SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado KITE IKM SOSIALISASI PAKET KEBIJAKAN EKONOMI Hotel Sintesa Peninsula, Manado 7 November 2016
Visi, Misi, dan Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Menjadi Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di Dunia MISI Memfasilitasi perdagangan dan industri; Menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal Mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai FUNGSI UTAMA Salah satu Fungsi Utama: Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran;
Latar Belakang Penerbitan PMK KITE IKM *Sumber data: Kemenkop dan UKM Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 Telah diamanatkan perubahan PMK No. 176/PMK.04/2013 yang mengatur tentang KITE Pembebasan, untuk memberikan fasilitas fiskal dan prosedural bagi usaha kecil dan menengah Target melipattigakan ekspor pada tahun 2019 Perlu ada peningkatan dan perluasan pasar ekspor, salah satunya dari sektor usaha kecil dan menengah Kontribusi UKM Terhadap Perekonomian Nasional* mendominasi pertumbuhan ekonomi Indonesia (57% PDB) menyerap tenaga kerja 97% berkontribusi sebanyak 16% dari ekspor nasional Penerbitan PMK KITE IKM *Sumber data: Kemenkop dan UKM
Latar Belakang Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2015 Mengembangkan UMKM dengan: Memberikan fas. fiskal berupa pembebasan Bea Masuk serta PPN & PPNBM tidak dipungut Membuat skema persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas serta prosedur kepabeanan yang MURAH & RAMAH Membuat saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi UKM, antara lain melalui PLB
IMPOR K I T E IKM PLUS EKSPOR OLAH RAKIT PASANG BEBAS TIDAK DIPUNGUT UU Kepabeanan Psl 26 ay (1) huruf b PLUS IMPOR BEBAS EKSPOR OLAH RAKIT PASANG Bea Masuk PPN PPNBM TIDAK DIPUNGUT UU Kepabeanan Pasal 26 ayat (1) huruf k
Kemudahan KITE IKM Akes Kepabeanan Modul KITE IKM KONVERSI Jaminan diberikan Modul KITE IKM disediakan KONVERSI tidak perlu Loading Jaminan tidak perlu mempertaruhkan
Barang Yang Mendapat Fasilitas Barang dan/atau Bahan Bahan baku, bahan penolong, dll Harus diproses u/ekspor atau penyerahan Mesin Pengembangan, modernisasi & rehabilitasi Digunakan u/produksi paling kurang 2 tahun Barang Contoh Digunakan u/menunjang proses produksi Hasil Produksi telah diekspor / penyerahan
Pemberian fasilitas KITE IKM Fasilitas KITE IKM adalah pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPNBM atas impor Barang/ dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit dan/atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor Fasilitas KITE IKM diberikan kepada Industri Kecil Menengah (IKM) dan Konsorsium KITE yang telah mendapatkan penetapan sebagai penerima fasilitas KITE IKM fasilitas KITE IKM IKM Konsorsium KITE
Dokumen Persyaratan IKM TDI/IUI atau dokumen sejenis (ditambah kontrak ekspor untuk badan usaha yang kegiatan usaha < 3 thn) NPWP & SPT PPh Wajib Pajak badan tahun terakhir Sertifikat/Bukti sewa min 2 thn, disertai denah lokasi produksi & penyimpanan Laporan keuangan tahun terakhir, pembukuan atau pencatatan keuangan lain
Pemberian fasilitas KITE IKM Penelitian Administrasi KPPBC Permohonan KPPBC SETUJU Pemeriksaan lapangan 14 HK SK modul acces BC TOLAK Penolakan + alasan
Konsorsium KITE Konsorsium KITE adalah: badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM; IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 Sentra, atau koperasi, yang melakukan kegiatan impor untuk didistribusikan kepada IKM dan/atau mengekspor hasil produksi IKM.
Dokumen Persyaratan Konsorsium KITE Kontrak Kerjasama Sertifikat / Bukti sewa tempat usaha dan penyimpanan min 3 thn Akte Pendirian & Perubahan (pengesahan u/BU & Koord. IKM) Ijin Usaha NPWP & SPT PPh WP badan tahun terakhir Dokumen registrasi kepabeanan
Ketentuan Impor Lain Impor BKC berlaku ketentuan UU CUKAI Ketentuan PEMBATASAN Belum Berlaku Impor BARANG CONTOH dan MESIN dengan persetujuan Kepala KPPBC
Bahan Baku yang belum dipertanggungjawabkan Kuota Jaminan 350.000.000 KECIL 1.000.000.000 MENENGAH Nilai BM+PPN+PPNBM Bahan Baku yang belum dipertanggungjawabkan BCLKT belum disetujui
-THANK YOU- CONTACT US AT: TELP&FAX: 021-4701736 EMAIL : fasilitas.kpdjbc@gmail.com subditfite@gmail.com
Referensi Kriteria Skala Industri “Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi produktif yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah, yang mendapatkan fasilitas KITE IKM.” UU No. 20 Thn. 2008 tentang UMKM USAHA Kekayaan Bersih* (Rp) Penjualan Tahunan (Tp) KECIL > 50 jt s.d 500jt > 300jt s.d. 2,5M MENENGAH > 500jt s.d. 10M > 2,5M s.d. 50M Permenperin No. 11 Thn. 2014 terkait IKM INDUSTRI NILAI INVESTASI* *tidak aset tanah dan bangunan tempat usaha kecil mene
Kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional Indikator Tahun 2012 Tahun 2013 Jumlah (Milyar Rp) Pangsa (%) Jumlah (Milyar Rp) UMKM 1.451.460,20 57,48 1.536.918,80 57,56 Usaha Mikro 790.825,60 31,32 807.804,50 30,25 Usaha Kecil 294.260,70 11,65 342.579,19 12,83 Usaha Menengah 366.373,90 14,51 386.535,07 14,48 B. USAHA BESAR 1.073.660,10 42,52 1.133.396,05 42,44 TOTAL 2.525.120,40 2.670.314,80 back forward
Perbandingan Nilai Ekspor UMKM Negara Berkembang Singapura Malaysia Korea Selatan China India 60% 20% 70% 40% Indonesia back forward