Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Advertisements

Pajak Penghasilan Pasal 22
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
Pajak Pertambahan Nilai
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Terminologi Yang Digunakan
Pajak Penghasilan Pasal 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Sari Yuniarti,SE.,MM. INCOTERMS 2000 Sari Yuniarti,SE.,MM.
Pengantar PPN.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
MATERI 2 KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAGANG.
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PPh. Pasal 22.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
SYARAT-SYARAT JUAL BELI PERUSAHAAN
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Saat dan Tempat Terutang
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Kuis 5 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)
Pengertian Incoterms Singkatan dari International Commercial Terms
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

Harga Jual Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak [ Pasal 1 angka 18 UU PPN ]

Harga AC 100.000.000,- Biaya pengiriman 6.000.000,- Biaya pemasangan 11.000.000,- ( DPP ) 117.000.000,-

Penggantian nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa Karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean [ Pasal 1 angka 19 UU PPN ]

Nilai Impor nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini [ Pasal 1 angka 20 UU PPN ]

HARGA IMPOR JUMLAH BARANG NILAI TUKAR MATA UANG (CIF) NILAI PABEAN IMPOR BEA MASUK NILAI IMPOR (1) x (2) x (3) % x (4) (4) + (5) (1) (2) (3) (4) (5) (6) DPP PPN, PPn BM, PPh Ps.22 Impor

Pembayaran Ekspor/Impor, syarat pembayarannya √ FOB Free on Board terhadap barang ekspor, eksportir hanya bertanggungjawab Atas resiko dan biaya yang timbul sampai barang di atas dek kapal (on board) [ FOB Tanjung Priok, FOB Tanjung Perak ] CFR Cost & Freight FOB + Freight Eksportir juga menanggung uang tambang/biaya yang timbul tiap singgah di tiap-tiap pelabuhan sampai pelabuhan bongkar CIF Cost, Insurance & Freight CFR + Insurance (atas kerusakan/kehilangan barang yang diekspor)

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN Dasar Pelunasan BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, PAJAK PENGHASILAN NILAI KURS dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

Nilai Ekspor nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir [ Pasal 1 angka 26 UU PPN ]

HARGA EKSPOR JUMLAH BARANG NILAI TUKAR MATA UANG NILAI PABEAN EKSPOR BEA KELUAR/ PUNGUTAN EKSPOR NILAI EKSPOR (1) x (2) x (3) % x (4) (1) (2) (3) (4) (5) (6)

Nilai Lain [ Pasal 8A ayat (2) UU PPN ] Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal : Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, sukar ditetapkan penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik [ Pasal 8A ayat (2) UU PPN ]

dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya 75/PMK.03/2010 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo. 521/KMK.04/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya 75/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.03/2010 Nilai Lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.03/2010 a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata; d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar Harga Jual Eceran f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau yang aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar

g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang.

untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih k. untuk jasa pengiriman paket

Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri Nilai Lain Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau (62/KMK.03/2002, KEP - 103/PJ./2002) ● Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai 75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal pemberian cuma-Cuma 50% (lima puluh persen) dari Harga Jual Eceran, dalam hal Pemakaian Sendiri