KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pelaksanaan Penerimaan, Sortir, Pengesetan, Pendistribusian dan Pelaporan Logistik Pilgub Jateng 2013 di Tingkat KPU Kabupaten/Kota , PPK, PPS dan KPPS.
Advertisements

BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
SALAM ADHYAKSA.
PENYELENGGARAAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Sosialisasi Standard Operating Procedures (SOP) Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Oleh : Nur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Sekretariat.
MANAJEMEN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN PEMILU
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
PEMETAAN MASALAH PENGADAAN & DISTRIBUSI LOGISTIK DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
ARIEF BUDIMAN, S.S., S.IP., MBA.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Perencanaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Aturan dan Larangan Kampanye
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
PENGAWASAN PARTISIPATIF
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
Petunjuk Teknis Monitoring dan Pemeriksaan Kerja PPDP
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
POTENSI MASALAH PEMUNGUTAN & REKAPITULASI SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
Pedoman Pemantauan Pemilihan dalam PILKADA Kota Malang Tahun 2018
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019.
Anggota KPU Provinsi Jatim
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Kodifikasi PKPU NSPK Tujuan: untuk mempermudah memahami PKPU yang mengatur tentang NSPK secara lebih padu Merupakan Kodifikasi dari: PKPU Nomor 6 Tahun 2015 PKPU Nomor 11 Tahun 2016

ISU STRATEGIS DAN PERUBAHAN PERATURAN kpu NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 1. Istilah “perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan” diubah menjadi “perlengkapan Pemilihan” Judul PKPU berubah, sehingga berbunyi: NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA Perubahan nomenklatur mengubah bunyi pada: Pasal 1 angka 9 dan angka 10; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 3; Judul Bab II; Judul pada Bagian Kesatu Bab II; Pasal 27; Judul Bab III; Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 38 ayat (3); Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2); 2. Jenis Perlengkapan Pemilihan Pasal 2 KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyediakan perlengkapan Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU Lanjutan…… (2) Perlengkapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: perlengkapan pemungutan suara; dan dukungan perlengkapan lainnya. 3. Istilah “formulir dan sertifikat” diubah menjadi “formulir” Perubahan nomenklatur mengubah bunyi pada: Pasal 5 huruf i; Judul Paragraf 3 pada Bagian Ketiga Bab II; Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 23 ayat (1); Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2). 4. Bahan sosialisasi dan kampanye (untuk menyesuaikan ketentuan UU 1 Tahun 2015 Pasal 78 ayat (1) & ayat (2)) Dihapus. 5. Penambahan kata“Jumlah” di depan kata surat suara sesuai dengan ketentuan UU 1 Tahun 2015 Pasal 80 Pasal 30 (1) Pengadaan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS. (2) Pengadaan jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dalam Pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara yang diberi tanda khusus

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 6. Mekanisme apabila terjadi kelebihan pencetakan surat suara Pasal 31 ayat (2): Pengamanan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan meliputi: perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dilarang mencetak surat suara melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan wajib menjaga kerahasiaan, keamanan serta keutuhan surat suara; dalam hal terjadi kelebihan pencetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan sebagaiman dimaksud pada huruf a, perusahaan melaporkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penyortiran dan memusnahkan kelebihan surat suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan disaksikan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan/atau Panitia Pengawas Kabupaten/Kota; KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau Tentara Nasional Indonesia untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung dan selama penyimpanan surat suara;

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 6. 7. Lanjutan.... KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: jumlah surat suara yang telah dicetak; jumlah surat suara yang sudah dikirim; dan/atau jumlah surat suara yang masih tersimpan; dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dan petugas dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 7. Penambahan pengaturan terkait dengan pelaksanaan pensortiran dan pengepakan Pemilihan Pasal 39 ayat (2): (2) Pensortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan: a. pemilihan; b. pemilahan; c. penghitungan sesuai alokasi kebutuhan; d. penyusunan; dan e. pengemasan ke dalam kantong plastik dan kotak suara.

LANJUTAN . . . NO ISU STRATEGIS RANCANGAN PKPU 6. 7. Lanjutan.... KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap: jumlah surat suara yang telah dicetak; jumlah surat suara yang sudah dikirim; dan/atau jumlah surat suara yang masih tersimpan; dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dan petugas dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 7. Penambahan pengaturan terkait dengan pelaksanaan pensortiran dan pengepakan Pemilihan Pasal 39 ayat (2): (2) Pensortiran dan pengepakan perlengkapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan: a. pemilihan; b. pemilahan; c. penghitungan sesuai alokasi kebutuhan; d. penyusunan; dan e. pengemasan ke dalam kantong plastik dan kotak suara.

TERIMA KASIH