Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
PPh PASAL 22.
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
PPh PASAL 23.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAL 22 DAN PASAl 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 22 5.
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 22 October 2017.
PERPAJAKAN Disiapkan Oleh BAMBANG KESIT, PROGRAM STUDI AKUNTANSI,
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
PPH PASAL 22.
Pajak Penghasilan PASAL 22
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPh PASAL 23/26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
MENGENALI ASPEK PERPAJAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGENAAN PPh PASAL 22, 23/26, PPh FINAL PASAL 4 (2) 12 September 2018.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak

PPh Pasal 22

Pengertian PPh Pasal 22 Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yang melakukan kegiatan di bidang import atau kegiatan di bidang lain. Pemungut: Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan tertentu di bidang import. Pungutan bersifat final.

Pemungut Pajak PPh Pasal 22 Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4; Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;

Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Sumber: Permenkeu RI No. 210/Pmk.03/2008 Ttg Perubahan Kelima Atas Keputusan Menkeu No. 254/KMK.03/2001

Objek Pemungutan PPh Pasal 22 Impor barang. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan industri otomotif. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang BBM premix dan gas. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian serta perikanan dari pedagang pengumpul.

Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 Import brg/penyerahan brg yg bdsrk UU tidak terutang PPh. Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN (lihat next). Dalam hal import sementara jk nyata2 utk di-eksport kembali. Pembayaran yg jumlahnya maks Rp1 juta dan tidak pembayaran yg terpecah2. Pembayaran utk pembelian BBM, Listrik, Gas, Air Minum/PDAM dan benda2 pos. Emas batangan yg akan diproses utk menghasilkan perhiasan utk tujuan eksport. Pembayaran/Pencairan dana JPS. Import kembali dr brg2 yg telah dieksport dgn kualitas yg sama, mis: tujuan pengujian, perbaikan yg memenuhi syarat Dirjen Bea Cukai. a&f  SKB Pajak b&c  sesuai UU/peraturan d, e, g, h  otomatis

Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. barang untuk keperluan khusus tuna netra dan penyandang cacat lainnya. persenjataan. amunisi, dan penlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. barang pindahan. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan ataujumlah tertentu. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN). Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.

Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT KAI. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI yang dilakukan oleh TNI.

Cara Menghitung Pph Pasal 22 Atas Import: Dengan Angka Pengenal Impor (API), 2,5% dari nilai import. Tanpa API, 7,5% dari nilai import. Ket: Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal  yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan  yang melakukan perdagangan impor. Yang tidak dikuasai, 7,5% dari harga jual lelang. Nilai Import: nilai berupa uang yg mjd dasar perhitungan BM, yaitu CIF ditambah BM dan pungutan lainnya sesuai UU Kepabeanan di bidang import. Atas Pembelian Brg: butir 2, 3, dan 4 sebesar 1,5% dari harga pembelian.

Cara Menghitung Pph Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi: Semen  0,25% x DPP PPN. Rokok  0,15% x Harga Bandrol. Kertas  0,10% x DPP PPN. Sektor Perhutanan, pertanian, perikanan atas pembelian bahan2 industri  1,5% x Harga Pembelian. Baja  0,30% x DPP PPN. Otomotif  0,45% x DPP PPN.

Cara Menghitung Pph Pasal 22 Atas Penjualan Pertamina dan BU lain dalam bidang BBM kepada Penyalur/Agen: Premium utk SPBU Swasta  0,3% dr Penjualan. Solar utk SPBU Swasta  0,3% dr Penjualan, utk SPBU Pertamina  0,25% dr Penjualan. Premix/Super TT utk SPBU Swasta  0,3% dr Penjualan, utk SPBU Pertamina  0,25% dr Penjualan. Minyak tanah, Gas LPG, Pelumas  0,3% dr Penjualan. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah 5% dari harga jual tidak termasuk PPN

Barang Yang Tergolong Sangat Mewah pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah); kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi); apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi) kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Saat Terutang & Pelunasan PPh Pasal 22 Atas Import  saat pembayaran BM, jk dibebaskan  saat penyelesaian PIB. Atas pembelian brg oleh Dirjen Anggaran/Bendaharawan  saat pembayaran brg. Atas penjualan semen, rokok dll  saat penjualan. Atas penjualan Pertamina  sebelum DO ditebus oleh Penyalur/Agen.

Referensi Mardiasmo. 2004. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/Pmk.03/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya. Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

PPh Pasal 23

Ketentuan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal,penyerahan jasa,atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Definisi Pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan BUT atas penghasilan dari: Penanaman modal. Penyewaan aset fisik dan finansial. Keterlibatan dalam pekerjaan atau kegiatan. Pemberian jasa tertentu.

Pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan perusahaan luar negerilainnya Orang pribadi yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 Deviden, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi; Bunga termasuk premium,diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; Royalti; Hadiah dan penghargaan, yg bukan dipotong PPh 21; Sewa dan penghasilan lainsehubungan pengguna-an harta selain tanah dan bangunan; Imbalan sehubungan dengan : Jasa teknik Jasa management Jasa konsultan hukum Jasa konsultan pajak Jasa lain, selain yang telah dipotong PPh pasal 21

Tarif PPh Pasal 23 Tarif 15% dari jumlah bruto atas: Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah,Penghargaan dan bonus sejenisnysa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21; Tarif 2% dari jumlah bruto,tidak termasuk PPN,atas : Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecula sewa tanah dan/atau bangunan; Imbalan atas Jasa Manajemen, Jasa Teknik, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

Bagi yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi Tarif PPh Pasal 23 15% dari jumlah bruto atas: Dividen Bunga Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang dipotong PPh 21 huruf 2% dari jumlah bruto (sebelum PPN) atas: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang dikenai PPh pasal 4 ayat (2). Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, katering dan jasa lain selain yang dipotong PPh 21 Bagi yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi

Lingkup Jasa Dikenai PPh 23 (1) PMK No. 244/ PMK. 03/ 2008 Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang (design); Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) Jasa perantara dan/atau keagenan;

Lingkup Jasa Dikenai PPh 23 (2) PMK No. 244/ PMK. 03/ 2008 Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

Lingkup Jasa Dikenai PPh 23 (1) PMK No. 244/ PMK. 03/ 2008 Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga.

Pengecualian Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa dengan hak opsi; Dividen yang diterima atau diperoleh PT. dari badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, Kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah yang disetor; Dividen yang diterima oleh orang pribadi; Bagian laba dari persekutuan yang modalnya tidak terdiri atas saham – saham; SHU Koperasi; Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan (penyalur pinjaman/ pembiayaan sesuai PMK).

Contoh Soal PPh Pasal 23 atas Dividen: PT.Solusindo membayarkan dividen kepada CV Perkasa sebesar Rp 200.000.000,00. Jadi, PPh Pasal 23 yang dipotong PT. Solusindo adalah : 15% x Rp 200.000.000,- = Rp 30.000.000,- PPh Pasal 23 = 15 % x Bruto

Contoh Soal PPh Pasal 23 atas Bunga, Termasuk Premium, Diskonto dan Imbalan Karena Jaminan Pengembalian Diskonto PT. Karya Utama membayar membayar bunga atas pinjaman membayarkan bunga kepada PT Indo Jaya sebesar Rp 80.000.000. Jadi,PPh Pasal 23 yang dipotong PT Karya Utama yaitu : 15% x Rp 80.000.000,-= Rp 12.000.000,- PPh Pasal 23 = 15 % x Bruto

PPh Pasal 23 = 15 % x Bruto PPh Pasal 23 atas Royalti PPh Pasal 23 atas Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Sejenisnya PPh Pasal 23 = 15 % x Bruto

PPh Pasal 23 atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta PPh Pasal 23 atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain PPh Pasal 23 = 15 % x Bruto Catatan : Atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,jasa konstruksi,jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

Contoh Soal PT. Pilar Utama yang baru meminta jasa dari CV.Konsultindo untukmembuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. 11.000.000,00 (termasuk PPN Rp 1.000.000,00). Maka PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT.Pilar Utama adalah : 2% x Rp 10.000.000,00= Rp 200.000,00

TERIMA KASIH