Vhika Meiriasari, S.E, M.Si PPh Final Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh Final Pajak penghasilan yg tdk dpt dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pd akhir tahun pajak.
PPh Final Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU PPh, PPh final terdiri dari : Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yg dibayarkan oleh koperasi kpd anggota koperasi orang pribadi Penghasilan berupa hadiah undian Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yg diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pd perusahaan pasangannya yg diterima oleh perusahaan modal ventura Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan atau bangunan Penghasilan tertentu lainnya yg diatur dgn atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Deposito dan Tabungan Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong PPh yg bersifat final Termasuk bunga yg diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yg ditempatkan di luar negeri melalui bank yg didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia Dikenakan tarif 20% bila nilai tabungan/deposito diatas Rp.7.500.000
Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara yg berjangka waktu lebih dari dua belas bulan Bunga obligasi adalah imbalan yg diterima pemegang obligasi dlm bentuk bunga dan atau diskonto Tarif PPh atas bunga dan atau diskonto : 15% bagi WP dlm negeri dan Bentuk Usaha Tetap 20% atau sesuai dgn tarif berdasarkan persetujuan utk menghindari pajak berganda bagi WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap
Bunga Simpanan yg Dibayarkan Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi Tarif Pajak 0% utk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dgn Rp.240.000 per bulan 10% dari jumlah bruto bunga utk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000 per bulan
Hadiah Undian Hadiah undian adalah hadiah dgn nama dan dlm bentuk apapun yg diberikan melalui undian Tdk termsk hadiah langsung dlm penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kpd semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tsb diterima langsung oleh konsumen akhir pd saat pembelian barang atau jasa Dikenakan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah
Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya Penghasilan yg diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek Pendiri adalah orang pribadi atau badan yg namanya tercatat dlm Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas Saham yg diperoleh pendiri yg berasal dari kapitalisasi agio yg dikeluarkan stlh penawaran umum perdana (IPO), shama yg berasal dari pemecahan saham pendiri, warisan, hibah. Tarif Pajak 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan 0,5% nilai saham perusahaan bagi pemilik saham pendiri
Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Penghasilan yg diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan Kecuali orang pribadi yg mempunyai penghasilan dibawah PTKP yg jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan atau bangunannya kurang dari Rp.60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yg dipecah-pecah Tarif PPh 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan tsb 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan utk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
Usaha Jasa Konstruksi Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi Nilai kontrak jasa konstruksi adalah nilai yg tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan
Tarif Pajak Tabel memiliki klasifikasi usaha Bentuk Usaha Pelaksana konstruksi Kecil 2% dari penerimaan pembayaran tdk termasuk PPN Menengah & Besar 3% dari penerimaan pembayaran tdk termasuk PPN Perencanaan dan Pengawasan Kecil, Menengah dan Besar 4% dari penerimaan pembayaran tdk termasuk PPN
Tarif Pajak Tabel tidak memiliki kualifikasi usaha Bentuk Usaha Tarif Pelaksana Konstruksi 4% dari penerimaan pembayaran tdk termasuk PPN Perencanaan dan Pengawasan 6% dari penerimaan pembayaran tdk termasuk PPN
Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran atau gedung pertemuan termsk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan bangunan industri tarif pajak10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan Jumlah bruto nilai persewaan berkaitan dgn tanah dan atau bangunan yg disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya kemanan dan service charge baik yg perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yg disatukan dgn perjanjian persewaan yg bersangkutan
Wajib Pajak yg memiliki Peredaran Bruto Tertentu Wajib pajak yg memiliki peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak yg memenuhi kriteria sbg berikut : Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan tdk termsk BUT Menerima penghasilan dari usaha, tdk termsk penghasilan dari jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas, dgn peredaran bruto tdk melebihi Rp.4.800.000.000 dlm satu tahun pajak
Wajib Pajak yg memiliki Peredaran Bruto Tertentu Peredaran bruto yg tdk melebihi Rp.4.800.000.000 ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya, termsk dari usaha cabang, tdk termsk peredaran bruto dari : Jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas Penghasilan yg diterima atau diperoleh dari luar negeri Usaha yg atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yg bersifat final dgn ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri Penghasilan yg dikecualikan sbg objek pajak
Wajib Pajak yg memiliki Peredaran Bruto Tertentu Tdk termsk penghasilan dari jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas, meliputi : Tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas yg terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari Olahragawan Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator Pengarang, peneliti dan penerjemah Agen iklan
Wajib Pajak yg memiliki Peredaran Bruto Tertentu Tdk termsk penghasilan dari jasa sehubungan dgn pekerjaan bebas, meliputi : Pengawas atau pengelola proyek Perantara Petugas penjaja barang dagangan Agen asuransi Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketting) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenisnya Tarif Pajak dikenakan 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan
Wajib Pajak yg memiliki Peredaran Bruto Tertentu Tdk termasuk WP orang pribadi yg dikategorikan sbg WP memiliki peredaran bruto tertentu adalah WP orang pribadi yg melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yg dlm usahanya : Menggunakan sarana atau prasarana yg dpt dibongkar pasang, baik yg menetap maupun tidak menetap Menggunakan sebagian atau seluruh tempat utk kepentingan umum yg tdk diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. Misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya Tdk termasuk WP badan yg dikategorikan sbg WP memiliki peredaran tertentu : WP badan yg belum beroperasi secara komersial WP badan yg belum dlm jangka waktu satu tahun stlh beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp.4.800.000.000
Contoh Penghitungan PPh Final Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan sebuah pembangunan gedung kantor inspektorat provinsi. Yg menjadi pemenang tender adalah PT Sehat Sejahtera sbg pelaksana konstruksi. Sementara tuan Imam sbg pengusaha yg statusnya pengusaha kena pajak bertindak sbg perencana konstruksi PT Sehat Sejahtera merupakan perusahaan konstruksi yg mempunyai kualifikasi dlm usaha kelas menengah. Sementara tuan imam merupakan konsultan sipil yg mempunyai sertifikasi dlm perencanaan konstruksi dgn kualifikasi usaha kecil. Nilai dari proyek berdasarkan kontrak sebesar 5M (tdk termsk PPN)
Contoh Penghitungan PPh Final Pembayaran dilakukan berdasarkan progres pembangunan yg sdh dilaporkan. Pd 2014, telah dilakukan pembayaran thdp pelaksanaan konstruksi kpd PT Sehat Sejahtera tertanggal 22 Juli 2014 dgn jumlah 1,5 M atas tagihan tgl 15 Juli 2014 dgn kode nomor Faktur Pajak 020.000- 15.00000650. pembayaran utk kontrak perencanaan konstruksi ke tuan imam dilaksanakan pd tgl 5 Juli 2014 dgn jumlah 50jt atas tagihan tgl 4 Juli 2014 kode nomor seri Faktur Pajak 020.000-15.00000950
Contoh Penghitungan PPh Final Berdasarkan keterangan di atas, kewajiban pajak yg harus dipenuhi adalah Bendahara Inspektorat Provinsi memotong PPh Final atas jasa konstruksi, yaitu Pelaksanaan konstruksi PT Sehat Sejahtera dibayar pd 22 Juli 2014 : Rp.1.500.000.000 x 3% = Rp.45.000.000 Perencanaan konstruksi oleh tuan Imam yg dibayar pd 5 Juli 2014 : Rp.50.000.000 x 4% = Rp.2.000.000
Contoh Penghitungan PPh Final Bendahara Inspektorat Provinsi mengambil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari transaksi jasa konstruksi tsb Pelaksanaan konstruksi oleh PT Sehat Sejahtera dibayar pd 22 Juli 2014 : Rp.1.500.000.000 x 10% = Rp.150.000.000 Perencanaan konstruksi oleh tuan Imam dibayar pd 5 Juli 2014 : Rp.50.000.000 x 10% = Rp.5.000.000
Contoh Penghitungan PPh Final Hari Nugroho, sdh menikah dgn 2 tanggungan, adalah orang pribadi pengusaha konstruksi yg juga memiliki toko material “Cakar Beton”. Jumlah seluruh penghasilan yg diterima oleh Hari Nugroho pd tahun 2013 diketahui sbg berikut : Penjualan bruto dari toko material “Cakra Beton” Rp.3.500.000.000 Nilai kontrak jasa pelaksanaan konstruksi (termasuk pemakaian material dari toko “Cakar Beton”) Rp.900.000.000 Total peredaran bruto Hari Nugroho pd tahun 2013 sebesar Rp.4.400.000.000
Lanjutan Kewajiban pembayaran PPh Hari Nugroho di tahun 2014 PPh sebesar 1% bersifat final dari peredaran bruto usaha toko material “Cakar Beton” utk setiap bulannya PPh dari usaha jasa konstruksi yg dikenai PPh bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si PPh Pasal 15 Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh Pasal 15 Pasal 15 UU PPh mengatur ttg norma penghitungan khusus utk menghitung penghasilan neto dari WP tertentu yg tdk dpt dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 1 atau ayat 3 UU PPh yg ditetapkan Menteri Keuangan Norma penghitungan khusus utk golongan WP tertentu : Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional Perusahaan asuransi luar negeri Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi Perusahaan dagang asing Perusahaan yg melakukan investasi dlm bentuk bangun- guna-serah (build, operate and transfer – BOT)
PPh atas Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri Dasar Hukum Pasal 15 UU PPh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 Surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 32/PJ.4/1996 Subjek Pajak Perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri yg bertempat kedudukan di luar negeri yg melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)
PPh atas Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri Objek Pajak Penghasilan dari pengangkutan orang dan atau barang yg diterima oleh WP perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri yg melakukan usaha melalui BUT di Indonesia Tdk termasuk penggantian atau imbalan yg diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri tsb dari pengangkutan orang dan atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia Tarif Pajak 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final
PPh atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri Dasar Hukum Pasal 15 UU PPh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.4/1996 Objek Pajak Penghasilan yg diterima berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan atau barang yg dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri
PPh atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri Subjek Pajak Perusahaan penerbangan yg bertempat kedudukan di Indonesia yg memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian carter/sewa perjanjian carter meliputi semua bentuk carter, termasuk sewa ruangan pesawat udara, baik utk orang dan atau barang Tarif Pajak 1,8% dari peredaran bruto dan tidak bersifat final
PPh atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Dasar Hukum Pasal 15 UU PPh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 Objek Pajak penghasilan yg diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan atau barang, termsk penyewaan kapal yg dilakukan dari : Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar di Indonesia Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia
PPh atas Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Subjek Pajak Orang yg bertempat tinggal atau badan yg didirikan dan berkedudukan di Indonesia yg melakukan usaha pelayaran dgn kapal yg didaftarkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain Tarif Pajak 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final
Contoh Penghitungan Pd bln September 2014, PT Nusantara yg beralamat di Jl. Kartini no. 1 Ternate (NPWP 00.186.865.8.942.000) menyewa pesawat dari PT Terbang Tinggi yg beralamat di Jl. Beruang no. 11 Ternate (NPWP 00.188.655.8.942.000). Biaya sewa/carter pesawat tsb adalah Rp. 150.000.000. PT Terbang Tinggi merupakan perusahaan penerbangan dlm negeri. Hitunglah PPh Pasal 15 yg terutang Penyelesaian : Perhitungan PPh Pasal 15 : 1,8% x Rp. 150.000.000 = Rp. 2.700.000
Tugas PT Aksar adalah perusahaan pelayaran dlm negeri dgn rute Makassar – Jakarta. Utk melayani lonjakan penumpang pd hari lebaran, PT Aksar menyewa 1 kapal dari PT Samudera dgn nilai sewa sebesar Rp. 150.000.000/ hitunglah besarnya PPh Pasal 15 yg terutang PT Mandala Utama membuat kontrak kerja sama transportasi dgn perusahaan pelayaran luar negeri, Dortmund Lines, utk mengangkut hasil produksi perusahaan ke Prancis. Nilai kontrak kedua perusahaan tsb adalah Rp.500.000.000 per sekali angkut. Dortmund Lines sendiri memiliki BUT di Indonesia, yaitu BUT Dortmund Lines. Hitunglah PPh Pasal 15 terutang dari penghasilan yg diperoleh BUT Dortmund Lines tsb