PASTIKAN PERUSAHAAN ANDA MASUK DI DALAM DAFTAR INI Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, Tanggal 24 Desember 2014 Dengan adanya Permendag yang baru ini maka Permendag No 64 tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan perubahan pertamanya yaitu Permendag no 81 tahun 2013 dicabut/tidak berlaku lagi. Penerapan kewajiban SVLK terhadap produk kayu tetap diberlakukan 1 Januari 2015. Persyaratan S-LK bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) khususnya industri mebel dan kerajinan kayu disederhanakan dalam bentuk self declaration yang dituangkan di dalam dokumen “DEKLARASI EKSPOR”. Definisi IKM dalam peraturan ini adalah Industri Kecil dan Menengah yang memiliki ETPIK(Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan), BELUM MEMILIKI S-LK (Sertifikat Legalitas Kayu) dengan nilai investasi sampai dengan 10 milyar Rupiah di luar tanah dan bangunan. IKM yang memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam DAFTAR IKM YANG DAPAT MENGGUNAKAN DEKLARASI EKSPOR berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Daftar ini bersifat dinamis. PASTIKAN PERUSAHAAN ANDA MASUK DI DALAM DAFTAR INI
Deklarasi Ekspor berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 Deklarasi Ekspor diterapkan khususnya terhadap Produk Mebel dan Kerajinan Kayu yang termuat di dalam 15 Pos Tarif/No.HS: Ex. 4414.00.00.00 Ex. 4416.00.10.00 Ex.4416.00.90.00 Ex.4417.00.10.00 Ex.4417.00.90.00 Ex.4419.00.00.00 9401.61.00.00 9401.69.00.10 9401.69.00.90 9403.30.00.00 9403.40.00.00 9403.50.00.00 9403.60.10.00 9403.60.90.00 9403.90.90.00 Deklarasi Ekspor berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
MEKANISME DEKLARASI EKSPOR Deklarasi Ekspor dibuat oleh IKM sendiri dengan cara mengisi informasi yang tertuang di dalam Blanko Deklarasi Ekspor sebagai lampiran dari Peraturan Dirjen BUK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK). IKM melakukan akses ke website SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) yaitu silk.dephut.go.id mengisi data perusahaan secara online, mengisi Blanko Deklarasi Ekspor secara online, kemudian di-print untuk ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- dan disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dengan tembusan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian. Hardcopy Deklarasi Ekspor ini bersifat sebagai dokumen pelengkap yang mengikat secara hukum. SILK akan mengirimkan ke INATRADE dan INATRADE akan meneruskan ke INSW (Indonesia National Single Window) dan Bea Cukai langsung memproses kegiatan ekspornya.
LANGKAH AWAL PENUHI TIGA SYARAT UTAMA Kirim informasi di bawah ini ke alamat email: dektanhut@kemendag.go.id Sampaikan Data Perusahaan Anda Buktikan Perusahaan anda adalah IKM dengan menunjukkan TDI dan IUI yang memuat informasi “Nilai Investasi ≤ 10 Milyar Rupiah” Buktikan anda memiliki ETPIK dengan menyampaikan Nomor ETPIK dan Nomor NPWP: data ini akan dikroscek dengan data di INATRADE: Jika tidak sesuai akan ditolak Untuk membuktikan perusahaan anda belum memiliki S-LK: data anda akan dkroscek dengan data di SILK
UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI DAN DAPAT DIPROSES SECARA CEPAT Hubungi SEGERA Dinas Perindag Propinsi/ Kabupaten/Kota, dan Bea Cukai di daerah anda. Jika anda anggota asosiasi SEGERA hubungi : AMKRI, ASMINDO, ASEPHI, APKINDO, ISWA, APKI. Jika anda ingin melakukan ekspor pada minggu pertama dan atau minggu kedua bulan Januari 2015 Pastikan anda memenuhi Tiga Syarat Utama “IKM, Memiliki ETPIK, Belum memiliki SVLK” dan SEGERA daftarkan diri untuk ikut SIMULASI DEKLARASI EKSPOR. Melalui simulasi ini, perusahaan anda akan diberikan hak akses ke SILK.
JADWAL SIMULASI DEKLARASI EKSPOR Tanggal Kabupaten/Kota Tempat Alamat 6 Januari 2015 Jepara Surabaya RM Maribu Hotel Marriot Jl. Shima No. 20, Jepara Jl. Embong Malang No. 8589, Surabaya 7 Januari 2015 Semarang Denpasar Crown Plaza Hotel Hotel Sanur Beach Jl. Pemuda No. 118, Semarang Jl. Danau Tamblingan, Sanur Bali 8 Januari 2015 - Surakarta Hotel Sunan Jl. Ahmad Yani No. 40, Surakarta 9 Januari 2015 Cirebon Hotel Santika Jl. Dr. Wahidin No. 32, Cirebon 12 Januari 2015 Jakarta Auditorium Manggala Wanabakti KemenLHK, Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat
Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 dapat diunduh di http://jdih.kemendag.go.id/id/regulations
KONTAK INFORMASI DEKLARASI EKSPOR NO NAMA INSTANSI TELP/HP EMAIL A KEMENDAG 1 NURLAILA NUR MUHAMMAD DEKTANHUT 085693763333 nurlaila@kemendag.go.id 2 M. SUAIB SULAIMAN 085217393957 muhammad_suaib@yahoo.com 3 ABDUL ROJAK 081382178531 abdulrojak15@yahoo.co.id 4 BERTHA 081314390881 bertuk_sibongkare@yahoo.com 5 IMMANUEL 0811477021 immanuel.alfonsus@yahoo.co.id 6 M. AFIF 081363391808 afifrahmat@yahoo.com 7 Subdit Kehutanan (021) 3440787 dektanhut@kemendag.go.id B KEMENLH & KEHUTANAN DWI SUDHARTO DIT. BPPHH 08129246658 galatan100@yahoo.com MARIANA LUBIS 08119101458 annalubis@yahoo.com OKI HADIYATI 081315710917 ohadiyati@yahoo.com RAHAYU IRAWATI 081298623054 rirawatis@gmail.com FERY HERIYADI 081310378927 feryheriyadi@yahoo.com WULANINGDIYAH 08128631627 wulaningdiyah@yahoo.co.id Subdit IVLK (021) 5730268 subdit-ivlk@dephut.go.id C KEMENPERIND PRANATA DIT. INAGRO 081380138393 pranata_perindustrian@yahoo.com TRI HARYANTA 08159409214 t_haryanta@yahoo.com Rr. CITRA RAPATI 08170781106 ncittea@yahoo.com D DITJEN BEA & CUKAI MIRA P. DEWI DIT. TEKNIS KEPABEANAN 08129521194 mira.puspita@customs.go.id mpuspitadewi@yahoo.com E INSW MUWASIK 08159170250 F PT. EDII Call center (021) 6515054 silk-support@edi-indonesia.co.id OTNIEL 081311212433 otniel@gmail.com SATI FERDI 085717660049 sati.ferdi@gmail.com