Disampaikan oleh : Direktur Perbenihan Hortikultura PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN APBN-P 2017 PENGEMBANGAN SISTEM PERBENIHAN HORTIKULTURA Disampaikan oleh : Direktur Perbenihan Hortikultura
PENDAHULUAN Ketersediaan benih bermutu merupakan kunci utama keberhasilan usaha agribisnis hortikultura Presiden RI pada Rakornas Pertanian di Jakarta pada bulan Mei 2017 mencanangkan bahwa Tahun 2018 adalah Tahun Perbenihan Nasional Untuk mencapai sasaran tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran APBN-P Tahun 2017
KEGIATAN PERBENIHAN APBNP TAHUN 2017 SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH, diutamakan untuk pengawalan sertifikasi benih bawang putih dan benih lainya. PENGADAAN BENIH : kentang, bawang putih, jeruk, buah lainnya (mangga, manggis, salak, durian, pisang, pepaya, sukun, duku, belimbing, srikaya & lengkeng), sayuran lainnya berupa jengkol, pete dan benih sayuran dataran tinggi. PERSEDIAAN BENIH BAWANG MERAH DAN CABAI. PENGADAAN SARANA : hand sprayer dan sarana irigasi (sprinkler) untuk mendukung proses produksi benih di Balai Benih Hortikultura.
SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH LOKASI : 1. Sumatera Utara, 2. Sumatera Barat, 3. Jambi, 4. Sumatera Selatan, 5. Lampung, 6. Jawa Barat. 7. Jawa Tengah, 8. Jawa Timur. 9. Sulwesi Selatan 10. Nusa Tenggara Barat.
HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN DALAM PELAKSANAAN SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN BENIH Pro Aktif melakukan pengawalan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih hortikultura. Koordinasi dinas pertanian provinsi/kabupaten/ kota (bidang hortikultura) dan instansi terkait lainnya, untuk memperoleh data Calon Penerima/ Calon Lokasi penerima bantuan benih hortikultura. Identifikasi calon penangkar/produsen benih bawang putih berdasarkan data CPCL dari Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota dan penangkar benih hortikultura. Memberikan sertifikat kompetensi produsen benih kepada calon produsen benih sesuai dengan aturan yang berlaku. Pro Aktif melaksanakan kegiatan sertifikasi benih terutama untuk produksi benih bawang putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PENGADAAN BENIH HORTIKULTURA Pengadaan benih hortikultura dilakukan oleh: Satker Direktorat Jenderal Hortikultura Pusat dan Satker Direktorat Jenderal Hortikultura Provinsi/Kabupaten/Kota penerima APBN-P 2017
HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAIN Seluruh pengadaan benih dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan hortikultura Dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung/lelang sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Benih yang diadakan harus dari varietas unggul yang dilepas/didaftar oleh Menteri Pertanian, diutamakan berasal dari produsen/penangkar daerah setempat. Sesuai Permentan No. 201/Kpts/SR.130/D/11/2016, apabila terdapat varietas unggulan daerah yang diperbanyak secara vegetetatif namun masih dalam proses pendaftaran untuk peredaran, maka perbanyakan benihnya dapat disertifikasi sesuai ketentuan dalam Permentan tersebut.
Lanjutan Untuk benih bawang putih, apabila ketersediaan di dalam negeri tidak mencukupi dapat menggunakan benih bawang putih impor dengan mekanisme pemasukannya sesuai ketentuan yang berlaku. Benih bawang putih impor yang digunakan adalah benih bawang putih yang ada jaminan dapat menghasilkan umbi yang normal. Kelompoktani/Gapoktan penerima benih bawang putih bersedia produknya untuk dijadikan benih dengan pengawalan dan pengawasan BPSBTPH dan akan disertifikasi oleh BPSBTPH sesuai ketentuan….. (SURAT PERNYATAAN)
PENGADAAN ALSINTAN (ALAT DAN MESIN PERTANIAN) HORTIKULTURA DAN SARANA IRIGASI Pelaksanaan pengadaan alsintan hortikultura dilakukan oleh satker Direktorat Jenderal Hortikultura Pusat, sedangkan pengadaan sarana irigasi dilakukan oleh satker Direktorat Jenderal Hortikultura Provinsi.Â
HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN Kegiatan pengadaan alsintan untuk mendukung pengembangan perbenihan dilakukan dengan metode e-catalog dan/atau pengadaan langsung. Penerima alsintan dan sarana irigasi sprinkler bersedia memanfaatkan bantuan untuk peningkatan produksi benih hortikultura. Penyerahan barang dilakukan melalui mekanisme serah terima barang sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK yang masih relevan.
Terima Kasih Atas Perhatiannya DIREKTORAT PERBENIHAN HORTIKULTURA