Gadai Pasal 1150 KUHPerdata

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
GADAI.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
JAMINAN KEBENDAAN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM BENDA.
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
HUKUM BENDA.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM JAMINAN.
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Hukum Surat Berharga: Pengantar
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Gadai Ernu Widodo.
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
UTANG PAJAK.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
HUKUM PERJANJIAN.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
HUKUM PERJANJIAN.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Subrogasi, Cessie dan Novasi
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Gadai Pasal 1150 KUHPerdata Gadai adalah hak yg diperoleh kreditur atas benda bergerak yang diserahkan padanya oleh debitur yang memberikan I. Pengertian kekuasaan pada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang dengan hak preferent Prof. Sri Soedewi Gadai Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak untuk menjamin suatu hutang. Yg bertubuh II. Objek semua benda bergerak Tak bertubuh surat berharga Ps.1153 KUHPdt - Harus diberitahukan pada orang yang mempunyai kewajiban membayar - Pemberitahuan tersebut dapat dituntut secara tertulis

III. Para pihak dalam gadai: 1.) Pemberi Gadai (Debitur) Pasal 1152 (1) KUHPerdata → barang gadai pada pihak ke III Pasal 1156 KUHPerdata → pihak ke III sebagai pemberi gadai (penanggung hutang) Pihak ke III → tidak punya hutang hanya berkewajiban pada benda yang digadaikan 2.) Penerima Gadai → jawatan pegadaian Sifat dan Tujuan Hak Gadai 1. Hak preferent → didahulukan dari debitur lain 2. Bersifat kebendaan 3. Accesoir → sebagai perjanjian ikutan 4. Menjadi pelunasan hutang 5. Tidak dapat dibagi-bagi → seluruh benda untuk satu kesatuan 6. Inbezitstelling

VI.Proses terjadinya gadai V. Syarat sahnya gadai Harus ada penyerahan atas benda yang dijadikan jaminan (Inbezitstelling) Benda yang digadaikan harus dikeluarkan dari kekuasaan pemberi gadai (debitur) VI.Proses terjadinya gadai a. Benda bergerak berwujud 1. Perjanjian hutang piutang Lisan Tertulis Akte dibawah tangan Akte otentik Pasal 1151 KUHPerdata → persetujuan gadai dapat dibuktikan dengan semua alat-alat pembuktian yang diperbolehkan untuk membuktikan adanya perjanjian pokok. 2. Barang yang dijadikan jaminan harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai (ps. 1152 KUHPerdata)

b. (1) Untuk surat piutang atas nama ada syarat-syarat tertentu: a. Harus ada perjanjian gadai b. Harus ada pemberitahuan pd debitur yg mempunyai kewajiban melakukan pembayaran (2) Untuk piutang atas tunjuk b. Harus ada endosemen → surat piutang diserahkan (3) Pada Cessie → tunduk pada ketentuan ps. 613 KUHPdt dibutuhkan akta autentik/ akta di bawah tangan Akta tersebut membuktikan adanya pemindahan hak → sudah dilakukan Pemberitahuan pada debitur → dibutuhkan dengan tujuan agar debitur sadar adanya pengikat berupa “cessie”

Hak dan kewajiban Pandnemer: Berhak menahan barang yang dijaminkan baik mengenai jumlah pokok, bunga. Berhak atas pelunasan dari pengikatan penjualan hasil eksekusi penjual barang yang dijaminkan dijual sendiri dilelang Berhak ganti rugi atas biaya-biaya yg dikeluarkan untuk menyelamatkan barang jaminan Berhak menggadaikan lagi jika sudah menjadi kebiasaan → misalnya gadai surat-surat sero obligasi Bertanggung jawab atas hilangnya atau susutnya barang jaminan karena kelalaiannya. Dalam hal barang jaminan akan dijual maka harus ada pemberitahuan pada debitur Berkewajiban memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan setelah mengambil pelunasan hutangnya → penyerahan kelebihan harga penjualan Mengembalikan → barang jaminan jika hutang lunas berikut bunga,biaya

Cessie - Di bawah tangan Dengan akte → perbuatan hukumnya selesai Harus dengan akte - Autentik Cessie - Di bawah tangan Dengan akte → perbuatan hukumnya selesai - Pemberitahuan dalam cessie → agar debitur terikat 1. Bebas tidak terikat bentuk Gadai/Pand 2. Perbuatan hukum belum selesai tanpa pemberitahuan 3. Pemberitahuan, cukup lisan atau tertulis Perbedaan Cessie piutang atas nama dan Gadai/Pand

2. Jika debitur lalai, tidak boleh memperjanjikan barang yg 1. Barang dilepas dari kekuasaan debitur Menurut KUHPerdata 2. Jika debitur lalai, tidak boleh memperjanjikan barang yg BEDA digadaikan otomatis dimiliki GADAI debitur 1. Ada 2 bentuk → borreg dan cekelan Hukum Adat Barang jaminan tetap dilunasi debitur 2. Dalam bentuk cekelan, tidak dilarang untuk memperjanjikan barang yang digadaikan menjadi milik kreditur jika debitur lalai

Hapusnya Gadai: Hapusnya perikatan pokok → sesuai dengan sifat accesoire Barang yang dijamin terlepas dari kekuasaan kreditur (pemegang gadai) → tidak menutup kemungkinan kreditur tetap dapat menuntut dalam hal demikian, UU menganggap perjanjian gadai tidak terputus Musnahnya barang jaminan Debitur melepas benda yang digadaikan dengan sukarela Percampuran harta, pemegang gadai menjadi pembeli dari benda tersebut

CESSIE Cessie adalah suatu perbuatan hukum mengalihkan piutang orang/kreditur-kreditur pemegang hak tanggungan kepada pihak lain. Cessie ialah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akta otentik atau akta di bawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut Mengenai piutang-piutang atas nama yang dapat diperalihkan kepada kreditur baru ialah misalnya hak dari penjual untuk meminta harga penjualannya, hak dari orang menghutangkan untuk meminta kembali piutangnya, hak dari orang yang terkena perbuatan melawan hukum untuk meminta pengganti kerugian

A (kreditur lama) disebut Cedent, C (kreditur baru) disebut Cessionaris, sedang B (si debitur cari piutang yang diperalihkan) disebut Cessus. Penyerahan piutang demikian disebut Cessie Peralihan piutang atas nama demikian (Cessie) sekarang dalam perkembangannya dalam praktek perbankan di Indonesia juga dipakai sebagai jaminan (tambahan jaminan) hutang

Cessie sebagai jaminan ini harus dibedakan dengan gadai (pand) atas piutang. Perbedaan-perbedaannya yang menonjol ialah: Cessie atas piutang terikat oleh bentuk tertentu yaitu harus dituangkan dalam akta otentik atau akta dibawah tangan. Sedang gadai atas piutang berbentuk bebas Pada Cessie pemberitahuan ini dilakukan oleh juru sita sedang pemberitahuan pada gadai tidak diisyaratkan demikian Pada Cessie perbuatan hukum itu telah selesai dengan dibuatnya akta tersebut. Pemberitahuan hanya dimaksudkan agar debitur mengetahui adanya peralihan hak tersebut kemudian terikat oleh adanya Cessi itu (Ps. 613 ayat 2 KUHPerdata). Debitur juga tetap terikat oleh adanya Cessie sekalipun tidak ada pemberitahuan, jika ia telah menyetujui secara tertulis atau mengakui adanya Cessie itu.

Cessie Sebagai Angunan Selain lembaga agunan yang telah disebutkan dimuka, juga dikenal lembaga agunan yang dilakukan dengan cara Cessie piutang atas nama dengan maksud sebagai agunan (tambahan agunan) untuk memperoleh kredit Pengertian Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuat akta Cessie yang dapat dibuat secara akta otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debitur dari piutang tersebut (ps. 613 KUHPerdata)

Contoh sebagai berikut: A (nasabah bank) pada tanggal 1 Juni 1992 meminjamkan uang kepada B sejumlah Rp. 100juta dan B wajib mengembalikan jumlah pinjaman tersebut pada tanggal 1 Juni 1993. Pada tanggal 5 Januari 1993 A meminta kredit kepada bank sebesar Rp 500juta, sebagai agunan tambahan A mengalihkan piutangnya kepada B kepada bank.