIU, DAN AMUNISI JENIS-JENIS KOMODITI LARANGAN/ PEMBATASAN UNTUK KEPENTINGAN HANKAM TIBNAS BAHAN PELEDAK SELPETER PETASAN / HAPPY CRACKERS BARANG CETAKAN FILM
SIFAT LARANGAN TIDAK MUTLAK DAPAT DILAKUKAN SEPANJANG ADA IZIN ALASAN PELARANGAN BAHWA BARANG-BARANG TERSEBUT DAPAT MENGANCAM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA SERTA KESELAMATAN JIWA ANGGOTA MASYARAKAT SIFAT LARANGAN SESEORANG DAPAT MENGIMPOR ATAU MENGEKSPOR BARANG-BARANG TERSEBUT, SEPANJANG SYARAT-SYARAT DIPENUHI OLEH YANG BERSANGKUTAN TIDAK MUTLAK ARTINYA DAPAT DILAKUKAN SEPANJANG ADA IZIN IMPOR SENJATA API NON STANDAR TNI/POLRI KAPOLRI qq DIREKTORAT INTELPAM DARI
LARANGAN DAN PEMBATASAN PERATURAN LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK MELINDUNGI KESEHATAN MASYARAKAT NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN MAKANAN DAN MINUMAN BERALKOHOL
TANAMAN Atau BUKAN PENURUNAN DAN PERUBAHAN KESADARAN HILANGNYA RASA MENGURANGI DAN MENGHILANGKAN NYERI DAPAT TIMBULKAN KETERGANTUNGAN MENG AKIBAT KAN ASAL DARI NAR KOTI KA ZAT ATAU OBAT SINTETIS Maupun SEMI NARKOTIKA : ADALAH ZAT ATAU OBAT YANG BERASAL DARI TANAMAN ATAU BUKAN TANAMAN BAIK SINTETIS MAUPUN SEMI SINTETIS YANG DAPAT MENYEBABKAN PENURU NAN DAN PERUBAHAN KESADARAN, HILANGNYA RASA, ME-NGURANGI SAMPAI MENGHILANGKAN RASA NYERI, DAN DAPAT MENIMBUL KAN KETERGANTUNGAN (PASAL 1 AYAT 1 UU NO. 22 TAHUN 1997 TTG NARKOTIKA)
NARKOTIKA GOLONGAN I : NARKOTIKA YANG HANYA DAPAT DIPERGUNAKAN UNT TUJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TIDAK DIGUNA KAN UNT TERAPI , SERTA MEM-PUNYAI POTENSI SANGAT TINGGI UNT MENGAKIBATKAN KETERGAN-TUNGAN ( MISAL: OPIUM MENTAH/ MASAK , TANAMAN KOKA , DAUN KOKA, KOKAIN MENTAH, GANJA, TETRAHYDROCANNABINOL) PENG GOLO NGAN NAR- KOTIKA
NARKOTIKA GOLONGAN II NARKOTIKA YANG BERKHASIAT PENGOBATAN DIGUNAKAN SEBAGAI PILIHAN TERAKHIR DAN DAPAT DIGUNAKAN DALAM TERAPI DAN/ATAU UNTUK TUJUAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SERTA MEMPUNYAI POTENSI TINGGI MENGAKIBATKAN KETERGANTUNGAN (MIS. DEKSTROMORAMIDA, METADONA, METADONA INTERMIDIAT, DIPIPANONA) PENG- GOLONGAN NARKOTIKA