PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Jakarta, Desember 2011
DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/KMK.01/1996
KETENTUAN UMUM BERLAKU PNS CPNS Telah terbit SK CPNS Belum terbit SK CPNS BERLAKU
GAMBARAN UMUM Kewajiban Mengisi Daftar Hadir Pelanggaran Jam Kerja PMK 214 Kewajiban Mengisi Daftar Hadir Pelanggaran Jam Kerja Pemotongan TKPKN dan Pengecualiannya Pemberlakuan Pemotongan TKPKN
KEWAJIBAN MENGISI DAFTAR HADIR
Pegawai Wajib Mengisi Daftar Hadir Sistem Kehadiran Elektronik Manual Mesin mengalami kerusakan/ tidak berfungsi Pegawai belum terdaftar dalam sistem presensi elektronik Sidik jari tidak terekam Terjadi keadaan force majeure; Lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik Contoh: Pos penjagaan Bea Cukai
PELANGGARAN JAM KERJA
KETENTUAN UMUM Pelanggaran Jam Kerja tidak masuk bekerja terlambat masuk bekerja pulang sebelum waktunya tidak berada di tempat tugas tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir T A N P L S H
ALASAN YANG SAH Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin / pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang.
PEJABAT YANG BERWENANG PERMOHONAN IZIN YANG DIAJUKAN OLEH Eselon I Pejabat Eselon II Eselon II Pusat Pejabat Eselon III, IV, Fungsional Pada Unit Yang Bersangkutan (Khusus Kepala BDK Diajukan Kepada Sekretaris BPPK) Eselon II Vertikal Pejabat Eselon III, IV, Fungsional di Lingkungan Kantor Wilayah (Termasuk Kepala Kantor Pelayanan) Eselon III Pusat Pelaksana di Lingkungannya Eselon III Vertikal Pejabat Eselon IV, V, Fungsional Dan Pelaksana di Lingkungannya
JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN PERMOHONAN IZIN ≤ 3 hari Apabila dinyatakan sah, maka tidak melanggar Jam Kerja > 3 hari Sah atau tidak, dinyatakan tidak berlaku dan dianggap sebagai pelanggaran Jam Kerja Pengajuan Surat Pemberitahuan Ditujukan Kepada Pejabat Yang Menangani Daftar Kehadiran
PENGHITUNGAN WAKTU PELANGGARAN Pelanggaran Jam Kerja Dihitung Secara Kumulatif dengan Konversi 7 ½ Jam sama dengan 1 hari tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah Perhitungan kumulatif waktu pelanggaran dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember Tahun berjalan
PENGHITUNGAN KUMULASI Dihitung sebagai tidak masuk bekerja selama 1 hari 1 hari tidak masuk kerja Dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan atau pulang sebelum waktunya TL + PSW Dianggap terlambat/pulang sebelum waktunya selama 3¾ jam Tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja atau daftar hadir pulang kerja
PENGHITUNGAN KUMULASI Dihitung jumlah waktu ketidakberadaan pegawai dibuktikan dengan keterangan atasan langsung Tidak berada ditempat tugas Dihitung berdasarkan waktu keterlambatan Tidak mengganti waktu keterlambatan
PELANGGARAN DISIPLIN Apabila akumulasi memenuhi 5 hari kerja atau lebih, maka melanggar Pasal 3 angka 11 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan harus dijatuhi hukuman disiplin. Akumulasi atas ketidakhadiran, TL/PSW, Tidak mengisi daftar hadir, Tidak berada di tempat tugas, tanpa alasan yang sah dihitung secara kumulatif dalam 1 tahun, dengan konversi 7 ½ jam = 1 hari.
PENYAMPAIAN INFORMASI AKUMULASI Pejabat yang menangani Daftar Hadir Menyampaikan kepada atasan langsung Pegawai yang melanggar jam kerja
PEMOTONGAN TKPKN
KETENTUAN UMUM Pegawai yang tidak masuk bekerja atau tidak berada ditempat tugas selama 7 ½ jam atau lebih dalam sehari Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan/atau pulang sebelum waktunya Tidak mengganti waktu keterlambatan Tidak mengisi daftar hadir Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri Pemotongan TKPKN
Tidak Masuk Bekerja/tidak berada ditempat tugas selama 7 ½ jam atau lebih sehari Dipotong 5 % Terlambat dan/atau Pulang Sebelum Waktunya Dipotong 0,5% s.d. 2,5 % Tidak mengisi daftar hadir Dipotong 2,5 % Tidak mengganti waktu keterlambatan Dipotong 0,5 % Dijatuhi Hukuman Disiplin dan/atau Schorsing Dipotong 25 % s.d. 100 % Pemotongan TKPKN
Tidak Masuk / Tidak Berada Di Tempat Tugas Bagi yang tidak masuk bekerja, dikenakan pemotongan sebesar 5 % untuk setiap 1 hari. Bagi yang tidak berada di tempat tugas selama 7 ½ jam dalam sehari yang dibuktikan dengan surat keterangan atasan langsung, dikenakan pemotongan sebesar 5 % untuk setiap 1 hari. Penghitungan total dalam 1 bulan paling banyak sebesar 100%.
Terlambat dan/atau Pulang Sebelum Waktunya DKI Jakarta Pegawai yang lokasi kerjanya berada di Provinsi DKI Jakarta Diberlakukan Dispensasi maksimal 30 menit keterlambatan (TL 1) dengan kewajiban mengganti selama 30 menit Non – DKI Jakarta Diberlakukan ketentuan lama
PERSENTASE PEMOTONGAN TKPKN BAGI PEGAWAI YANG TERLAMBAT MASUK BEKERJA YANG BERLOKASI KERJA DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KETERLAMBATAN (TL) WAKTU MASUK BEKERJA PERSENTASE POTONGAN TL 1 07.31 s.d. < 08.01 0 % dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan TL 2 08.01 s.d. < 08.31 1 % TL 3 08.31 s.d. < 09.01 1,25 % TL 4 ≥ 09.01 dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja 2,5 %
PERSENTASE PEMOTONGAN TKPKN PULANG SEBELUM WAKTU (PSW) BAGI PEGAWAI YANG PULANG SEBELUM WAKTUNYA YANG BERLOKASI KERJA DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PULANG SEBELUM WAKTU (PSW) WAKTU PULANG BEKERJA PERSENTASE POTONGAN PSW 1 17.00 s.d. < 17.30 bagi yang tidak mengganti waktu keterlambatan ----------------------------------- 16.31 s.d. < 17.00 0,5 % PSW 2 dan tidak mengganti waktu keterlambatan ------------------------------------- 16.01 s.d. <16.31 1 % PSW 3 16.01 s.d. < 16.31 15.31 s.d. < 16.01 1,25 % PSW 4 < 16.01 dan tidak mengganti waktu keterlambatan -------------------------------------- < 15.31 dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja 2,5 %
PERSENTASE PEMOTONGAN TKPKN BAGI PEGAWAI YANG TERLAMBAT MASUK BEKERJA Non DKI Jakarta KETERLAMBATAN (TL) WAKTU MASUK BEKERJA PERSENTASE POTONGAN TL 1 07.31 s.d. <08.01 0,5 % TL 2 08.01 s.d. <08.31 1 % TL 3 08.31 s.d. <09.01 1,25 % TL 4 ≥09.01 dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja 2,5 %
PERSENTASE PEMOTONGAN TKPKN BAGI PEGAWAI YANG PSW Non DKI Jakarta PULANG SEBELUM WAKTU (PSW) WAKTU PULANG BEKERJA PERSENTASE POTONGAN PSW 1 16.31 s.d. < 17.00 0,5 % PSW 2 16.01 s.d. < 16.31 1 % PSW 3 15.31 s.d. < 16.01 1,25 % PSW 4 < 15.31 dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja 2,5 %
PEMOTONGAN TKPKN KARENA HUKUMAN DISIPLIN Administratif Prinsipnya Tidak dipotong Non Administratif Dipotong
HUKUMAN DISIPLIN ADMINISTRATIF jam kerja; prosedur izin usaha; prosedur izin ke luar negeri; atau prosedur izin berpoligami; prosedur laporan perkawinan dan izin perceraian; SOP yang tidak memiliki unsur merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain; pencapaian sasaran kerja; prosedur izin menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
HUKUMAN DISIPLIN NON ADMINISTRATIF penyalahgunaan wewenang; tindakan yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani yang mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; tindakan yang mencoreng harkat dan martabat PNS; tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang langsung/tidak langsung menyebabkan kerugian Negara; indikasi terjadinya tindak pidana/kejahatan; Memberikan dukungan terhadap calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila terdapat indikasi kerugian negara yang akan terjadi; atau
Pemotongan TKPKN Hukuman Disiplin Ringan Non Administratif Jenis Hukuman Disiplin Persentase Potongan Lamanya Pemotongan Teguran Lisan 25% 2 (dua) bulan Teguran Tertulis 3 (tiga) bulan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis 6 (enam) bulan
Pemotongan TKPKN Hukuman Disiplin Sedang Non Administratif Jenis Hukuman Disiplin Persentase Potongan Lamanya Pemotongan Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun 50% 6 (enam) bulan Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 12 (dua belas) bulan
Pemotongan TKPKN Hukuman Disiplin Berat Non Administratif Jenis Hukuman Disiplin Persentase Potongan Lamanya Pemotongan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 85% 12 (dua belas) bulan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 90% pembebasan dari jabatan 95% PDHTAPS atau PTDH dan mengajukan banding administratif 100% Sampai dengan adanya keputusan BAPEK
HUKUMAN DISIPLIN ADMINISTRATIF Secara Prinsip, Hukuman Disiplin Administratif tidak dikenakan pemotongan TKPKN Namun Hukuman Disiplin Administratif juga dikenakan pemotongan TKPKN apabila : jam kerja (berulang-ulang dengan kesengajaan); pencapaian sasaran kerja dikarenakan murni kesalahan Pegawai yang bersangkutan; SOP yang memiliki unsur merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain; proses perceraian tanpa izin murni kesengajaan Pegawai yang bersangkutan; dan/atau melakukan pernikahan kedua dan seterusnya tanpa izin (poligami)
Pemotongan TKPKN Pemberhentian Sementara Diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 100% selama dalam masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri Berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah, maka TKPKN Pegawai yang dikenakan pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri dibayarkan kembali
Penentuan Hukuman Disiplin Administratif Dalam penetapan pada Keputusan Hukuman Disiplin harus jelas apakah Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pemotongan TKPKN atau tidak Oleh karena itu, dalam pemeriksaan hendaknya dapat dibuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan jenis hukuman disiplin administratif yang dikenakan pemotongan TKPKN
PENGECUALIAN PEMOTONGAN ATAS KETIDAK HADIRAN
Dikecualikan Bagi Cuti Tahunan Dipotong 0 % Cuti Alasan Penting Dipotong 0 % dan 5 % Cuti Sakit Dipotong 0% dan 2,5 % per hari Cuti Bersalin Dipotong 0% dan 2,5% per hari Dikecualikan Bagi
Ketentuan Cuti Alasan Penting Diberikan bagi Pegawai yang mengajukan cuti karena alasan penting dengan alasan orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu meninggal dunia Paling lama 3 (tiga) hari kerja dikenakan pemotongan 0 % karena orang tua, istri/suami, anak, dan/atau saudara kandung meninggal dunia Paling lama 2 (dua) hari kerja dikenakan pemotongan 0 % karena mertua dan/atau menantu meninggal dunia Hari berikutnya selain ketentuan diatas dikenakan pemotongan 5%
Ketentuan Cuti Sakit Besar Potongan Persyaratan 0 % Menjalani rawat inap di Puskesmas/rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dan fotokopi rincian biaya rawat inap dari Puskesmas/rumah sakit untuk paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja, dan hari selanjutnya sebesar 2,5%. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter untuk paling lama 5 (lima) hari kerja, dan hari selanjutnya sebesar 5%. 2,5 % Sakit dengan surat keterangan dokter namun tidak menjalani rawat inap untuk paling lama 2 (dua) hari kerja, dan hari selanjutnya sebesar 5%.
Surat Keterangan Dokter sesuai ketentuan mengenai cuti PNS Ketentuan Cuti Sakit Besar Potongan Persyaratan 2,5 % Setelah menjalani rawat inap dan menjalani rawat jalan dengan surat keterangan rawat jalan dari Dokter; Surat Keterangan Dokter sesuai ketentuan mengenai cuti PNS
Ketentuan Cuti Bersalin Bagi Pegawai Wanita yang menjalani persalinan pertama sampai dengan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 0% untuk paling lama 5 (lima) hari kerja dan hari selanjutnya sebesar 2,5%. Untuk persalinan keempat dan seterusnya, mengingat menggunakan Cuti Besar dan CLTN, dikenakan pemotongan sebesar 5%. Persalinan dimaksud berlaku sejak diangkat sebagai CPNS.
PEMBERLAKUAN PEMOTONGAN TKPKN
Alasan Pemotongan TKPKN MASA BERLAKU PEMOTONGAN TKPKN Alasan Pemotongan TKPKN Mulai Berlaku Hukuman Disiplin Ringan dan Hukuman Disiplin Berat kecuali PDH TAPS atau PTDH bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan Hukuman Disiplin Sedang kecuali Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun (tidak mengajukan keberatan) bulan berikutnya sejak hari ke lima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin Hukuman Disiplin Sedang kecuali Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun (mengajukan keberatan) bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan
Alasan Pemotongan TKPKN MASA BERLAKU PEMOTONGAN TKPKN Alasan Pemotongan TKPKN Mulai Berlaku Hukuman Disiplin Sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun oleh Menteri Keuangan bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan Hukuman Disiplin Sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun oleh Pejabat Eselon II di instansi vertikal (tidak mengajukan keberatan ) bulan berikutnya sejak hari ke-15 setelah Pegawai menerima hukuman disiplin (mengajukan keberatan ) bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan
Alasan Pemotongan TKPKN MASA BERLAKU PEMOTONGAN TKPKN Alasan Pemotongan TKPKN Mulai Berlaku Hukuman Disiplin Berat berupa PDH TAPS atau PTDH bulan berikutnya sejak hari ke-15 setelah Pegawai menerima hukuman disiplin pemberhentian sementara dari jabatan negeri bulan berikutnya sejak tanggal penahanan
pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat KETENTUAN LAIN Hukuman Disiplin A Hukuman Disiplin B pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat
pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang terberat KETENTUAN LAIN Hukuman Disiplin pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang terberat Bulan Berikutnya
KETENTUAN PERALIHAN Peringatan Tertulis dan hukdis sebelum berlakunya PMK ini dan sedang dijalani oleh Pegawai, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan PMK Nomor 41/PMK.01/2011. Pemotongan TKPKN yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis dan/atau hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Hukdis yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya PMK ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya PMK ini, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan PMK ini.
KETENTUAN PERALIHAN Hukdis yang diajukan banding administratif dan sampai dengan mulai berlakunya PMK ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan PMK ini. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya PMK ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan TKPKN sesuai ketentuan PMK ini. Pegawai yang sedang menjalani Cuti Sakit dan Cuti Bersalin sebelum berlakunya PMK ini dan saat berlakunya PMK ini masih menjalani cuti dimaksud, pemotongan TKPKN sesuai ketentuan PMK Nomor 41/PMK.01/2011.
TERIMA KASIH Email : pdau.sdm@depkeu.go.id Telf. : 021-3449230 ( 6209 / 6228 / 6223 / 6224 )