Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Objek Pajak.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Pengusaha Kena Pajak.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
SUBJEK PAJAK.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) M-8
Akuntansi PPN dan PPnBm
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PAJAK TERAPAN A-B TERPADU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERTEMUAN #2 OBJEK DAN SUBJEK PPN
PPN Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah
PPN 40.
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Terminologi Yang Digunakan
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Suatu Pengantar
LOKAKARYA PERPAJAKAN–seri PPN
Pengantar PPN.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
OBJEK PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Pajak Penambahan Nilai
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN & PPnBM KUWAT RIYANTO, SE, M.M enny, 2008.
PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
OBJEK PPN Disusun oleh : Nasirin
Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
PPN dan PPnBM Alwi A. Tjandra.
Transcript presentasi:

Pengusaha Kena Pajak dan Objek Pajak

Pengusaha Adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya paling tidak akan melakukan salah satu kegiatan : menghasilkan barang mengimpor barang mengekspor barang melakukan usaha perdagangan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean melakukan usaha jasa memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean

Pengusaha Kena Pajak Adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang / jasa yang dikenakan pajak menurut undang-undang, tidak termasuk pengusaha kecil yang ditetapkan KMK.

Kewajiban PKP Melaporkan usahanya Memungut pajak yang terutang Menyetorkan PPN yang harus dibayar Menyetorkan PPnBM yang terutang Melaporkan perhitungan pajak Menerbitkan Faktur Pajak

Hak PKP Mengkreditkan Pajak Masukan Meminta kembali kelebihan pajak

Tempat melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP Pengusaha orang pribadi melaporkan usahanya sesuai tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usahanya dilakukan Pengusaha/badan melaporkan usahanya sesuai tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usahanya dilakukan Pengusaha, orang pribadi, atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha dibeberapa wilayah wajib melaporkan usaha ditempat tinggal atau temapat kedudukan pengusaha ditempat kegiatan usaha dilakukan

Pengusaha Kecil Omzet <= Rp.600.000.000,- Dapat memilih untuk tidak menjadi PKP.

Obyek PPN => Berupa Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

Barang Kena Pajak (BKP) Adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang.

Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN - NonBKP Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN - NonJKP Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan;

Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telahdikenakan pajak tontonan; Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; Jasa di bidang tenaga kerja; Jasa di bidang perhotelan; Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Syarat penyerahan BKP/JKP dikenakan PPN : Dilakukan oleh PKP atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP Barang yang diserahkan merupakan BKP/JKP Dilakukan di dalam daerah pabean Dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya

Kegiatan Membangun Sendiri Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi maupun oleh badan, baik dipakai sendiri atau digunakan oleh pihak lain