KEBIJAKAN SVLK DAN PERCEPATAN SERTIFIKASI BERKELOMPOK Dr. Ir. Dwi Sudharto, M.Si Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Konsultasi Publik ke-2 Perdirjen tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Rekomendasi Impor dan Uji Coba Sistem Jakarta, 13 Mei 2015 http://silk.dephut.go.id
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui: Sertifikasi penilaian PHPL, Sertifikasi LK, dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP). 1. Pemberantasan ilegal logging dan ilegal trading 2. Perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan 3. Kepastian jaminan legalitas kayu 4. Meningkatkan martabat bangsa 5. Promosi kayu legal yang berasal dari sumber yang lestari Tujuan SVLK http://silk.dephut.go.id
Trend illegal logging di INDONESIA tahun 2005-2014 Penanganan Illegal Logging Trend illegal logging di INDONESIA tahun 2005-2014 Sumber : Direktorat PHH, Ditjen PHKA (2015) Dapat dikatakan bahwa sejak SVLK diberlakukan secara mandatory, ilegal logging turun secara drastis SOFT APPROACH HARD APPROACH Penindakan Hukum
Proses Pengembangan SVLK 2001 2002 2003 2003 2007 2009 2010 Bali FLEG Bilateral dgn: USA,JPN, CHI, ENG, AUS Pengembangan SVLK, Multi-stakeholder Negosiasi FLEGT-VPA Permenhut P.38/2009 EUTR 995/2010 Persetujuan Parlemen EU 27-02-2014 Ratifikasi RI 13-3-2014 Perpres 21/2014 Signing FLEGT-VPA 30-9-2013 Permenhut P.45/2012 Permenhut P.68/2011 2015 2014 2013 2012 2011 PermenLHK P.95/2014 Permenhut P.43/2014 Permenhut P.42/2013, Permendag Ekspor 81/2013 Permendag Ekspor 64/2012 Joint Statement FLEGT-VPA Permendag Impor 7/2015 Permendag Ekspor 97/2014 Permendag Impor 78/2014
Obyek SVLK 5 1 4 3 6 9 2 10 7 8 S-PHPL S-LK / DKP S-LK S-LK S-LK / DKP HUTAN HAK/ TANAH MILIK HA/HT/PEMEGANG HAK PENGELOLAAN (a.l. PERHUTANI) 1 4 IPK/ILS/HTHR (TERMASUK IPPKH) S-LK / DKP 3 S-LK S-PHPL HTR/HKm/HD 6 IRT/PENGRAJIN S-LK S-LK / DKP VLK 9 2 INDUSTRI PEDAGANG EKSPOR S-LK INDUSTRI PEMASOK 10 7 IMPORTIR (IT/IP) S-LK / DKP 8 DKP S-LK / DKP TPT http://silk.dephut.go.id
Lingkup SVLK (Perdirjen BUK P.14/2014 jo. P.1/2015) Produk Hutan Negara Akhir Dalam Negeri V-Legal Hutan Hak/ Hutan Milik Industri Industri Primer Lanjutan Ekspor Kayu Lelang Catatan: Bahan baku yang berasal dari kayu lelang wajib dilakukan pemisahan mulai dari proses produksi hingga produk akhir. Produk dari kayu lelang tidak dapat diterbitkan Dokumen V-Legal dan hanya diperuntukan bagi pasar dalam negeri, sepanjang Perpres Green Procurement belum terbit (bila sudah terbit tidak dapat dipasarkan pada pengadaan barang/jasa pemerintah).
Skema SVLK KEMENTERIAN (Regulator) Komite Akreditasi Nasional (KAN) Independent Monitoring (PI) KELUHAN BANDING Sertifikat Akreditasi AKREDITASI KELUHAN LPPHPL / LVLK Licensing Authority Dok.V-Legal FLEGT License AUDIT BANDING S - PHPL S - LK EKSPOR Unit Manajemen SILK http://silk.dephut.go.id
Daftar LPPHPL Daftar LVLK No Nama No. Akreditasi 1. PT. Ayamaru Certification LPPHPL-001-IDN 2. PT. Sarbi International Certif’n LPPHPL-004-IDN 3. PT. SUCOFINDO SBU (SICS) LPPHPL-005-IDN 4. PT. Almasentra Certification LPPHPL-006-IDN 5. PT. Rensa Global Trust LPPHPL-007-IDN 6. PT. Forescitra Sejahtera LPPHPL-009-IDN*) 7. PT. Mutuagung Lestari LPPHPL-008-IDN 8. PT. Nusa Bakti Mandiri LPPHPL-010-IDN *) 9. PT. Equality Indonesia LPPHPL-013-IDN 10. PT. Multima Krida Cipta LPPHPL-015-IDN 11. PT. TUV International Indonesia LPPHPL-016-IDN 12. PT. Global Resource Sertifikasi LPPHPL-017-IDN 13. PT. Transtra Permada LPPHPL-018-IDN 14. PT. Trustindo Primakarya LPPHPL-019-IDN No N a m a No Akreditasi 1. PT. BRIK LVLK-001-IDN 2. PT. Sucofindo LVLK-002-IDN 3. PT. Mutuagung Lestari LVLK-003-IDN 4. PT. Mutu Hijau Indonesia LVLK-004-IDN 5. PT. TUV International Indonesia LVLK-005-IDN 6. PT. Equality Indonesia LVLK-006-IDN 7. PT. Sarbi Moerhani Lestari LVLK-007-IDN 8. PT. SGS Indonesia LVLK-008-IDN 9. PT. Transtra Permada LVLK-009-IDN 10. PT. Trustindo Primakarya LVLK-010-IDN 11. PT. Ayamaru LVLK-011-IDN 12. PT. PCU Indonesia LVLK-012-IDN 13. PT. Global Resource Certificatiion LVLK-013-IDN 14. PT. Scientific Certificatiom System LVLK-014-IDN 15. PT. Lambodja Sertifikasi LVLK-015-IDN 16. PT. Intishar Sadira Eshan LVLK-016-IDN 17. PT. Mandiri Mutu Sertifikasi LVLK-017-IDN 18. PT. Nusa Kelola Lestari LVLK-018-IDN 19. PT. Inti Multima Sertifikasi LVLK-019-IDN 20. PT. Kreasi Prima Sertifikasi LVLK-020-IDN *) Akreditasi telah dicabut KAN
Progress SVLK (s.d 12 Mei 2015) UM Lulus (unit/Ha) Tidak lulus (unit/Ha) Proses (unit/Ha) Jumlah (unit/Ha) PHPL (HT) 46 (4.301.165) 24 (797.283) - 70 (5.098.448) PHPL (HA) 110 (9.245.391) 37 (2.498.572) 3 (530.005) 150 (12.273.968) VLK (KPH) 57 (2.449.254) VLK (HT) 42 (1.565.628) VLK (HA) 16 (1.036.196) 4 (260.395) 20 (1.296.591) VLK Hutan Hak 93 (42.672) (1.500) 2 (4.493) 99 (48.665) VLK Industri 1.155 50 271 1.476
Keberterimaan Produk Industri Kehutanan di Pasar Internasional dengan SVLK Pasar Utama Progress EU 28 negara EU telah mengakui SVLK. Penandatanganan FLEGT-VPA pada tanggal 30 September 2013. Ratifikasi (di RI dengan Perpres 21/2014, di Parlemen EU 27 Februari 2014) Australia Rekognisi pada 16 Oktober 2014 (ILPA berlaku 30 November 2014) Jepang, Korea, Tiongkok AS & Kanada Dalam tahap negosiasi keberterimaan SVLK RI - EU RI - Australia RI - Jepang RI - Korea China Kanada Forum WTO Jerman
JUMLAH IKM YANG MENERBITKAN DE 330 Perusahaan JUMLAH DE DITERIMA INSW PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL 1 Januari 2013 s.d tanggal 13 Mei 2015 Pukul 08.00 WIB TOTAL DITERBITKAN 240.328 NEGARA TUJUAN 194 NEGARA ANGGOTA UE 28 HS CODE (4 DIGIT) 44 PELABUHAN MUAT 87 PELABUHAN BONGKAR 2.120 BERAT (KG) 22.645.861.444 NILAI (US$) 16.315.000.265 PENERBITAN DEKLARASI EKSPOR tanggal 1 Jan – 13 Mei 2015 Pukul 08.00 WIB IKM TERDAFTAR DI SILK 743 Perusahaan IKM PEMILIK HAK AKSES 440 Perusahaan JUMLAH IKM YANG MENERBITKAN DE 330 Perusahaan JUMLAH DE DITERIMA INSW 7.029 Dokumen http://silk.dephut.go.id
Nilai Ekspor per Region (Januari – Desember 2013 dan 2014) Asia Eropa Uni Eropa Amerika Utara 2013 US$ 4,6M (75.73%) 2014 US$ 4,9M (73,93%) 2013 US$ 10,8jt (0.18%) 2014 US$ 13,3jt (0.20%) 2013 US$ 593,3jt (9.78%) 2014 US$ 645,9 jt (9.76%) 2013 US$ 475jt (7.83%) 2014 US$ 626jt (9,46%) Oceania 2013 US$ 277jt (4.57%) 2014 US$ 317jt (4.80%) Amerika Selatan 2013 US$ 16,7jt (0.28%) 2014 US$ 14,7jt (0.22%) Afrika 2013 US$ 99,3jt .64%) 2014 US$ 107,7jt 1.63%) Total : 2013 : US$ 6,067,386,152 2014 : US$ 6,616,968,544
SVLK bagi IKM Rakor Tiga Menteri pada Tgl. 27 Nov 2014 Terkait SVLK: Pemerintah tetap berkomitmen untuk tetap memberlakukan SVLK mulai 1 Januari 2015, namun perlu diberikan solusi agar tidak membebani IKM furniture. IKM furniture yang belum S-LK sementara dapat menggunakan Deklarasi Ekspor. Penyesuaian verifier SVLK, sehingga industri kecil dapat segera untuk memenuhi SVLK. Pemerintah memfasilitasi sertifikasi dan survaillance pertama bagi IKM secara berkelompok. Pemerintah Daerah diminta membantu perijinan industri kecil dalam rangka kesiapan SVLK. http://silk.dephut.go.id
Prioritas dan Pembiayaan IUI/TDI (ETPIK), IKM telah punya Hak Akses IUI/TDI (ETPIK), IKM yang terdaftar dalam SK Dirjen Daglu IUIPHHK (ETPIK) < 6000 m3/thn; yang mengolah kayu “hutan negara” Prioritas 1 IUI/TDI potensial yang diusulkan Daerah/Asosiasi Hutan Hak; IUIPHHK< 6000 m3/thn; yang mengolah kayu “hutan hak” TPT kayu hutan negara” Prioritas 2 TPT kayu “hutan hak” IPK Prioritas 3 Dukungan pembiayaan SVLK bagi usaha kecil pada tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 33,2 Milyar yang berasal dari dana APBN KemenLHK sebesar Rp 3,2 Milyar, dan dana dari Lembaga Donor (MFP3) sebesar Rp 30 Milyar. http://silk.dephut.go.id
Penandatanganan MoU, Rakor Tiga Menteri, dan Deklarasi Bersama Percepatan SVLK Jakarta, 27 Nov 2014 Jatim, 20 Maret 2015 Jateng, 27 Feb 2015 Bali, 24 Maret 2015 D.I.Y, 23 Maret 2015
MoU Ditjen BUK dan Dekranasda Bali, 6 Sept 2013 KepBup Jepara No. 500/139 Thn 2013 Penyederhanaan izin Sosialisasi SVLK Klinik SVLK Kegiatan pro rakyat Pelatihan-pelatihan Membuat buku panduan Perbup Klaten No/16/2014 Percepatan Perizinan terkait SVLK Insentif dan non- fiskal Fasilitasi Pendampingan Bantuan pembiayaan Pelatihan dan Diklat POKJA Percepatan SVLK Perbup Jombang Percepatan Perizinan terkait SVLK Insentif dan non- fiskal Fasilitasi Pendampingan Bantuan pembiayaan Pelatihan dan Diklat POKJA Percepatan SVLK
Perkembangan Percepatan Sertifikasi s.d 11 Mei 2015 dataindustrikayu.org
Perkembangan Percepatan Sertifikasi s.d 11 Mei 2015
Perkembangan Percepatan Sertifikasi s.d 11 Mei 2015
Impor Produk Kehutanan
Neraca Ekspor-Impor (USD) TAHUN EXPORT % EXPORT IMPORT % IMPORT 2009 6.025.294.647 78% 1.683.278.262 22% 2010 7.867.730.803 76% 2.439.951.814 24% 2011 8.159.783.196 74% 2.939.467.020 26% 2012 8.038.391.226 2.859.048.303 2013 8.533.755.013 73% 3.083.319.245 27% sumber: www.trademap.org
Volume Import 5 tahun terakhir (Ton) NO NEGARA 2009 2010 2011 2012 2013 total 1 CANADA 264,76 333,85 422,12 372,90 510,60 1,904,24 2 MALAYSIA 209,85 248,62 250,43 288,53 390,22 1,387,67 3 CHINA 139,59 204,21 338,16 350,15 329,79 1,361,92 4 SOUTH AFRICA 120,26 289,55 281,40 282,87 275,48 1,249,59 5 UNITED STATES 164,39 219,59 265,95 261,58 258,46 1,170,00 6 THAILAND 116,24 122,47 181,79 209,44 244,24 874,20 7 NEW ZEALAND 192,43 185,33 179,48 176,11 - 733,36 8 SWEDEN 136,43 93,65 71,74 158,89 163,32 624,05 9 FRANCE 6,28 73,02 135,82 160,20 160,41 535,76 10 CHILE 192,79 142,71 59,97 40,79 63,43 499,71 11 BRAZIL 60,02 67,16 41,17 46,76 150,65 365,79 12 GERMANY 68,05 54,13 38,14 51,47 62,07 273,88 13 SINGAPORE 59,69 62,79 53,35 53,50 44,33 273,68 14 JAPAN 86,05 31,78 39,64 40,37 49,68 247,55 15 TAIWAN 46,56 48,50 50,73 48,54 44,69 239,03 sumber: www.trademap.org
JENIS KAYU YANG DIIMPOR HS Code Species Negara Asal 4401 Non-Coniferous wood Germany, Japan 4403 dark red meranti, light red meranti, beech, oak, ramin, keruing, kapur, tropical wood, meranti bakau, tropical wood Brazil, Kongo, New Zaeland, East Timor, Israel, Singapore, France, Canada, Italy, Uruguay, Austria 4404 Hoopwood Japan, China, Singapore 4406 wood impregnated Australia, Japan 4407 Mahanogy, Dark Meranti, Yellow Meranti, White Lauan, Teak, Balau wood, Jongkong, Merbau Japan, Malaysia, China, Peru, Brazil, Tanzania, Costa Rica, Singapore 4408 jelutong wood, dark red meranti, yellow red meranti China, Germany, Malaysia 4409 non-caniferous wood Vietnam, Germany, Philipine, China 4412 Bamboo China, Japan, Australia, Korea 4703 Conifer Australia, Swedia, New Zaeland 4601 Bamboo and rattan Australia, China, Japan
Regulasi untuk Menekan Laju Impor Kayu “Ilegal” Kemendag telah menerbitkan Permendag No. 78/ M-DAG/PER/10/2014 jo. No.7/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan Sesuai amanat Permendag tersebut (pasal 6 (1) huruf h, pasal 13 (1) huruf c dan pasal 16) serta Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014 jo. P.95/ Menhut-II/2014 (pasal 4A ayat 4), perlu disusun Peraturan Dirjen BUK tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Rekomendasi Impor Produk Kehutanan
ALUR PERMOHONAN DAN PENERBITAN REKOMENDASI IMPOR IMPORTIR PROSES DUE DILIGENCE (Inventarisasi Kelengkapan Administrasi, Inventarisasi Asal Bahan Baku Impor) Permohonan Hak Akses Penolakan 1. Lisensi FLEGT dari negara yang telah diberlakukan lisensi FLEGT; atau Setuju ANALISIS RESIKO Pasal 10 (1) c LOGIN 2. Lisensi Negara MRA; atau MENGISI FORMAT DUE DILIGENCE PROSES PADA silk.dephut.go.id 3. Pedoman Khusus Negara (CSG); atau MITIGASI RESIKO Pasal 10 (1) d MENGISI DEKLARASI IMPOR (Lampirkan Hasil Due Diligence) 4. Sertifikat dari lembaga sertifikasi yang menerapkan skema sertifikasi mengenai legalitas atau kelestarian produk kehutanan; atau Permohonan Rekomendasi Impor Penolakan 5. Surat keterangan dari otoritas negara asal produk kehutanan mengenai legalitas atau kelestarian produk kehutanan Setuju REKOMENDASI INATRADE PADA KEMENDAG
PENUTUP (1) SVLK adalah sistem penjaminan legalitas kayu Indonesia yang sangat komprehensif mencakup penjaminan legalitas kayu mulai dari hulu sampai ke hilir. Hal ini berarti seluruh rantai pasokan industri perkayuan dan peredarannya wajib terjamin legalitasnya, termasuk produk kehutanan melalui impor sesuai Permenhut No. P.43/Menhut-II/2014 jo. P. 95/Menhut-II/2014. Diharapkan dengan diimplementasikannya peraturan terkait impor produk kehutanan, maka jaminan legalitas seluruh rantai pasokan meningkat kredibilitasnya karena semua bahan baku dapat ditelusuri dengan jelas. Selain itu upaya ini menutup celah terjadinya illegal source yang berasal dari impor.
PENUTUP (2) 4. Diharapkan dengan diimplementasikannya peraturan terkait impor produk kehutanan, maka jaminan legalitas seluruh rantai pasokan meningkat kredibilitasnya karena semua bahan baku dapat ditelusuri dengan jelas. Selain itu upaya ini menutup celah terjadinya illegal source yang berasal dari impor.