TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penulisan Surat Resmi Muhammad Rachman Mulyandi, SE, MBA
Advertisements

BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TINDAK PEMERINTAHAN NYATA HUKUM PRIVAT PUBLIK BERBAGAI PIHAK SEPIHAK UMUM INDIVIDUAL KONGKRITABSTRAK KONGKRITABSTRAK.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Oleh: AGUSTINA DAYALELUNI, SH, MH
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERANCANGAN NASKAH AKADEMIK BERDASARKAN UU NO.12 TAHUN 2011 Disampaikan pada: KICKOFF MEETING BANTEK.
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2.UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan.
Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN KEPALA BIRO HUKUM SETJEN, KPU

MATERI Jenis Peraturan Pengertian Peraturan Tata Urutan Peraturan Sistematika Peraturan

1. Jenis Peraturan (Teori) Menurut Sifatnya : Pengaturan (Regeling)  Ketentuan Yg Bersifat Umum, Abstrak, Mengikat Semua Orang & Berlaku Terus Menerus  Peraturan Penetapan (Beschikking) Ketentuan Yg Bersifat Individual, Konkrit & Final  Keputusan Menurut Bentuknya : Tertulis  Peraturan Yg Dibuat Secara Tertulis Oleh Badan/Lembaga Yg Berwenang  UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Tidak Tertulis Peraturan Yg Tumbuh Dari Kebiasan/Adat/Konvensi Ketatanegaraan  Hukum Adat

2. Pengertian Peraturan Perundang-undangan : peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang & mengikat secara umum.

3. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PP PERPRES PERDA + Peraturan Lainnya Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

4. SISTEMATIKA KEPUTUSAN Judul Pembukaan Batang Tubuh Penutup Lampiran (jika diperlukan)

A. Judul Judul harus singkat, jelas, dan mencerminkan hal yang ditetapkan Judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan dan nama Keputusan Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI .... A. Judul (lanjutan ...) Contoh : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI .... NOMOR : .../..../...../...... TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGANPEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ………………… TAHUN ...…

B. Pembukaan Jabatan Pembuat Keputusan Konsiderans  Menimbang Dasar Hukum  Mengingat Diktum

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI .... , B. Pembukaan 1) Jabatan Pembuat Keputusan Jabatan pembuat Keputusan: ditulis seluruhnya dengan huruf kapital diletakkan di tengah marjin diakhiri tanda baca koma Contoh : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI .... NOMOR : .../..../...../...... TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ………………… TAHUN ...… KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI .... ,

B. Pembukaan 2) Konsiderans Konsiderans diawali dengan kata Menimbang memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang & alasan pembuatan keputusan Pokok-pokok pikiran dalam Konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.

B. Pembukaan 2) Konsiderans (lanjt...) Pokok pikiran Konsiderans : 1. Filosofis Produk hukum yg dibuat haruslah berlandaskan pada kebenaran & keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem dan supremasi hukum. 2. Sosiologis Produk hukum yg dibuat muncul dari harapan, aspirasi & sesuai dengan konteks kebutuhan sosial masyarakat setempat. 3. Yuridis Produk hukum yg dibuat menjunjung tinggi supremasi & kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

B. Pembukaan 2) Konsiderans (lanjt...) Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yg merupakan kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, & dirumuskan dlm 1 kalimat yg diawali dengan kata bahwa & diakhiri tanda baca titik koma.

B. Pembukaan 2) Konsiderans (lanjt...) Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut : Contoh : Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi ... tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ….. Tahun …. ;

B. Pembukaan 3) Dasar Hukum Dasar Hukum dimulai dengan kata Mengingat : Memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan & Peraturan Perundang-undangan yg memerintahkan pembuatan Keputusan Peraturan Perundang-undangan yg digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yg tingkatannya lebih tinggi atau sama. Keputusanyg akan dicabut dengan Keputusan yg akan dibentuk atau belum resmi berlaku tidak boleh dijadikan dasar hukum. Apabila lebih dari satu, urutan pencantuman memerhatikan tata urutan Peraturan Perundang- undangan & jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.

3. Dasar Hukum (lanjutan ...) B. Pembukaan 3) Dasar Hukum (lanjt...) 3. Dasar Hukum (lanjutan ...) Dasar Hukum yg diambil dari UUD 1945 ditulis dengan menyebutkan Pasal-pasal tersebut. Dasar Hukum yg bukan dari UUD 1945 tidak perlu mencantumkan Pasalnya, tetapi cukup mencantumkan nama Peraturan Perundang- undangan. Contoh : Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Pembentukan Kabupaten/Kota … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

B. Pembukaan 3) Diktum Diktum terdiri dari atas : Kata Memutuskan; Kata Menetapkan; Nama Keputusan. Contoh : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ... TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR …………… TAHUN ... .

C. Batang Tubuh Materi Pokok yang ditetapkan; Ketentuan Penutup.

C. BATANG TUBUH 1. Materi Pokok … Bagian batang tubuh Keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi Keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya. Format Batang Tubuh; atau Batang Tubuh dan Lampiran Pada Diktum wajib dicantumkan tanggal dan jam penetapan hasil Pemilihan

C. BATANG TUBUH 2. Ket. Penutup … 2) Ketentuan Penutup C. BATANG TUBUH 2. Ket. Penutup … Memuat ketentuan mengenai Saat mulainya berlaku Keputusan.

Contoh Batang Tubuh KESATU : Menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur .... Tahun …. yang dituangkan dalam Model DC1-KWK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur .... Tahun …. sebagai berikut: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Sdr. .............. dan Sdr. ................... sebanyak ......... (.............) suara atau sebanyak ....% dari suara sah provinsi; Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Sdr. .............. dan Sdr. ................... sebanyak ......... (.............) suara atau sebanyak ....% dari suara sah provinsi; Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Sdr. .............. dan Sdr. ................... sebanyak ......... (.............) suara atau sebanyak ....% dari suara sah provinsi; dan seterusnya.

Contoh Batang Tubuh (lanjt ...) KETIGA: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA ditetapkan pada hari .... tanggal .… tahun .... pukul 15:30 (pukul lima belas lewat tiga puluh menit) Waktu Indonesia Bagian ..... . KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

D. Penutup Bagian penutup Keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari: tempat dan tanggal penetapan Keputusan; nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan (KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota), ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); tanda tangan Pejabat yg menetapkan (Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;) dan nama lengkap Pejabat (Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota) yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar serta cap dinas.

D. Penutup (lanjutan ...) Memuat : Tempat & tanggal penetapan; Nama jabatan; Tanda tangan pejabat; dan Nama lengkap pejabat tsb. tanpa gelar & pangkat. Contoh : Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ..... , ttd (NAMA LENGKAP TANPA GELAR)

E. Lampiran Dalam hal Keputusan memerlukan Lampiran, hal tsb. harus dinyatakan dalam Batang Tubuh & pernyataan bahwa Lampiran tsb. merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Keputusan ybs. Pada akhir Lampiran harus dicantumkan nama & tanda tangan pejabat yg menetapkan Peraturan tsb.

TERIMA KASIH