PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Karakteristik PPN Pajak tidak langsung Pajak Objektif Menggunakan sistem multi stage tax Menggunakan sistem pengkreditan pajak (non kumulatif) Mekanisme pemungutan PPN menggunakan faktur pajak Tidak menimbulkan dampak pajak berganda Tarif tunggal
Dasar Hukum PPN UU No. 18 tahun 2000 perubahan atas UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM Peraturan lain yang bersifat mendasar: PP No. 143 tahun 2000
Penyerahan Kena Pajak Ps 4 UU PPN PPN dikenakan atas: Penyerahan BKP/JKP dalam daeran pabean Impor BKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daeran pabean Ekspor BKP
Objek PPN Barang Barang berwujud yang menurut sifat & hukumnya dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud. PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP).
B. Jasa Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang/fasilitas, atau kemudahan, atau hak, tersedia untuk dipakai. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan untuk menghasilkan barang sesuai dengan pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesanan. PPN dikenakan atas Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa yang tidak dikenakan PPN: Jasa dibidang pelayanan kesehatan medik Jasa dibidang pelayanan sosial Jasa pengiriman surat dengan prangko Jasa dibidang keagamaan
Subjek PPN Pengusaha: “orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. PPN dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak Tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak: Pengusaha Kecil
Saat Terutang PPN Penyerahan BKP/JKP Impor BKP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Ekspor BKP Menganut Sistem Akrual
Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Tarif PPN 10% 0% PPN atas ekspor BKP Dasar Pengenaan Pajak atas PPN Ialah : “ Jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”.
Mekanisme PPN Secara Skematis: Pajak Keluaran (tarif pajak x harga jual/penggantian)Rp xx Pajak Masukan (yang boleh dikreditkan) Rp xx Pajak lebih / kurang bayar Rp xx
Barang yang tidak dikenakan PPN: Barang hasil pertambangan atas hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Barang kebutuhan pokok Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung. Uang, emas batangan dan surat berharga.