BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

Objek Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
DPP dan Faktur Pajak.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Penyerahan BKP – Pasal 1A
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Terminologi Yang Digunakan
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.
Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
OBJEK PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
UU PPN DAN PPnBM (NOMOR 42 TAHUN 2009)
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UU NOMOR 42 TAHUN 2009

DASAR HUKUM UUD’45 ps. 23 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1983 “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang” UU No. 8 Tahun 1983 Berlaku sejak 1 April 1985. UU No. 11 Tahun 1994 Berlaku sejak 1 Januari 1995. UU No. 18 Tahun 2000 Berlaku sejak 1 Januari 2001. UU No. 42 Tahun 2009 Berlaku sejak 1 April 2010.

PENGERTIAN NILAI TAMBAH DALAM PPN Proses menghasilkan yang menurut pasal 1 angka 16 UU Nomor 42 Tahun 2009 menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat, mempunyai daya guna baru, mengolah sumber daya alam. Pemberian “jasa” seperti terlihat pada definisi jasa. Profit yg berkaitan erat dengan perdagangan seperti yang terlihat pada definisi perdagangan. Kegiatan memasukkan barang atau memanfaatkan barang tak berwujud dan jasa ke dalam daerah pabean.

PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM) BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM) PAJAK ATAS KONSUMSI BKP/JKP DI DALAM DAERAH PABEAN YANG DIKENAKAN SECARA BERTINGKAT DI SETIAP JALUR PRODUKSI /DISTRIBUSI OLEH ORANG PRIBADI BADAN

BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo KARAKTERISTIK PPN PPN adalah pajak tidak langsung, artinya beban pajak dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemikul beban pajak dan penyetor pajak ke negara berada pada pihak yang berbeda. PPN adalah pajak objektif, artinya timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh objek pajak. PPN Indonesia menggunakan tarif tunggal 10% dan apabila diperlukan dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. PPN bersifat multi stage tax, artinya dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi. PPN merupakan pajak atas konsumsi di dalam negeri (destination principle). Pemungutan pajaknya menggunakan faktur pajak. Penghitungan PPN terutang yang disetor ke negara menggunakan indirect substraction method/credit method/invoice method dengan cara mengkreditkan pajak masukan (PK-PM).

SKEMA PPN Penjual/Pengusaha Jasa Pembeli/Penerima Jasa Pemotong Pajak Penyerahan BKP/JKP Membuat Faktur Pajak Penjual/Pengusaha Jasa Pembeli/Penerima Jasa Pemotong Pajak Pemikul Beban Pajak PPN PPN disetor ke negara

CONTOH: MULTI STAGE TAX (NON-KUMULATIF)

BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo OBJEK PPN PASAL 4 UU PPN PENYERAHAN BKP DLM DRH PABEAN IMPOR BKP PENYERAHAN JKP PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD DR LUAR DRH PBN EKSPOR BKP PENYERAHAN AKTIVA BEKAS (PASAL 16D UU PPN) MEMBANGUN SENDIRI (PASAL 16C UU PPN jo. PMK No. 163/PMK.03/2012) JKP DR LUAR DAERAH PABEAN EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD EKSPOR JKP

BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo BKP PASAL 1 AYAT (2) DAN (3) BARANG BERWUJUD BARANG TAK BERWUJUD BARANG BERGERAK BARANG TAK BERGERAK SEMUA JENIS BARANG PADA PRINSIPNYA MERUPAKAN BKP, KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH UU PPN

BUKAN BKP PASAL 4A AYAT (2) BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo BUKAN BKP PASAL 4A AYAT (2) BARANG HASIL PERTAMBANGAN ATAU PENGEBORAN YANG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA ( MINYAK MENTAH, BATU BARA, DSB) BARANG KEBUTUHAN POKOK YG SANGAT DIBUTUHKAN RAKYAT BANYAK (BERAS, GABAH, JAGUNG, SAGU, KEDELAI, GARAM) MAKANAN DAN MINUMAN YG DISAJIKAN DI HOTEL, RUMAH MAKAN, WARUNG, DAN SEJENISNYA UANG, EMAS BATANGAN, DAN SURAT BERHARGA DITETAPKAN LEBIH LANJUT DGN PP NOMOR 38 TAHUN 2003 DAN PP 31 TAHUN 2007

PENYERAHAN BKP PASAL 1A AYAT (1) BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo PENYERAHAN BKP PASAL 1A AYAT (1) PENYERAHAN HAK ATAS BKP KARENA SUATU PERJANJIAN PENGALIHAN BKP OLEH KARENA SUATU PERJANJIAN SEWA BELI & PERJANJIAN LEASING PENYERAHAN BKP KEPADA PEDAGANG PERANTARA ATAU MELALUI JURU LELANG PEMAKAIAN SENDIRI & PEMBERIAN CUMA-CUMA PERSEDIAAN BKP & AKTIVA YG MENURUT TUJUAN SEMULA TDK UNTUK DIPERJUALBELIKAN YG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN, PENYERAHAN BKP DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA & PENYERAHAN BKP ANTAR CABANG PENYERAHAN BKP SECARA KONSINYASI PENYERAHAN BKP DALAM RANGKA PEMBIAYAAN DGN PRINSIP SYARIAH

TIDAK TERMASUK PENYERAHAN BKP PASAL 1A AYAT (2) BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo TIDAK TERMASUK PENYERAHAN BKP PASAL 1A AYAT (2) PENYERAHAN BKP KEPADA MAKELAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM KUHD PENYERAHAN BKP UNTUK JAMINAN UTANG PIUTANG PENYERAHAN BKP DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA & PENYERAHAN ANTAR CABANG DLM HAL PKP MEMPEROLEH IZIN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK TERUTANG PENGALIHAN BKP DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN , PEMEKARAN, PEMECAHAN DAN PENGAMBILALIHAN USAHA DGN SYARAT SEMUA PIHAK YG TERLIBAT ADALAH PKP BKP BERUPA AKTIVA YG MENURUT TUJUAN SEMULA TDK UNTUK DIPERJUALBELIKAN YG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN, DAN YG PAJAK MASUKANNYA PADA SAAT PEROLEHAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN

BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo JKP PASAL 1 AYAT (5) DAN (6) JASA ADALAH SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASAR PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM YANG MENYEBABKAN SUATU BARANG, FASILITAS, KEMUDAHAN, ATAU HAK TERSEDIA UNTUK DIPAKAI, TERMASUK JASA YG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN ATAU PERMINTAAN DENGAN BAHAN DAN ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN (MAKLON) SEMUA JENIS JASA PADA PRINSIPNYA MERUPAKAN JKP, KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH UU PPN

BUKAN JKP PASAL 4A AYAT (3) BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo BUKAN JKP PASAL 4A AYAT (3) PELAYANAN MEDIK PELAYANAN SOSIAL PENGIRIMAN SURAT DGN PERANGKO KEUANGAN (PERBANKAN, ASURANSI, FINANCE LEASE) KEAGAMAAN PENDIDIKAN KESENIAN & HIBURAN YG TELAH DIKENAKAN PAJAK TONTONAN PENYIARAN YG BUKAN BERSIFAT IKLAN ANGKUTAN UMUM DI DARAT & DI AIR DAN UDARA YG MENJADI BAGIAN TIDAK TERPISAHKAN DARI JASA ANGKUTAN UDARA LN TENAGA KERJA PERHOTELAN JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR TELEPON UMUM DENGAN UANG LOGAM PENGIRIMAN UANG DENGAN WESEL JASA BOGA ATAU KATERING JASA YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM

Tugas Mandiri Tentukan apakah kegiatan di bawah ini terutang PPN atau tidak. PT. Tokai International (Jepang) memberikan jasa manajemen kepada PT. Tokai Indonesia. PT. Microsoft Ltd. (Amerika) memberikan jasa pendidikan kpd PT. ABC Indonesia sehubungan penyerahan software. Ikatan Alumni UI memasang iklan pengumuman reuni akbar di SCTV. Penjualan motor bekas oleh dealer PT. Maju Makmur. Jasa perbankan dalam menghimpun uang masyarakat oleh BCA. PT. Carefour Indonesia membeli beras dari kelompok tani makmur. PT. Carefour Indonesia membeli madu murni dari PT. Perhutani (Persero) Apotik Kimia Farma jual obat kepada pasen di RSCM. PT. Carefour Indonesia menjual beras rojolele kepada konsumen. Kantor pusat PT. Malu-Malu Kucing di Jakarta mengirim mobil dinas atas nama kantor pusat ke kantor cabangnya di Maluku.

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melaku-kan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak menurut UU ini, tidak termasuk pengusaha kecil yang ditetapkan KMK. Batasan Pengusaha Kecil per-1 Januari 2014 adalah jika pengusaha tersebut mempunyai peredaran bruto (omset) sampai Rp 4.800.000.000,- per tahun. Pengusaha kecil boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. PKP wajib dikukuhkan dan memiliki NPPKP (Nomor Pokok Pengu-saha Kena Pajak) yang bentuknya sama dengan NPWP.

KEWAJIBAN PKP PASAL 3A AYAT (1) DAN (2) BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo KEWAJIBAN PKP PASAL 3A AYAT (1) DAN (2) PENGUSAHA YG MELAKUKAN : PENYERAHAN BKP DI DLM DAERAH PABEAN PENYERAHAN JKP DI DLM DAERAH PABEAN EKSPOR BKP TERMASUK PENGUSAHA KECIL YG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP MEMUNGUT PPN & PPn BM YG TERUTANG MENYETOR MELAPORKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK 26 21

BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo DPP PPN PASAL 1 ANGKA 17 HARGA JUAL PPN = DPP PPN X Tarif PENGGANTIAN NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YG DITETAPKAN DG. KEPMENKEU (PMK No.75/PMK.03 /2010 Unit Pelatihan Pajak FORMASI PPn & PPnBm 13 11

DASAR PENGENAAN PAJAK Harga jual, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh penjual krn penyerahan BKP Penggantian, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan JKP. Nilai impor = CIF + BM + BMT. Nilai Ekspor, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir seperti termaktub dalam PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)..

BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo NILAI LAIN SEBAGAI DPP Pemakaian sendiri = Harga jual – laba kotor ( HPP ) Pemberian Cuma – Cuma = Harga jual – laba kotor ( HPP ) Media Rekaman = Harga Jual rata – rata Film = perkiraan hasil rata2 per judul film Rokok / tembakau = Harga jual eceran Aset yg semula tidak diperjual belikan = harga pasar wajar Penyerahan Antar Cabang = HPP Penyerahan BKP melalui pedagang perantara = harga yg disepakati antara pedagang perantara dan pembeli Lelang = harga lelang Jasa Pengiriman paket = 10% x jumlah yg ditagih Jasa biro wisata = 10 % x jml tagihan Kegiatan Membangun sendiri = 20% x Jml Biaya ( tidak termasuk nilai tanah )

BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo CONTOH SOAL PT XYZ menjual BKP senilai Rp 10.000.000,- dengan potongan harga 20%. Berapa PPN yang harus dipungut PT XYZ PT ABC melakukan impor Mobil senilai US$ 100.000 dengan ongkos angkut dan asuransi $20.000. Atas impor tersebut dikenakan bea masuk 50%. Berapa PPN Impor yang harus dibayar PT ABC PT Indoness mengekspor Kain senilai US $50.000. Berapa PPN yang harus disetor ? PT Baju membagikan ke karyawannya sebanyak 100 buah kaos. Apabila harga jual 1 kaos senilai Rp 50.000 dengan margin laba 50%. Berapa PPN yang harus dipungut PT Baju ? PT XL mengirim paket melalui TIKI senilai Rp 120.000,-. Berapa PPN yang dipungut oleh PT TIKI ?

SAAT TERUTANG PPN (PASAL 11 UU PPN) BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo SAAT TERUTANG PPN (PASAL 11 UU PPN) Pasal 13 PP 143/2000 s.t.d.d. PP 24/2002 SAAT PEMBAYARAN ( PASAL 11 (2) ) SAAT PENYERAHAN BKP/JKP SAAT IMPOR BKP SAAT PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD /JKP DR. LUAR PABEAN EKSPOR BKP / JKP / BKP TIDAK BERWUJUD APABILA PEMBAYARAN DITERIMA SEBELUM TERJADINYA: PENYERAHAN BKP/JKP PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD / JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DLM DRH PABEAN DJP DAPAT MENETAPKAN SAAT LAIN SEBAGAI SAAT TERHUTANGNYA PAJAK (PASAL 11 (4) ) PPn & PPnBm 40 46

BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo DETAIL SAAT TERUTANGNYA PPN BKP Berwujud Bergerak BKP Saat penyerahan; atau Saat Pembayaran BKP Berwujud Tidak Bergerak Saat Pembayaran dan Saat Penyerahan hak BKP Tidak Berwujud Saat dinyatakan sbg Piutang; Saat harga ditagih; Saat diterima pembayaran; Saat kontrak ditandatangani. JKP Jasa Pemborong Bangunan Saat pembayaran uang muka Saat Pembayaran termijn; Saat pembuatan berita acara; Selain Pemborong Bangunan Saat brg/fasilitas tersedia; Saat dilakukan penagihan; Saat pembayaran. PPn & PPnBm

TEMPAT TERUTANG PPN ( PASAL 12 ) BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo TEMPAT TERUTANG PPN ( PASAL 12 ) PKP IMPOR PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD/ JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN TEMPAT KEGIATAN USAHA TEMPAT LAIN DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK ( PASAL 12 (1) ) TEMPAT BKP DIMASUKAN KE DALAM DAERAH PABEAN DAN DIPUNGUT MELALUI DJBC ( PASAL 12 (3) ) TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN ATAU TEMPAT USAHA ORANG PRIBADI ATAU BADAN ( PASAL 12 (4) ) DIRJEN PAJAK DAPAT MENETAPKAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PPN PASAL 12 AYAT (2) UU PPN PPn & PPnBm 47 41

BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo PKP MEMPUNYAI SATU ATAU LEBIH TEMPAT KEGIATAN USAHA DI LUAR TEMPAT TINGGAL/TEMPAT KEDUDUKAN TERLETAK PADA SATU WILAYAH KERJA KPP TERLETAK PADA WILAYAH KERJA KPP YG BERBEDA PKP MEMILIH SALAH SATU TEMPAT PAJAK TERHUTANG TERUTANG DI SETIAP TEMPAT KEGIATAN USAHA CUKUP MEMILIKI SATU NPPKP WAJIB DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP DI SETIAP KPP YBS. DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN TERTULIS UNTUK MEMILIH SATU TEMPAT ATAU LEBIH SBG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK ( SENTRALISASI / PEMUSATAN PPN ) KEGIATAN PENYERAHAN BKP / JKP UNTUK SEMUA TEMPAT KEGIATAN USAHA HANYA DILAKUKAN OLEH SATU ATAU LEBIH TEMPAT KEGIATAN USAHA ADM. PENJUALAN & KEUANGAN DISELENGGARAKAN TERPUSAT PADA SATU ATAU LEBIH TEMPAT KEGIATAN USAHA FAKTUR PAJAK & FAKTUR PENJUALAN DIBUAT OLEH PUSAT PPn & PPnBm 42 48

MEKANISME PPN Setiap PKP yang menyerahkan BKP atau JKP diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk memungut pajak yang terutang. Pajak yang dapat dipungut disebut Pajak Keluaran (output tax). Pada saat suatu PKP membeli/menerima BKP atau JKP dari PKP lain, maka PKP pemberli/penerima membayar pajak yang terutang kepada negara lewat PKP penjual. Pajak yang dibayar disebut Pajak Masukan (input tax). Pada akhir masa pajak, Pajak Masukan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PASAL 9 AYAT (2) S.D. (4) & PASAL 13 BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PASAL 9 AYAT (2) S.D. (4) & PASAL 13 1. PM DAPAT DIKREDITKAN DG PK MASA PAJAK YG SAMA. 2. PM YANG DAPAT DIKREDITKAN TAPI BELUM DIKREDITKAN DENGAN PK PADA MASA YANG SAMA DAPAT DIKREDITKAN PADA MASA PAJAK BERIKUTNYA MAX 3 BULAN PK > PM PM > PK SELISIH DIBAYAR OLEH PKP (PASAL 9 (3) ) SELISIH DAPAT DIRESTITUSI ATAU DIKOMPENSASI (PASAL 9 (4) ) PENGHITUNGAN DAN TATA CARA RESTITUSI DIATUR DGN KEP-DJP (PSL 9 (13) ) PPn & PPnBm 38 32

PAJAK MASUKAN YG DAPAT DIKREDITKAN BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo PAJAK MASUKAN YG DAPAT DIKREDITKAN HARUS MEMENUHI SYARAT: BERHUBUNGAN LANGSUNG DGN KEGIATAN USAHA YG PENYERAHANNYA TERUTANG PPN (PRODUKSI, DISTRIBUSI, PEMASARAN & MANAJEMEN) MATERIAL FORMAL BENTUK, KOLOM & ISIAN SESUAI DEGAN PER24/PJ/2012 DIISI LENGKAP, BENAR, & DITANDATANGANI ORANG YG BERWENANG DIBUAT TEPAT WAKTU (KEP-424/PJ./2003) PPn & PPnBm

PAJAK MASUKAN YG TDK DPT DIKREDITKAN PASAL 9 AYAT (8) BREVET A-B/PPN-UU NO 42/EARindo PENGELUARAN UNTUK: PEROLEHAN BKP/JKP SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YG TDK MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DG KEGIATAN USAHA PEROLEHAN & PEMELIHARAAN KENDARAAN BERMOTOR, SEDAN, DAN STATION WAGON, KECUALI BRG DAGANGAN ATAU UNTUK DISEWA PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YG FAKTUR PAJAKNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PASAL 13 (5) PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN YG FAKTUR PAJAKNYA TDK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PASAL 13 (6) PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA DITAGIH DG PENERBITAN KETETAPAN PAJAK PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA TDK DILAPORKAN DLM SPT MASA PPN YG DIKETEMUKAN PADA WAKTU DILAKUKAN PEMERIKSAAN PEROLEHAN BKP /JKP SELAIN BARANG MODAL SEBELUM PENGUSAHA BERPRODUKSI PPn & PPnBm 41 35