KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Kodifikasi PKPU NSPK Tujuan: untuk mempermudah memahami PKPU yang mengatur tentang NSPK secara lebih padu Merupakan Kodifikasi dari: PKPU Nomor 6 Tahun 2015 PKPU Nomor 11 Tahun 2016
ISU STRATEGIS DAN PERUBAHAN PERATURAN kpu NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 1. Istilah “perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan” diubah menjadi “perlengkapan Pemilihan” Judul PKPU berubah, sehingga berbunyi: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA Perubahan nomenklatur mengubah bunyi pada: Pasal 1 angka 9 dan angka 10; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 3; Judul Bab II; Judul pada Bagian Kesatu Bab II; Pasal 27; Judul Bab III; Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 38 ayat (3); Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2); 2. Jenis Perlengkapan Pemilihan Pasal 2 KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyediakan perlengkapan Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU Lanjutan…… (2) Perlengkapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: perlengkapan pemungutan suara; dan dukungan perlengkapan lainnya. 3. Istilah “formulir dan sertifikat” diubah menjadi “formulir” Perubahan nomenklatur mengubah bunyi pada: Pasal 5 huruf i; Judul Paragraf 3 pada Bagian Ketiga Bab II; Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 23 ayat (1); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2). 4. Bahan sosialisasi dan kampanye (untuk menyesuaikan ketentuan UU 1 Tahun 2015 Pasal 78 ayat (1) & ayat (2)) Dihapus. 5. Penambahan kata“Jumlah” di depan kata surat suara sesuai dengan ketentuan UU 1 Tahun 2015 Pasal 80 Pasal 30 (1) Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS. (2) Pengadaan jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dalam Pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda khusus
LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 6. Mekanisme apabila terjadi kelebihan pencetakan surat suara Pasal 31 ayat (2): Pengamanan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan meliputi: perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dilarang mencetak surat suara melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan wajib menjaga kerahasiaan, keamanan serta keutuhan surat suara; dalam hal terjadi kelebihan pencetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan sebagaiman dimaksud pada huruf a, perusahaan melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penyortiran dan memusnahkan kelebihan surat suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan/atau Panitia Pengawas Kabupaten/Kota; KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau Tentara Nasional Indonesia untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung dan selama penyimpanan surat suara;
LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 6. 7. Lanjutan.... KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: jumlah surat suara yang telah dicetak; jumlah surat suara yang sudah dikirim; dan/atau jumlah surat suara yang masih tersimpan; dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dan petugas dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 7. Penambahan pengaturan terkait dengan pelaksanaan pensortiran dan pengepakan Pemilihan Pasal 39 ayat (2): (2) Pensortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan: a. pemilihan; b. pemilahan; c. penghitungan sesuai alokasi kebutuhan; d. penyusunan; dan e. pengemasan ke dalam kantong plastik dan kotak suara.
LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 6. 7. Lanjutan.... KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: jumlah surat suara yang telah dicetak; jumlah surat suara yang sudah dikirim; dan/atau jumlah surat suara yang masih tersimpan; dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dan petugas dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 7. Penambahan pengaturan terkait dengan pelaksanaan pensortiran dan pengepakan Pemilihan Pasal 39 ayat (2): (2) Pensortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan: a. pemilihan; b. pemilahan; c. penghitungan sesuai alokasi kebutuhan; d. penyusunan; dan e. pengemasan ke dalam kantong plastik dan kotak suara.
TERIMA KASIH