REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Advertisements

Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PROSEDUR PENDAFTARAN BADAN USAHA NOTIFIKASI PRODUK KOSMETIKA
Disampaikan Pada Sosialisasi Kebijakan Unit Layanan Publik
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS ADMINISTRASI
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)
POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
REGISTRASI KEPABEANAN
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
PASTIKAN PERUSAHAAN ANDA MASUK DI DALAM DAFTAR INI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Electronic Filing Identification Number
& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
MARI DUKUNG! IMPLEMENTASI PENUH SVLK
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERIZINAN INVESTASI invest in BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
Verval Satuan Pendidikan
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
Pembuatan Sistem Rekomendasi Impor Limbah Non B3
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SImPel (Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri)
Bidang Pelayanan Perizinan DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA 2018
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
ALUR PELAYANAN PERIZINAN HILIR MIGAS MELALUI APLIKASI
OLEH: JUMANTO Lembaga Studi Ekosistem Hutan (LeSEHan) PERTEMUAN KELOMPOK DAN PELAKU BISNIS KEHUTANAN DALAM RANGKA PERCEPATAN SVLK.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
ONLINE SINGLE SUBMISSION
Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pendaftaran Hak Cipta Online
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
Perubahan alamat Perusahaan
STANDAR DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU CABANG DINAS KEHUTANAN WILAYAH I DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015

TATA WAKTU PERSIAPAN IP-IT Total = 54/65 Hari (diluar S-LK) 71 Hari Bagi yang produk akhirnya wajib SVLK 1c 1b Persiapan SLK IT IP/IT 1a 2 Hari 2 3 Hari 3 4 7 Hari 5 Wajib SLK Persiapan Pengajuan Hak Akses Pengajuan Hak Akses Memilki Hak Akses Upload DI dan Uji Tuntas Rekomendasi Impor 6 1b 1d 32 Hari 30 Hari Importir Terdaftar Persiapan Uji Tuntas Kementerian Perdagangan 11 Hari 11 Hari 1b 1e 2 Hari 7 Permohonan IT Persiapan Deklarasi Impor Importir Produsen/Persetujuan Impor

PENGAJUAN HAK AKSES (1) Identifikasi karakteristik dari pemegang IP/IT IP yang memproduksi produk kehutanan yang tercantum dalam Lampiran IA dan IB Permendag 97/M-DAG/PER/12/2014; IP yang tidak memproduksi produk kehutanan; IT yang memiliki izin Gudang; IT yang memiliki izin TPT. 2. Tunjuk personil yang akan menjadi pelaksana untuk melakukan hak akses dan siapkan informasi mengenai identitas diri dari personil tersebut.

PENGAJUAN HAK AKSES (2) 3. Siapkan informasi penanggung jawab perusahaan; 4. Persiapkan persyaratan-persyaratan untuk pengajuan hak akses bagi IP: Identitas importir berupa nama dan alamat importir; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Nomor IUIPHHK, IUI, atau TDI, serta masa berlakunya; Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Nomor S-LK, tanggal terbit, dan masa berlakunya; Nama dan spesimen tanda tangan Pemohon yang diberi kewenangan dalam hak akses

PENGAJUAN HAK AKSES (3) 5. Persiapkan persyaratan-persyaratan untuk pengajuan hak akses bagi IT: Identitas importir berupa nama dan alamat importir; Nomor IT-Produk Kehutanan serta masa berlakunya; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Nomor Izin TPT serta masa berlakunya atau bukti penguasaan gudang sesuai dengan jenis Produk Kehutanan yang diimpor; Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian Produk Kehutanan (II, IX, X, XX, dan/atau XXI); Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Nomor S-LK, tanggal terbit, dan masa berlakunya (dalam hal memiliki S-LK); Nama dan spesimen tanda tangan Pemohon yang diberi kewenangan dalam hak akses;

PENGAJUAN HAK AKSES (4) 6. Lakukan pengajuan hak akses melalui http://silk.dephut.go.id 7. Kirimkan surat permohonan hak akses yang telah ditandatangani diatas materai 8. Setelah seluruh informasi diisi dengan benar maka berdasarkan hasil verifikasi diterbitkan username dan password yang akan dikirimkan melalui email.

- Deklarasi Impor- “Surat pernyataan dari importir yang menyatakan Produk Kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh importir”

PERSIAPAN YANG PERLU DILAKSANAKAN Pastikan seluruh dokumen legalitas masih berlaku dan sesuai; Pastikan S-LK masih berlaku dan ruang lingkup produk tercantum; Update form sejalan dengan due diligience;

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Identitas importir atau pemegang API-P disesuaikan dengan dokumen legalitas lainnya seperti API-P, NPWP dan izin industri; Bagi API-P yang wajib memiliki SLK maka harus dipastikan bahwa produk yang dihasilkan pada informasi deklarasi impor sesuai dengan ruang lingkup produk pada S-LK dan izin industri; Informasi untuk pelabuhan bongkar sebaiknya diisi beberapa pelabuhan bongkar di dekat industri; Buat draft deklarasi impor sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan dalam membuatnya karena pada saat mengajukan uji tuntas dilakukan secara online

PERUBAHAN DEKLARASI IMPOR Apabila terdapat supplier baru yang tidak termasuk dalam deklarasi impor; Apabila seluruh pemasok telah terdaftar namun pemegang IP melakukan impor yang berasal dari spesies baru dari suatu pemasok; Selain poin 2 dan 3, perbaikan rekomendasi impor dilakukan apabila terjadi perubahan informasi yang terdapat didalam deklarasi impor dan uji tuntas.

TAHAPAN DEKLARASI IMPOR Persiapan Informasi Data Perusahaan; Identifikasi HS Produk, Rencana dan Realisasi; Mendokumentasikan Waktu Pelaksanaan Uji Tuntas; Identifikasi Pelabuhan Bongkar; Identifikasi Pemasok; Identifikasi Informasi Bahan Baku Impor; Pemeliharaan/Update Deklarasi Impor.

INFORMASI DEKLARASI IMPOR (IP/IT) ..1 Disesuaikan dengan legalitas lainnya

INFORMASI DEKLARASI IMPOR (IP/IT) ..2 Diisi nama pelabuhan bongkar + Alternative Diisi secara otomatis oleh sistem

INFORMASI DEKLARASI IMPOR (IP/IT) ..1 Pengajuan Pertama Tidak Perlu Diisi

- Uji Tuntas- “Pengecekan yang dilakukan oleh importir terhadap ketaatan hukum dari suatu kegiatan impor untuk memastikan legalitas Produk Kehutanan dari Negara pengekspor (country of origin) dan Negara asal panen (country of harvest), serta menghindari terjadinya importasi Produk Kehutanan ilegal”

TAHAPAN PELAKSANAAN UJI TUNTAS Korespondensi Dengan Pemasok; Klarifikasi informasi dari pemasok; Melakukan uji tuntas (analisa resiko, catatan dan mitigasi resiko);

INFORMASI UJI TUNTAS (1) Setiap poin pada uji tuntas dilakukan analisa sebagai berikut: Analisa Resiko; NR = apabila resiko dapat diabaikan (Negligible Risk) SR = apabila resiko signifikan (significant risk) 2. Mitigasi Resiko; B = Meyakinkan dan dinilai baik T = Tidak dapat dilakukan mitigasi atau kurang meyakinkan Catatan Uji tuntas dilakukan setiap supplier

PENGETAHUAN YANG DIPERLUKAN Jenis tanaman yang ditumbuh di Indonesia Jenis tanaman/spesies yang dilarang tumbuh di Negara Asal Kebijakan di negara asal produsen Prohibited list product dari negara asal Prohibited list spesies dari negara asal Larangan ekspor ketika bahan baku bersumber dari suatu lokasi 4. Sertifikasi dan cara pengujian kebenarannya

ATURAN TERHADAP EKSPOR PRODUK KEHUTANAN Filipina Larangan ekspor rotan, spesies mangrove dan bantalan kereta api Canada Larangan ekspor untuk softlumber product USA Kayu bulat dari negara bagian Alaska dilarang di ekspor Cambodia 6 HS produk kayu dilarang ekspor India 17 HS produk kayu dilarang ekspor Peru Kayu dari hutan alam dilarang untuk di ekspor Australia Izin dari DAFF untuk ekspor lebih dari 2 ton; untuk woodchips, log, Brazil Larangan ekspor mahoni Virola sp dan Ocoteaporosa perlu surat dari IBAMA

INFORMASI UJI TUNTAS (2) Nomor (by system) : 1. Nama Eksportir : Diisi nama perusahaan eksportir dari luar negeri 2. Alamat ...........................................................Kota............ Telepon..........................Fax.................................. Email....................................................................... 3. Legalitas Eksportir Diisi nomor perijinan sebagai eksportir dan masa berlakunya (bila ada semacam ETPIK di Indonesia, dan bila tidak ada semacam ETPIK di Indonesia maka diisi dengan legalitas perusahaannya). Hasil scan dilampirkan. 4. Negara Pengekspor Diisi nama negara tempat mengekspor barang.

INFORMASI UJI TUNTAS (3) 5. Nama dan Negara Pelabuhan Muat : .................................................................... ………………………………………………………. Diisi nama-nama pelabuhan muat dan negara (contoh : Vancouver (Canada), Shanghai (China), dst) 6. Rencana Impor Tahun Berjalan ..................................(ton)*) ..................................(m3/set/pcs/btg/roll)**) Diisi dengan rencana bahan baku kayu/produk kayu yang akan diimpor tahun berjalan

INFORMASI UJI TUNTAS (4) No. Bahan Baku Jenis (species) Uraian barang Pos Tarif (10 digit) Nama dagang Nama ilmiah (A) (B) (C) (D) (E) Diisi daftar uraian barang yang akan di impor beserta Kode HS Kontrol terhadap point B dan C: Larangan Ekspor Produk Kehutanan tertentu di beberapa negara; Daftar HS Produk Kehutanan yang biasa diimpor dari suatu negara; Daftar produk kehutanan yang dibutuhkan oleh suatu industri sebagai bahan baku Diisi spesies dominan dari setiap produk dan masing-masing spesies dilakukan uji tuntas. Kontrol terhadap point D dan E: Daftar larangan Spesies tertentu di beberapa negara; Appendix list dan Member Countries of CITES Spesies yang terdapat di Indonesia

INFORMASI UJI TUNTAS (5) No. Bahan Baku Jenis (species) Uraian barang Pos Tarif (10 digit) Nama dagang Nama ilmiah (A) (B) (C) (D) (E) 1 Kertas dan Karton Buatan Tangan 4802.10.00.00 Oak Querqus rubra Analisa Resiko NR Catatan xxxx Mitigasi Resiko B Beech Fagus sp.

INFORMASI UJI TUNTAS (6) Asal Panen Negara Asal Daerah Asal Konsesi/ Pemilik) Legalitas Konsesi/Pemilik (F) (G) (H) (I) Point H dan I diisi jika ada Kontrol terhadap point D dan E: Informasi larangan ekspor Produk Kehutanan atau spesies dari tanah milik atau negara. Sebagai contoh Australia, larangan jenis hardwood bersumber dari hutan Negara diluar wilayah RFA Diisi negara asal dan daerah asal panen dari bahan baku barang yang diimpor Kontrol terhadap point F dan G: Informasi larangan ekspor Produk Kehutanan atau spesies dari suatu daerah di negara tertentu

INFORMASI UJI TUNTAS (7) Surat keterangan otoritas negara asal panen atau negara asal produk Sertifikat dari lembaga sertifikasi Pedoman Khusus Negara (CSG) MRA FLEGT License (J) (K) (L) (M) (N) Diisi dokumen khusus negara penerbit, nomor dan tanggal terbit Kontrol terhadap point L: Daftar CSG yang telah diakui Indonesia Diisi nama negara penerbit lisensi FLEGT Kontrol terhadap point L: Daftar FLEGT Diisi nomor surat otoritas , tanggal, penerbit surat, dan isi surat Kontrol terhadap point J: Daftar nama otoritas kehutanan Diisi nomor sertifikat, ruang lingkup produk dan masa berlaku sertifikat Kontrol terhadap point K: Database sertifikat yang dikeluarkan oleh FSC dan PEFC Diisi dokumen negara penerbit lisensi MRA, nomor dan tanggal terbit lisensi MRA Kontrol terhadap point M: Daftar MRA yang telah diakui Indonesia

INFORMASI UJI TUNTAS (8) Kesesuaian Aturan *) Negara ekspor Negara asal panen (O) (P) Diisi informasi aturan di negara ekspor atau asal panen, termasuk larangan produk dan spesies serta larangan dari wilayah tertentu Kontrol terhadap point O dan P: Larangan Ekspor Produk Kehutanan tertentu di beberapa negara; Larangan Spesies tertentu di beberapa negara; Larangan Ekspor Produk Kehutanan atau spesies dari suatu daerah di negara tertentu.

Yuki M.A Wardhana, yuki.wardhana@gmail.com 08161475712