LARANGAN dan PEMBATASAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Advertisements

P E L A B U H A N.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
KEBIJAKAN DIBIDANG IMPOR
KETENTUAN LARangan dan pembatasan IMPOR
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
Pajak Penghasilan PASAL 22
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
ajustment/opinion/deal
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Wewenang Pemeriksaan :
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

LARANGAN dan PEMBATASAN

LARANGAN DAN PEMBATASAN DASAR HUKUM LARANGAN DAN PEMBATASAN UU 10/1995 JO UU 17/2006 TENTANG KEPABEANAN PMK 161/PMK.4/2007 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN

PENGERTIAN- PENGERTIAN Sesuai PMK 161/PMK.4/2007 Barang larangan dan/atau pembatasan adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam dan dari daerah pabean. Instansi teknis adalah departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat yang berwenang menetapkan peraturan lartas barang impor atau ekspor.

Psl 53 UU No 17/2006 KETENTUAN LARTAS Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan lartas, instansi terkait yang menetapkan peraturan lartas atas impor atau ekspor barang tertentu wajib memberitahukan kepada Menteri Keuangan Ketentuan tentang pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan/atau pembatasan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Psl 53 UU No 17/2006 KETENTUAN LARTAS 3) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat : dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan dibawah pengawasan DJBC

Psl 53 UU No 17/2006 KETENTUAN LARTAS 4) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai PMK 161/PMK.4/2007 KETENTUAN TEKNIS Instansi teknis yang menetapkan lartas atas impor atau ekspor wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menetapkan barang lartas impor / ekspor. Penetapan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

Sesuai PMK 161/PMK.4/2007 KETENTUAN TEKNIS Bila ada beda penafsiran barang lartas, Kepala Kantor Pabean menegah* barang / sarana pengangkutnya. Kepala kantor pabean meminta penjelasan kepada : a. Instansi teknis melalui Direktur Jenderal, dan/atau b. BPIB mengenai identifikasi jenis barang. Penjelasan digunakan untuk penyelesaian lebih lanjut. * tindakan adminstratif pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.

Ketentuan Pengawasan LARTAS (Psl 53 UU 17/2006) (1) Ketentuan larangan & pembatasan impor yg ditetapkan instansi teknis (2) Barang yg impornya dilarang/dibatasi diberitahukan & sesuai ttp. tdk. memenuhi syarat ketent. larangan/pembatasan permintaan ybs a. dibatalkan ekspornya b. di re-ekspor c. dimusnahkan di bawah. pengawasan pejabat BC (3) Barang yg impornya Tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar Barang yg dikuasai negara Sesuai ketentuan larangan/ pembatasan Penyelesaian MENKEU ditetapkan dan dilaksanakan oleh DJBC

INSTANSI TERKAIT DENGAN TUGAS DJBC BPOM KEM. ESDM KEMENPAR KEMHAN KEMKES POLRI KEMENPERIN KLH KEMHUT KEMEN KP KEMDAG KEMENTAN BEA & CUKAI

KD_GA INSTANSI KOMODITI 01 KEMENTERIAN PERDAGANGAN [B2]; [Bahan Peledak]; [Nitro Cellulose]; [Limbah Non-B3]; [BPO]; [Plastik]; [Etilena]; [PCMX]; [Prekursor]; [Preparat bau-bauan mengandung alkohol]; [Sakarin]; [Pelumas]; [Komoditi wajib SNI] BAN; LAMPU SWA BALLAST ; PUPUK; TEPUNG TERIGU; TABUNG LPG 3KG & PERALATAN PENDUKUNGNYA; BAJA; KIPAS ANGIN; SAKLAR; TUSUK KONTAK & KOTAK KONTAK; KACA PENGAMAN DIPERKERAS UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NPIK : [Gula]; [Jagung]; [Beras]; [Kedelai]; [Mainan Anak]; [Sepatu];[Elektronik]; [Tekstil dan Produk Tekstil]; [Mesin Multifungsi Berwarna]; [Cakram Optik]; [MMEA]; [Perkakas tangan]; [Udang kecil dan udang biasa]; [Cengkeh]; [Garam]; [Intan Kasar]; [Keramik] 02 KARANTINA IKAN [Ikan] 03 KARANTINA HEWAN [Hewan] 04 KARANTINA TUMBUHAN [Tumbuhan] 05 BPOM [Obat] ; [Kosmetik] ;[BB Kosmetik]; [Obat Tradisional]; [Bhn Baku OT]; [Pangan]; [BTP]; [Suplemen Makanan] 06 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN [Komoditi wajib SNI] 07 KEMENTERIAN ESDM [BBM]; [PELUMAS] 08 BAPETEN [Bahan Radioaktif] 09 BI [Uang Tunai] 11 KEMENTERIAN KEHUTANAN [Komoditi CITES] 12 DITJEN POSTEL [Alat dan Perangkat Telekomunikasi] 13 KEMENTERIAN PERTANIAN [Obat hewan]; [Pestisida] 14 KEMENTERIAN KESEHATAN [Alat Kesehatan]; [Narkotika]; [Psikotropika]; [Prekursor]; [PKRT] 15 POLRI [Senjata api] 16 KLH [B3]

LARTAS DLM BTBMI

LARTAS DLM BTBMI

KATEGORI BARANG TERKENA LARTAS Mengganggu Hankamtibmas Merusak Kesehatan Manusia Merusak Lingkungan Hidup Mengganggu Industri, Perdagangan & Keuangan Merusak Hasil Kebudayaan

SENJATA API, MESIU, DAN AMUNISI JENIS-JENIS KOMODITI LARANGAN/ PEMBATASAN UNTUK KEPENTINGAN HANKAM TIBNAS BAHAN PELEDAK SELPETER PETASAN / HAPPY CRACKERS BARANG CETAKAN FILM

SIFAT LARANGAN TIDAK MUTLAK DAPAT DILAKUKAN SEPANJANG ADA IZIN ALASAN PELARANGAN BAHWA BARANG-BARANG TERSEBUT DAPAT MENGANCAM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA SERTA KESELAMATAN JIWA ANGGOTA MASYARAKAT SIFAT LARANGAN SESEORANG DAPAT MENGIMPOR ATAU MENGEKSPOR BARANG-BARANG TERSEBUT, SEPANJANG SYARAT-SYARAT DIPENUHI OLEH YANG BERSANGKUTAN TIDAK MUTLAK ARTINYA DAPAT DILAKUKAN SEPANJANG ADA IZIN IMPOR SENJATA API NON STANDAR TNI/POLRI KAPOLRI qq DIREKTORAT INTELPAM DARI

LARANGAN DAN PEMBATASAN PERATURAN LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK MELINDUNGI KESEHATAN MASYARAKAT NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN MAKANAN DAN MINUMAN BERALKOHOL

TANAMAN Atau BUKAN PENURUNAN DAN PERUBAHAN KESADARAN HILANGNYA RASA MENGURANGI DAN MENGHILANGKAN NYERI DAPAT TIMBULKAN KETERGANTUNGAN MENG AKIBAT KAN ASAL DARI NAR KOTI KA ZAT ATAU OBAT SINTETIS Maupun SEMI NARKOTIKA : ADALAH ZAT ATAU OBAT YANG BERASAL DARI TANAMAN ATAU BUKAN TANAMAN BAIK SINTETIS MAUPUN SEMI SINTETIS YANG DAPAT MENYEBABKAN PENURU NAN DAN PERUBAHAN KESADARAN, HILANGNYA RASA, ME-NGURANGI SAMPAI MENGHILANGKAN RASA NYERI, DAN DAPAT MENIMBUL KAN KETERGANTUNGAN (PASAL 1 AYAT 1 UU NO. 22 TAHUN 1997 TTG NARKOTIKA)

NARKOTIKA GOLONGAN I : NARKOTIKA YANG HANYA DAPAT DIPERGUNAKAN UNT TUJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TIDAK DIGUNA KAN UNT TERAPI , SERTA MEM-PUNYAI POTENSI SANGAT TINGGI UNT MENGAKIBATKAN KETERGAN-TUNGAN ( MISAL: OPIUM MENTAH/ MASAK , TANAMAN KOKA , DAUN KOKA, KOKAIN MENTAH, GANJA, TETRAHYDROCANNABINOL) PENG GOLO NGAN NAR- KOTIKA

NARKOTIKA GOLONGAN II NARKOTIKA YANG BERKHASIAT PENGOBATAN DIGUNAKAN SEBAGAI PILIHAN TERAKHIR DAN DAPAT DIGUNAKAN DALAM TERAPI DAN/ATAU UNTUK TUJUAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SERTA MEMPUNYAI POTENSI TINGGI MENGAKIBATKAN KETERGANTUNGAN (MIS. DEKSTROMORAMIDA, METADONA, METADONA INTERMIDIAT, DIPIPANONA) PENG- GOLONGAN NARKOTIKA