Aspek Perpajakan Penggunaan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Pajak Penghasilan PASAL 22
Objek Pajak.
PPh PASAL 22.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Pertambahan Nilai
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
PPN 40.
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 22 5.
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Shanty Vani Marthalena ( )
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
OBJEK PPN.
Sesi 11 PPh Pasal 23 Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan Final
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Bagi Bendahara Aspek Perpajakan Penggunaan DANA APBN/APBD TAHUN 2012
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
PPH PASAL 22.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pajak Penghasilan PASAL 22
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
Transcript presentasi:

Aspek Perpajakan Penggunaan DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DANA APBN/APBD Bagi Bendahara DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN

SIKLUS PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA APBN/APBD PAJAK KEMENTERIAN/ LEMBAGA NEGARA KEGIATAN OPERASIONAL 2

KEWAJIBAN UMUM PERPAJAKAN Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Menyetor pajak terutang setelah terlebih dahulu menghitung & memotong/ memungut; Melaporkan pajak terutang ke KPP atau KP2KP dengan menggunakan SPT.

Kas negara Pajak Pusat UANG PAJAK DI SETOR KE KAS NEGARA MELALUI BANK-BANK ATAU KANTOR POS 4

Kantor Pelayanan Pajak LAPOR Kantor Pelayanan Pajak SPT BESERTA SSP DILAPORKAN KE KPP ATAU KP2KP 5

SANKSI TERLAMBAT SETOR Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenakan sanksi administrasi bunga 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran s.d. tanggal pembayaran.

SANKSI TIDAK ATAU TERLAMBAT MELAPOR Menurut Pasal 7 UU KUP Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar: Rp 500.000,-  untuk SPT Masa PPN Rp 100.000,-  untuk SPT Masa lainnya Rp1.000.000,- untuk SPT Tahunan PPh WP Badan Rp100.000,-  untuk SPT Tahunan PPh WP OP

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Agenda Sosialisasi PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 21/26 PAJAK PENGHASILAN PPh Pasal 22 PPh Pasal 23/26 Barang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Jasa

APBN/APBD INSTANSI PEMERINTAH PUSAT INSTANSI PEMERINTAH DAERAH DIKELOLA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT INSTANSI PEMERINTAH DAERAH LEMBAGA NEGARA Melalui suatu kegiatan BENDAHARA /PEMEGANG KAS WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT 9 9

Dasar Hukum Penunjukan Bendahara Pemerintah / Badan sebagai PEMUNGUT/PEMOTONG PAJAK - UU No. 6 Th 1983 stdtd UU No. 16 Th 2009 (KUP) - UU No. 7 Th 1983 stdtd UU No. 36 Th 2008 (PPh) - UU No. 8 Th 1983 stdtd UU No. 42 Th 2009 (PPN) UU - PP No. 74 Th 2011 (Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan) - PP No.132 Th 2000 (PPh atas hadiah Undian) - PP No.51 Th.2008 jo PP 40/2009 (Jasa Konstruksi) - PP No.71 Th.2008 (PPh Pengalihan Hak Tanah/Bngnan) - PP No.15 Th.2009 (PPh atas Bunga Koperasi) PP No. 1 Th. 2012 (Pelaksanaan UU PPN) PP No. 146 Th 2000 jo PP 38/2003 (PPN dibebaskan) - PP No. 12 Th 2001 jo PP 31 Tahun 2007 (PPN Brg Strategis) PP

Dasar Hukum Penunjukan Bendahara Pemerintah / Badan sebagai PEMUNGUT/PEMOTONG PAJAK PERMENKEU - PMK No. 181/2007 jo. No. 152/2009 (Bentuk dan Isi SPT) PMK No. 184/2007 jo. No.80/2010 (Tgl jatuh tempo pembayaran, pelaporan) - PMK No. 186/2007 (Dikecualikan dari pengenaan sanksi) - PMK No. 10/2013 (Pengembalian pjk yg seharusnya tdk terutang) - PMK No. 252/2008 (Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi) - PMK No. 246/2008 jo. No. 154/2009 (Beasiswa dikecualikan dari Objek PPh) - PMK No. 250/2008 (Biaya jabatan dan Biaya Pensiun) - PMK No. 206/2012 (PTKP untuk Pegawai Harian) - PMK No. 244/2008 (Jenis Jasa Objek Pemotongan PPh Pasal 23) - PMK No. 154/2010 (Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain) jo. PMK No. 175/2013

Dasar Hukum Penunjukan Bendahara Pemerintah / Badan sebagai PEMUNGUT/PEMOTONG PAJAK PERDIRJEN PAJAK - PER 38/2009 (Bentuk Formulir SSP) jo. PER 24/2013 PER 31/2012 (Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan/atau PPh Pasal 26) PER 14/2013 (Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh 21/26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh 21/26) PER 30/2009 (Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) PER 24/2012 (Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak jo. PER 17/2014 PER 44/2010 (Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN) jo. PER 11/2013

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

ditunjuk sebagai Pemungut PPN/PPn BM berdasarkan Bendahara Pemerintah ditunjuk sebagai Pemungut PPN/PPn BM berdasarkan KMK No.563/2003 - Pemerintah Pusat - Pemerintah Daerah - Instansi atau Lembaga Pemerintah - Lembaga-lembaga Negara Lainnya, dan - Kedutaan Besar RI di Luar Negeri Wajib NPWP Di: KPP PRATAMA/ KP2KP LOKASI MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN SESUAI DENGAN TANDA PENGENAL (KTP)

Bendahara Pemerintah Wajib NPWP ditunjuk sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak Pusat - Pemerintah Pusat - Pemerintah Daerah - Instansi atau Lembaga Pemerintah - Lembaga-lembaga Negara Lainnya, dan - Kedutaan Besar RI di Luar Negeri Wajib NPWP Di: KPP/KPP PRATAMA/ KP2KP LOKASI MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN SESUAI DENGAN SK PENUNJUKKAN BENDAHARA Apabila SK Penunjukkan tersebut disebutkan sebagai Bendahara pengganti Bendahara sebelumnya yang telah terdaftar, maka tidak perlu mendaftar baru dan hanya cukup update data di KPP tempat terdaftar.

Kewajiban Mendaftarkan Diri Pasal 2 ayat (1) UU KUP Bendahara yang Mengelola APBN/APBD Wajib Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP

Tempat Mendaftarkan Diri Per. Dirjen No. PER-62/PJ./2010 Tempat Pendaftaran KPP/KP2KP di mana Bendahara berkedudukan

BENDAHARA PEMERINTAH WAJIB MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN & PEMOTONGAN PAJAK PUSAT ATAS DANA YANG BERASAL DARI APBN/APBD Objek Penjelasan PPh Pasal 21 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan PPh Pasal 4 ayat (2) Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya) PPh Pasal 22 Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang PPh Pasal 23 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21 PPh Pasal 26 Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. PPN dan PPnBM Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak Bea Materai Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)

PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH BENDAHARA P e n g h a s i l a n Dibayarkan kepada ORANG PRIBADI sehubungan dgn: Pekerjaan Jabatan Jasa Kegiatan Dibayarkan atas PEMBELIAN BARANG Dibayarkan atas Hadiah (selain obj.21) Bunga Deviden Royalti Sewa Jasa (selain obj.21) Dibayarkan atas OBYEK-OBYEK PPh Final PPh Ps.21/26 PPh Ps.22 PPh Ps.23/26 PPh Final Dapat Dikreditkan Dalam SPT Tahunan

PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI OLEH BENDAHARA PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK JASA KENA PAJAK DIPUNGUT PPN

Kode SSP No Jenis Pajak MAP/Kode Jenis Pajak Kode Jenis Setoran 1 PPh Pasal 21 411121 100 Masa PPh Pasal 21 2 402 Ph Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya 3 PPh Pasal 22 411122 900 Pemungut PPh Pasal 22 4 PPh Pasal 23 411124 104 PPh Pasal 23 atas Jasa 5 PPh Final Pasal 4 ayat (2) 411128 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Kode SSP No Jenis Pajak MAP/Kode Kode Jenis Setoran Jenis Setoran 6 PPh Final Pasal 4 ayat (2) 411128 403 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 7 405 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian 8 409 PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi 9 PPN 411211 900 Pemungut PPN Dalam Negeri

PPh Pasal 21 (slide terpisah)

PPh Pasal 22

DEFINISI DAN OBJEK PPh ps. 22 Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya. Impor Barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendaharawan pemerintah pusat/daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar jenis Pertamax, Pertamax Super dan gas. Dan lain-lain ditentukan dengan UU.

BUKAN OBJEK PPh PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk. Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.2.000.000 dan tdk meru-pakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos. Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN. Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, penger-jaan dan pengujian.

PEMUNGUT PPh PASAL 22 Pemungut PPh pasal 22: Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4; Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN; Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Barang yang tergolong sangat mewah meliputi: pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah); kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi); apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi); kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPN dan PPn BM).

TARIF PPh PASAL 22 Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5% PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5% PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5% PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian dalam negeri Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3% PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25% PPh pasal 22 = 0.25% x Penjualan Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3%

BENDAHARA SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 Keputusan Menkeu No.392/KMk.03/2001 jo. Permenkeu No.154/PMK.03/2010 DITJEN ANGGARAN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH BENDAHARA BEA & CUKAI YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN BARANG MEMUNGUT PPh PASAL 22

DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PSL 22 PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp2.000.000,- DAN TIDAK MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TERPECAH-PECAH DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB PEMBAYARAN UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK, LISTRIK, GAS, AIR MINUM / PDAM, DAN BENDA BENDA POS DILAKUKAN OTOMATIS TANPA SKB

SAAT PEMUNGUTAN PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN TARIF 1,5% DARI HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG JIKA REKANAN TIDAK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

KANTOR PENERIMA PEMBAYARAN (BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO) BUKTI PEMUNGUTAN SSP WAJIB PAJAK REKANAN LEMBAR KE-1 KPP MELALUI KPPN LEMBAR KE-2 KPP SBG LAMPIRAN SPT MASA BENDAHARA LEMBAR KE-3 KANTOR PENERIMA PEMBAYARAN (BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO) LEMBAR KE-4 PEMUNGUT PPh PSL 22 LEMBAR KE-5

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 22 DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YANG SAMA KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO SSP DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN DITANDATANGANI OLEH BENDAHARA

JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA TATA CARA PELAPORAN PELAPORAN PPh PASAL 22 SPT MASA F.1.1.32.02 KE KPP/KP2KP SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR JIKA JATUH PADA HARI LIBUR PADA HARI KERJA BERIKUTNYA

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 22 Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli komputer Rp 11.000.000,- (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 22 Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka Rp 11.000.000,- x 100/110 x 1,5% = Rp 150.000,- *Untuk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera di kuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh pasal 22 terutang : Rp 11.000.000,- x 100/110 x 1,5% x 200% =Rp 300.000,-

PERHATIAN !!! Untuk memudahkan pengadministrasian baik itu penyetoran dan pelaporan pajak, dianjurkan kepada bendaharawan untuk bekerja sama/berbelanja HANYA dengan rekanan yang telah memiliki NPWP DAN telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mintalah Faktur Pajak dari rekanan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, setiap melakukan transaksi pembelian barang. Faktur Pajak dibuat/diterbitkan oleh rekanan bukannya oleh bendaharawan. Setiap rekanan yang telah memiliki NPWP BELUM TENTU berhak menerbitkan Faktur Pajak . Pastikan rekanan tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP.

PERHATIAN !!! Setiap rekanan/WP yang menerbitkan/membuat Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali julah pajak dalam faktur pajak (Pasal 39A huruf b UU KUP)

PPh Pasal 23

PEMOTONG PPh PASAL 23 Badan Pemerintah. Subjek Pajak Dalam Negeri. Penyelenggara Kegiatan. Badan Usaha Tetap (BUT) Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya. Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

PEMOTONG PPh PASAL 23/26 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT Peraturan Menkeu No.244/PMK.03/2008 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT BENDAHARA PEMERINTAH DAERAH BADAN YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS OBJEK PPh Pasal 23

Penghasilan yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh. 21 SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN: JASA TEKNIK; JASA MANAJEMEN; JASA KONSULTAN HUKUM, JASA KONSULTAN PAJAK, JASA LAIN SELAIN JASA YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 YANG BERASAL DARI MODAL : DEVIDEN BUNGA ROYALTI

TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 PROYEK PEMERINTAH YANG WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI / BADAN YANG DAPAT MENUNJUKKAN SKB PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 YANG MELAKSANAKAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIDANAI HIBAH ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI

TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 A. PENGHASILAN YG DIBAYAR ATAU TERUTANG KEPADA BANK; B. SEWA YANG DIBAYARKAN ATAU TERUTANG SEHUBUNGAN DENGAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI; DEVIDEN ATAU BAGIAN LABA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI WP DALAM NEGERI, KOPERASI, BUMN/D, DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA DENGAN SYARAT : 1) DIVIDEN BERASAL DARI CADANGAN LABA YANG DITAHAN DAN 2) BAGI PERSEROAN TERBATAS, BUMN/BUMD YANG MENERIMA DIVIDEN, KEPEMILIKAN SAHAM PADA BADAN YANG MEMBERIKAN DIVIDEN PALING RENDAH 25 PERSEN DARI JUMLAH MODAL YANG DISETOR; D. BAGIAN LABA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH ANGGOTA DARI PERSEROAN KOMANDITER YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA DAN KONGSI; SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI YANG DIBAYARKAN KEPADA ANGGOTANYA; PENGHASILAN YANG DIBAYAR ATAU TERUTANG KEPADA BADAN USAHA ATAS JASA KEUANGAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN YANG DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN.

JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI TARIF DAN DASAR PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN ROYALTI SEWA DAN JASA LAINNYA TARIF 15 % TARIF 2 % JUMLAH BRUTO DASAR PEMOTONGAN JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

JUMLAH BRUTO OBJEK PPh PASAL 23 JUMLAH BRUTO ADALAH SELURUH JUMLAH PENGHASILAN DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN YANG DIBAYARKAN, DISEDIAKAN UNTUK DIBAYARKAN ATAU TELAH JATUH TEMPO PEMBAYARANNYA OLEH BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN, BENTUK USAHA TETAP, ATAU PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA KEPADA WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAU BENTUK USAHA TETAP. TIDAK TERMASUK PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM, TUNJANGAN & PEMBAYARAN LAIN SBG IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YG DIBAYARKAN OLEH WP PENYEDIA TENAGA KERJA KEPADA TENAGA KERJA YG MELAKUKAN PEKERJAAN, BERDASARKAN KONTRAK DGN PENGGUNA JASA (HARUS DIBUKTIKAN DGN KONTRAK DAN DAFTAR PEMBAYARAN GAJI DSB); PEMBAYARAN ATAS PENGADAAN/PEMBELIAN BARANG ATAU MATERIAL (HARUS DIBUKTIKAN DGN FAKTUR PEMBELIAN); PEMBAYARAN KEPADA PIHAK KEDUA (SBG PERANTARA) UTK SELANJUTNYA DIBAYARKAN KEPADA PIHAK KETIGA (HARUS DIBUKTIKAN DGN FAKTUR TAGIHAN DARI PIHAK KETIGA DISERTAI PERJANJIAN TERTULIS ); 4. PEMBAYARAN PENGGANTIAN BIAYA (REIMBURSEMENT) YAITU PENGGANTIAN PEMBAYARAN SEBESAR JUMLAH YG NYATA-NYATA TELAH DIBAYARKAN OLEH PIHAK KEDUA KEPADA PIHAK KETIGA (HARUS DIBUKTIKAN FAKTUR DGN TAGIHAN ATAU BUKTI PEMBAYARAN DARI PIHAK KEDUA KE PIHAK KETIGA Jasa Catering & Yg telah dikenakan PPh bersifat final (konstruksi) kecuali

Batas waktu penyetoran Objek Pemotongan PPh Pasal 23 (1) No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 1 jasa teknik, jasa manajemen, jasa Konstruksi, jasa konsultan 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 1. Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah 15% 2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan 3. Imbalan Jasa Lain 1. Jasa Penilai (appraisal) 2. Jasa Aktuaris 3. Jasa Akuntansi,pembukuan dan atestasi laporan keuangan 4. Jasa Perancanag (design) 5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan migas,kecuali yg dilakukan BUT 6. Jasa penunjang di bidang penambangan Migas  *tidak termasuk PPN

Batas waktu penyetoran Objek Pemotongan PPh Pasal 23 (2) No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 9. Jasa penebangan hutan 10. Jasa pengelolaan limbah 11. Jasa penyediaan tenaga kerja (outsourcing service) 12. Jasa perantara atau keagenan 13. Jasa di bidang perdagangan surat- surat berharga, kecuali yg di lakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI 14. Jasa kostodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yg dilakukan KSEI 15. Jasa pengisian suara (dubbing dan/atau sulih suara  *tidak termasuk PPN

Batas waktu penyetoran Objek Pemotongan PPh Pasal 23 (3) No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 16. Jasa mixing film 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, selain yg dilakukan oleh Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikat sbg pengusaha konstruksi 19. Jasa perawatan/perbaikan /pemeliharaan mesin, peralatan, listrik telepon, air, gas, AC, dan/atau TV Kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yg dilakukan Wajib Pajak yg ruang lingkupnya di sertifikat sbg pengusaha konstruksi 20. Jasa maklon 21. Jasa penyelidikan dan keamanan *tidak termasuk PPN 

Batas waktu penyetoran Objek Pemotongan PPh Pasal 23 (4) No Objek Tarif Dasar Penghitungan Sifat Batas waktu penyetoran Batas waktu pelaporan 22. Jasa penyelenggara kegiatan 2% Jumlah Bruto* 10 bln berikutnya 20 bln berikutnya 23. Jasa pengepakan 24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 25. Jasa pembasmi hama 26. Jasa kebersihan atau cleaning service 27. Jasa katering atau tata boga *tidak termasuk PPN

TATA CARA PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DILAKUKAN PADA SAAT MEMBAYARKAN PENGHASILAN OLEH BENDAHARA & BADAN BUKTI PEMOTONGAN UNTUK REKANAN 1 F.1.1.33.06 atau F.1.1.33.07 2 LAMPIRAN SPT MASA PPh PASAL 23/26 3 ARSIP BENDAHARA/BADAN

TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 23 JUMLAHKAN PPh PSL 23/26 DALAM BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM DISETOR KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO DGN MENGGUNAKAN SSP PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA

TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 23 MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh PSL 23/26 (F.1.1.32.03) RANGKAP 2 LAMPIRAN * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 * LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN SELAMBAT-LAMBATNYA 20 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR KE KPP/ KP2KP PD HARI KERJA BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 23 Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok menggunakan jasa pemeliharaan komputer Rp 11.000.000, (harga yg tertulis di kuitansi) -. Penghitungan PPh Pasal 23 Harga yg tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka Rp 11.000.000,- x 100/110 x 2% = Rp 200.000,- *Utk mencari harga barang tanpa PPN maka nilai tertera dikuitansi tsb dikalikan 100/110 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang : Rp11.000.000 x 100/110 x 2% x200%= Rp400.000,- Contoh 2 Drs. Yaumin, Bendahara Depdiknas menggunakan jasa biro Iklan untuk memasang Iklan di Media massa dan elektronik dengan total pembayaran Rp 1.100.000.000, (harga yg tertulis di kuitansi) -. Rp 1.100.000.000,- x 100/110 x 2% = Rp 20.000.000,- Rp1.100.000.000 x 100/110 x 2% x200%= Rp4.000.000,-

FINAL PPh Pasal 4 ayat (2)

OBJEK PPh PASAL 4 (2) Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya (20% x Bruto). Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lain dibursa efek (0.1%xBruto  kecuali transaksi saham pendiri 0.6%xBruto) Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan (5% x Bruto). Penghasilan tertentu lainnya. Diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BUKAN OBJEK PPh PASAL 4 (2) Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Bunga deposito dan tabungan serta SBI, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tdk melebihi Rp 7.500.000,- bukan jumlah terpecah2. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemi-likan RS, RSS, kavling utk RS dan RSS, rumah susun sederhana utk dihuni. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yg diterima oleh bukan subjek pajak.

LAIN-LAIN TARIF FINAL Penghasilan yg diterima Orang Pribadi/Badan dari transaksi penjualan saham atau sekuritas lain di bursa efek: Untuk transaksi semua jenis saham = 0.1% x Bruto. Untuk transaksi saham pendiri = 0.6% x Bruto. Penghasilan bunga deposito, tabungan, giro, SBI, obligasi dan penghasilan bunga deposito dari simpanan di luar negeri = 20% x Bruto. Penghasilan WP OP dari investor atas penyerahan bangunan dengan kontrak BOT (Build, Operate and Transfer) = 5% x Bruto. Penghasilan transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan= 5%xBruto. Penghasilan yg diterima WP perusahaan pelayaran DN = 1.2% x Bruto. Penghasilan yg diterima WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri = 2.64% x Bruto. Penghasilan perusahaan penerbangan dlm negeri berdasarkan perjanjian kontrak (charter) = 1.8% x Bruto (bersifat tidak final)

Contoh 1 PPh Pasal 4 ayat (2) : Instansi X (NPWP : 00.123.456.7-115.000) melakukan pengadaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (pembangunan gedung) yang dilakukan oleh PT. Konstruksi (NPWP : 02.777.777.7-115.000) pengusaha yang memiliki kualifikasi sebagai usaha kecil dengan nilai Jasa sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 02 Juli 2011. Maka pajak yang harus dipotong oleh Instansi X atas jasa tersebut adalah : Nilai Kontrak Rp 500.000.000 PPN Rp 50.000.000 Total tagihan dari rekanan (PT. Konstruksi) Rp 550.000.000 PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong : Tarif X Nilai Jasa : 2% X Rp 500.000.000 Rp 10.000.000 PPN dipungut : 10% X Rp 500.000.000 Rp 50.000.000 Total PPN dan PPh dipungut/dipotong Rp 60.000.000 Dibayar kepada rekanan (total tagihan dari rekanan – total PPN dan PPh dipungut/dipotong) = Rp 550.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 490.000.000

Contoh 2 PPh Pasal 4 ayat (2) : Instansi Y menyewa gedung untuk tempat belajar siswa kepada Pulan (NPWP : 07.777.777.7-115.000), selama 2 bulan dengan harga sewa sebesar Rp 4.000.000 pada tanggal 07 Juli 2010.   Maka pajak yang harus dipotong oleh Instansi Y atas jasa tersebut adalah : PPh Pasal 4 ayat (2) = Tarif X Harga Sewa = 10% X 4.000.000 = Rp 400.000 Dibayar kepada Pulan (Harga sewa – PPh dipotong) : Rp 4.000.000 - Rp 400.000 = Rp 3.600.000.

PPN

WILAYAH RI YANG DI DALAMNYA PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN PENGERTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) PAJAK YANG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG DAN JASA PAJAK YANG DIKENAKAN ATAS KONSUMSI BARANG YG BERDSRKAN KMK TERGOLONG BRG MEWAH DI DALAM DAERAH PABEAN WILAYAH RI YANG DI DALAMNYA BERLAKU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PABEAN

SYARAT PEMUNGUTAN PPN : ADANYA PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN; YANG DISERAHKAN BARANG KENA PAJAK / JASA KENA PAJAK; YANG MENYERAHKAN ADALAH PENGUSAHA KENA PAJAK.

BARANG KENA PAJAK (BKP) BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD SIFAT/HUKUMNYA YANG DIKENAKAN PPN BARANG BERGERAK BARANG TIDAK BERGERAK

JASA KENA PAJAK (JKP) DIKENAKAN PPN SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM YANG MENYEBABKAN BARANG/FASILITAS/KEMUDAHAN/HAK, TERSEDIA UTK DIPAKAI termasuk JASA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN/PERMINTAAN DGN BAHAN DAN ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN DIKENAKAN PPN

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) ORANG PRIBADI/ BADAN DALAM BENTUK APAPUN DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAANNYA - MENGHASILKAN BARANG; - MENGIMPOR BARANG; - MENGEKSPOR BARANG; - MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; - MEMANFAATKAN BRG TIDSK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN; - MELAKUKAN USAHA JASA; ATAU MEMANFAATKAN JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN/ATAU JKP YG DIKENAKAN PPN; TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL kecuali PENGUSAHA KECIL YG MEMILIH UTK DIKUKUHKAN MENJADI PKP.

PENGUSAHA KECIL PENGUSAHA YG DLM LINGKUNGAN PERUSAHAAN/PEKERJAANNYA MELAKUKAN PENYERAHAN BKP DAN ATAU JKP PEREDARAN BRUTO TDK LEBIH DARI Rp 4,8 Miliar SETAHUN

DASAR PENGENAAN PAJAK HARGA JUAL HARGA PENGGANTI NILAI IMPOR SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPN YANG TERUTANG NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YANG DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN

PEMUNGUT PPN BENDAHARA KPPN (Sejak 1 Januari 2004) KMK No. 563/KMK.03/2003 BENDAHARA KPPN BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT/DAERAH

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TERGOLONG SEBAGAI BARANG MEWAH OBJEK PEMUNGUTAN PPnBM PENYERAHAN BKP YANG BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TERGOLONG SEBAGAI BARANG MEWAH OLEH PABRIKAN

KELOMPOK BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN BARANG HASIL PERTAMBANGAN ATAU HASIL PENGEBORAN YANG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA, YAITU : MINYAK MENTAH (CRUDE OIL), GAS BUMI, PANAS BUMI, PASIR DAN KERIKIL, BATUBARA SEBELUM DIPROSES MENJADI BRIKET BATUBARA DAN BIJIH BESI, BIJIH TIMAH, BIJIH EMAS, BIJIH TEMBAGA, BIJIH NIKEL, DAN BIJIH PERAK SERTA BIJIH BAUKSIT BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG SANGAT DIBUTUHKAN OLEH RAKYAT BANYAK, YAITU : BERAS, GABAH, JAGUNG, SAGU, KEDELAI, DAN GARAM BAIK YANG BERYODIUM MAUPUN YANG TIDAK BERYODIUM, DAGING, TELUR SUSU, BUAH MAKANAN DAN MINUMAN YANG DISAJIKAN DI HOTEL, RESTORAN, RUMAH MAKAN, WARUNG, DAN SEJENISNYA, TIDAK TERMASUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG DISERAHKAN OLEH JASA BOGA ATAU CATERING UANG, EMAS BATANGAN, DAN SURAT-SURAT BERHARGA

KELOMPOK JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN JASA DI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN MEDIK, MELIPUTI : JASA DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI, DAN DOKTER HEWAN; JASA AHLI KESEHATAN SEPERTI AKUPUNTUR, AHLI GIGI, AHLI GIZI, DAN FISIOTERAPI; JASA KEBIDANAN DAN DUKUN BAYI; JASA PARAMEDIS DAN PERAWAT DAN JASA RUMAH SAKIT, RUMAH BERSALIN, KLINIK KESEHATAN, LABORATURIUM KESEHATAN, DAN SANOTARIUM PELAYANAN SOSIAL, MELIPUTI : JASA PELAYANAN PANTI ASUHAN DAN PANTI JOMPO; JASA PEMADAM KEBAKARAN KECUALI YANG BERSIFAT KOMERSIAL; JASA PEMBERIAN PERTOLONGAN PADA KECELAKAAN; JASA LEMBAGA REHABILITASI KECUALI YANG BERSIFAT KOMERSIAL; JASA PEMAKAMAN TERMASUK KREMATORIUM; DAN JASA DIBIDANG OLAHRAGA KECUALI YANG BERSIFAT KOMERSIAL PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO JASA KEUANGAN KEAGAMAAN, MELIPUTI : JASA PELAYANAN DI RUMAH IBADAH; JASA PEMBERIAN KHOTBAH ATAU DAKWAH; DAN JASA LAINNYA DIBIDANG KEAGAMAAN

KELOMPOK JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN JASA DI BIDANG PENDIDIKAN, MELIPUTI : JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH ; DAN JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI LUAR SEKOLAH, SEPERTI KURSUS KESENIAN DAN HIBURAN YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK TONTONAN, TERMASUK JASA DIBIDANG KESENIAN YANG TIDAK BERSIFAT KOMERSIAL PENYIARAN YANG BUKAN BERSIFAT IKLAN DAN TIDAK DIBIAYAI OLEH SPONSOR YANG BERTUJUAN KOMERSIAL ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR, YAITU : JASA ANGKUTNA DI DARAT, LAUT, DAN DI SUNGAI YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH ATAU SWASTA TENAGA KERJA PERHOTELAN, MELIPUTI : JASA PERSEWAAN KAMAR TERMASUK TAMBAHANNYA DI HOTEL, RUMAH PENGINAPAN, MOTEL, LOSMEN, HOSTEL SERTA FASILITAS YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN PERHOTELAN UNTUK TAMU YANG MENGINAP; DAN JASA PERSEWAAN RUANGAN UNTUK KEGIATAN ACARA ATAU PERTEMUAN DI HOTEL, RUMAH PENGINAPAN, MOTEL, LOSMEN, DAN HOSTEL JENIS JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM

KELOMPOK BKP TERTENTU YANG ATAS IMPORNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN SENJATA, AMUNISI, ALAT ANGKUTAN DI AIR, ALAT ANGKUTAN DI BAWAH AIR, ALAT ANGKUTAN DI UDARA, KENDARAAN LAPIS BAJA, KENDARAAN ANGKUTAN KHUSUS LAINNYA, DAN KOMPONEN ATAU BAHAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI OLEH PT. PINDAD UNTUK KEPERLUAN TNI DAN POLRI YANG BELUM DIBUAT DI DALAM NEGERI VAKSIN POLIO DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEKAN IMUNISASI NASIONAL (PIN) BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA KAPAL LAUT, KAPAL ANGKUTAN SUNGAI, KAPAL ANGKUTAN DANAU DAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN, KAPAL PANDU, KAPAL TUNDA, KAPAL PENANGKAP IKAN, KAPAL TONGKANG DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PELAYARAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL ATAU PERUSAHAAN PENANGKAPAN IKAN NASIONAL PESAWAT UDARA DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PENERBANGAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA, PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA NASIONAL KERETA API DAN SUKU CADANG SERTA PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN SERTA PRASARANA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PT. KERETA API INDONESIA (KAI) PERALATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYEDIAAN DATA BATAS DAN PHOTO UDARA WILAYAH NEGAARA R.I YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA

KELOMPOK BKP/JKP TERTENTU YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN JASA YANG DITERIMA OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL ATAU PERUSAHAAN PENANGKAPAN IKAN NASIONAL YANG MELIPUTI : JASA PERSEWAAN KAPAL, JASA KEPELABUHAN MELIPUTI JASA TUNDA, JASA PANDU, JASA TAMBAK, DAN JASA LABUH, SERTA JASA PERAWATAN ATAU REPARASI (DOCKING) KAPAL JASA YANG DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA NASIONAL YANG MELIPUTI : JASA PERSEWAAN PESAWAT UDARA DAN DAN JASA PERAWATAN ATAU REPARASI PESAWAT UDARA JASA PERAWATAN ATAU REPARASI KERETA API YANG DITERIMA OLEH PT. KERETA API INDONESIA JASA YANG DISERAHKAN OLEH KONTRAKTOR UNTUK PEMBORONGAN BANGUNAN (RS, RSS, RUMAH SUSUN SEDERHANA, KAPAL LAUT, KAPAL ANGKUTAN SUNGAI, KAPAL ANGKUTAN DANAU DAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN, KAPAL PANDU, KAPAL TUNDA, KAPAL PENANGKAP IKAN, KAPAL TONGKANG DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PELAYARAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL ATAU PERUSAHAAN PENANGKAPAN IKAN NASIONAL PESAWAT UDARA DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PENERBANGAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA, PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA NASIONAL KERETA API DAN SUKU CADANG SERTA PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN SERTA PRASARANA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PT. KERETA API INDONESIA (KAI) PERALATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYEDIAAN DATA BATAS DAN PHOTO UDARA WILAYAH NEGARA R.I YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA

KELOMPOK BKP/JKP TERTENTU YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG BATASANNYA DITETAPKAN OLEH MENKEU SETELAH MENDENGAR PERTIMBANGAN MENTERI PEMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH SENJATA, AMUNISI, ALAT ANGKUTAN DI AIR, ALAT ANGKUTAN DI BAWAH AIR, ALAT ANGKUTAN DI UDARA, KENDARAAN LAPIS BAJA, KENDARAAN ANGKUTAN KHUSUS LAINNYA, DAN KOMPONEN ATAU BAHAN YANG DIPERLUKAN DALAM PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI OLEH PT. PINDAD UNTUK KEPERLUAN TNI DAN POLRI VAKSIN POLIO DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEKAN IMUNISASI NASIONAL (PIN) BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA KAPAL LAUT, KAPAL ANGKUTAN SUNGAI, KAPAL ANGKUTAN DANAU DAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN, KAPAL PANDU, KAPAL TUNDA, KAPAL PENANGKAP IKAN, KAPAL TONGKANG DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PELAYARAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL ATAU PERUSAHAAN PENANGKAPAN IKAN NASIONAL PESAWAT UDARA DAN SUKU CADANG SERTA ALAT KESELAMATAN PENERBANGAN ATAU ALAT KESELAMATAN MANUSIA, PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA NASIONAL KERETA API DAN SUKU CADANG SERTA PERALATAN UNTUK PERBAIKAN ATAU PEMELIHARAAN SERTA PRASARANA YANG DIIMPOR DAN DIGUNAKAN OLEH PT. KERETA API INDONESIA (KAI) PERALATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYEDIAAN DATA BATAS DAN PHOTO UDARA WILAYAH NEGARA R.I YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA

BKP & JKP YANG DIBEBASKAN DARI PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, yaitu : Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan 1

BKP & JKP YANG DIBEBASKAN DARI PPN Atas penyerahan di dalam negeri : Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan Barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan Air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain baik oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah maupun Swasta Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt 2

DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAPAT DIUBAH TARIF PPN DAN PPn BM TARIF PPN EKSPOR PPn BM 10 % PPN 0 % 10, 20 30, 40 50, 200 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH DAPAT DIUBAH 5% SERENDAH- RENDAHNYA 10% 15% SETINGGI- TINGINYA 200%

SAAT DAN DASAR PEMUNGUTAN PPN DAN PPnBM SAAT PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA KEPADA PKP REKANAN DASAR PEMUNGUTAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM CONTOH TIDAK TERUTANG PPn BM TERUTANG PPn BM 20% PPN YG DIPUNGUT 10/110 YG DIPUNGUT PPN 10/130 PPn BM 20/130 DASAR PEMUNGUTAN

DITANDATANGANI BENDAHARA TATA CARA PEMUNGUTAN REKANAN MENYAMPAIKAN TAGIHAN KEPADA BENDAHARA SSP FAKTUR PAJAK 1 DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN 2 3 KPP ARSIP PKP REKANAN DITANDATANGI OLEH BENDAHARAWAN BENDAHARA DICAP OLEH BENDAHARA DISETOR TGL ..... DAN DITANDATANGANI BENDAHARA

TATA CARA PENYETORAN PPN/PPn BM YANG DIPUNGUT BENDAHARA SSP DISETOR 1 PKP REKANAN SSP KPP MELALUI BANK/POS 2 3 LAMPIRAN SPT MASA PPN 4 BANK PERSEPSI/POS & GIRO 5 ARSIP BENDAHARA BANK PERSEPSI/ KANTOR POS DAN GIRO DALAM HAL TGL 7 BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 7 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

TATA CARA PELAPORAN PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT OLEH BENDAHARA 1 2 3 KPP DENGAN DILAMPIRI FP LEMBAR KE-3 1 ATASAN BENDAHARA)* 2 3 ARSIP BENDAHARA*) *) DALAM HAL PEMUNGUT PPN/PPn BM ADALAH BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT, LEMBAR KE-2 ADALAH ARSIP BENDAHARA DALAM HAL AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIRJATUH PADA HARI LIBUR PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SELAMBAT-LAMBATNYA AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR DALAM HAL BANK PEMERINTAH ATAU BANK PEMBANGUNAN DAERAH BERTINDAK SEBAGAI “KASIR” DARI BENDAHARAWAN PEMERINTAH (MIS: PROYEK INPRES), MAKA FAKTUR PAJAK DAN SSP DITERUSKAN KE BANK YBS MELALUI BENDAHARA. YANG DIWAJIBKAN UNTUK MEMUNGUT DAN MELAPOR ADALAH BANK YBS

PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPUNGUT PPN DALAM HAL PEMBAYARAN TDK MELEBIHI DARI JML Rp 1.000.000,00 TERMASUK PPN DAN/ATAU PPn BM DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YG TDK DIPECAH-PECAH BBM DAN NON-BBM YG PENYERAHANNYA DILAKUKAN OLEH PERTAMINA ATAS JASA ANGKUTAN UDARA YG DISERAHKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN ATAS PENYERAHAN BKP/JKP YG MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MENDAPAT FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT DAN ATAU DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN UNTUK PEMBEBASAN TANAH, KECUALI PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN TANAH OLEH REAL ESTATE ATAU INDUSTRIAL ESTATE UNTUK PENYERAHAN BKP/JKP YG MEMPEROLEH FASILITAS PPN TDK DIPUNGUT

PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1. 000 PEMBAYARAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH Rp 1.000.000,00 DAN MERUPAKAN PEMBAYARAN YANG TIDAK DIPECAH-PECAH YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPN/PPn BM CONTOH A HARGA JUAL Rp 800.000,00 PPN= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 PPn BM=20 % X Rp 800.000 Rp 160.000,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp 1.040.000,00 Rp 1.040.000,- > Rp 1.000.000,- DIPUNGUT PPN/PPn BM B HARGA JUAL Rp 800.000,00 PPN= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 PPn BM= 10 % X Rp 800.000 Rp 80.000,00 HARGA JUAL TERMSK PPN/PPn BM Rp 960.000,00 Rp 960.000,- £ Rp 1.000.000,- TIDAK DIPUNGUT PPN/PPn BM DIPUNGUT PPN/PPn BM : - PENYERAHAN OLEH BKN PKP - DENGAN PO/SPK PPN/PPn BM TERUTANG DISETOR SENDIRI OLEH PKP

Bea Meterai

BEA METERAI Dokumen menyangkut dengan kontrak/perjanjian dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Tidak dikenakan bea meterai Surat yang memuat jumlah uang , yaitu : Sampai dengan Rp250.000,- Tidak dikenakan bea meterai Rp250.000,- s.d. Rp1.000.000,- Bea meterai Rp3.000,- Di atas Rp1.000.000,- Bea meterai Rp6.000,-

Terima Kasih Bangga bayar pajak