MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
assalamu’alaikum wr. wb
Pengadaan Barang/Jasa
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Layanan Pengadaan Secara Elektronik Universitas Negeri Gorontalo.
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Nasional
Internet & E-Commerce S1 Teknik Informatika Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Lecturer : Bambang Warsuta, S.Kom,
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
E-KATALOG E-PURCHASING.
E-procurment : Jujur dan Bersih
PENERAPAN E-CATALOGUE
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Pemerintah Kota Prabumulih
E-Lelang Cepat Management Training.
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
PENGADAAN BARANG/JASA
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
e-Catalogue Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
Sistem Informasi Pendukung SPSE (SIPS)
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Suyitno LPSE Depdiknas
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
E-TENDERING CEPAT.
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
E-Kontrak non e-tendering
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
E Kontrak Non E Tendering
Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
APLIKASI MONEV PENGADAAN TERDISTRIBUSI
KEBIJAKAN E-PROCUREMENT NASIONAL Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 dan Implementasi Cloud LPSE Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 ULP  UKPBJ.
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
KATALOG ELEKTRONIK DAERAH
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
Untuk mengajukan Pertanyaan, kritik, maupun saran :
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 beserta perubahannya versi_9.1

DAFTAR ISI TUJUAN PELATIHAN PENDAHULUAN e-TENDERING e-PURCHASING versi_9.1

TUJUAN PELATIHAN SETELAH MATERI INI DISAMPAIKAN, DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami Ketentuan Umum Pengadaan Secara Elektronik Memahami pelaksanaan dan para pihak terkait e-tendering Memahami tata cara e-purchasing versi_9.1

PENDAHULUAN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik Pengadaan secara elektronik (e-procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing versi_9.1 Pasal 106

TUJUAN E-PROCUREMENT Pasal 107 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan Mendukung proses monitoring dan audit Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time versi_9.1 Pasal 107

MANFAAT E-PROCUREMENT Mendapatkan penawaran yang lebih banyak Mempermudah proses administrasi Mempermudah pertanggungjawaban proses pengadaan ULP / PP Menciptakan persaingan usaha yang sehat Memperluas peluang usaha Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang Penyedia Memberikan kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan Masyarakat versi_9.1

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit layanan sekaligus sebagai penyelenggara sistem elektronik, dengan fungsi utama menyediakan layanan pengadaan secara elektronik; LPSE wajib di bentuk oleh Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik; versi_9.1 Pasal 111

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) K/L/I yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan LPSE terdekat dalam melaksanakan pengadaan secara elektronik. LPSE wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional serta menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement) dengan LKPP versi_9.1 Pasal 111

FUNGSI LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) Fungsi LPSE Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Menyediakan pelatihan kepada PPK/panitia dan penyedia barang/jasa Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/panitia dan penyedia barang/jasa Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/panitia dan penyedia barang/jasa Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/panitia dan penyedia barang/jasa versi_9.1

PORTAL PENGADAAN NASIONAL - LKPP KEDUDUKAN LPSE INAPROC PORTAL PENGADAAN NASIONAL - LKPP ULP Instansi A PENYEDIA ULP Instansi B LPSE ULP Instansi C versi_9.1

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) Portal Pengadaan Nasional (INAPROC) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional K/L/D/I wajib menayangkan rencana Pengadaan & pengumuman pengadaan di website K/L/D/I masing-masing & Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE Website masing-masing K/L/D/I wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi versi_9.1 Pasal 112

E-TENDERING E-TENDERING Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) melalui unit LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dimulai dari pengumuman lelang sampai pengumuman penetapan pemenang versi_9.1 Pasal 109

E-TENDERING Ketentuan Umum (1) Pasal 109 Ruang lingkup e-tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang; Para pihak yang terlibat dalam e-tendering adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan penyedia barang/jasa; E-tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE; Aplikasi e-tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan; Arsitektur aplikasi e-tendering dibuat dan dikembangkan oleh LKPP; versi_9.1 Pasal 109

E-TENDERING Ketentuan Umum (2) Sistem e-tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik Mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik Tidak terikat pada lisensi tertentu (free license) ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat. versi_9.1 Pasal 109

E-TENDERING Ketentuan Umum (3) Percepatan pelaksanaan E-Tendering dapat dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding. Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas : undangan; pemasukan penawaran harga; pengumuman pemenang. versi_9.1 Pasal 109A

E-PURCHASING E-PURCHASING Tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-catalogue) versi_9.1

E-PURCHASING Tujuan E-Purchasing Terciptanya proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (e-catalogue) sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik dengan proses yang singkat dan harga yang telah distandarkan Efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa dari sisi penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa versi_9.1

Ketentuan Umum E-Purchasing 1 Diselenggarakan oleh LKPP dengan memuat informasi spesifikasi dan harga barang/jasa 2 3 E-Purchasing (tanpa batasan nilai) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi. Barang/jasa pada sistem e-catalogue ditentukan LKPP versi_9.1

E-PURCHASING e-catalogue (LKPP) LPSE ATPM/Pabrikan Administrator PPK/PP/Pejabat Dealer versi_9.1

TES versi_9.1

versi_9.1